Al-Ahzab, ayat 56

Imam Turmuzi mengatakan bahwa dalam bab yang sama telah diriwayatkan sebuah hadis dari Jabir dan Anas.

Dan menurut kami juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Ka’b ibnu Ujrah, yang jalur-jalurnya telah kami sebutkan di dalam permulaan Kitabus Siyam pada tafsir firman-Nya:

{إمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا}

Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu. (Al-Isra: 23)

Hadis ini dan hadis sebelumnya merupakan dalil yang menunjukkan wajib membaca salawat untuk Nabi Saw., seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Dan ini merupakan pendapat sejumlah ulama, antara lain At-Tahawi dan Al-Hulaimi, lalu diperkuat dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

حَدَّثَنَا جبُارة بْنُ المغَلِّس، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ عَلَيَّ خَطئ طَرِيقَ الْجَنَّةِ”

yang menyebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Jubarah ibnul Mugallas, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Dinar, dari Jabir ibnu Zaid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang lupa membaca salawat untukku, berarti ia menyimpang dari jalan ke surga.

Junadah orangnya daif.

Akan tetapi, Ismail Al-Qadi telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Abu Ja’far alias Muhammad ibnu Ali Al-Baqir yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ عَلَيَّ خَطئ طَرِيقَ الْجَنَّةِ”.

Barang siapa yang lupa membaca salawat untukku, berarti ia telah menyimpang dari jalan surga.

Hadis ini mursal yang diperkuat dengan hadis yang sebelumnya. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Ulama lainnya berpendapat bahwa dalam suatu majelis diwajibkan membaca salawat untuk Nabi Saw. sekali, kemudian yang selanjutnya tidak diwajibkan lagi melainkan hanya sunat. Demikianlah menurut apa yang dinukil oleh Imam Turmuzi dari sebagian di antara mereka, dan diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan olehnya.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ صَالِحٍ -مولى التَّوْءَمة -عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوا اللَّهَ فِيهِ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةٌ، فَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ”.

Yaitu bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Saleh maula At-Tau’amah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidaklah suatu kaum duduk di suatu mejelis tanpa menyebut nama Allah padanya dan juga tanpa mengucapkan salawat untuk nabi mereka melainkan majelis itu akan menjadi penyesalan bagi mereka di hari kiamat. Jika Allah menghendaki untuk mengazab mereka, Dia akan mengazab mereka; dan jika Dia menghendaki memberikan ampunan kepada mereka, Dia akan memberikan ampunan kepada mereka.

Imam Turmuzi meriwayatkannya secara tunggal melalui jalur ini.

Imam Ahmad meriwayatkannya dari Hajjaj dan Yazid ibnu Harun, keduanya dari Ibnu Abu Zi’b, dari Saleh maula At-Tau’amah, dari Abu Hurairah secara marfu’ dengan lafaz yang semisal. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

Telah diriwayatkan pula hal yang semisal dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. melalui berbagai jalur.

Ismail Al-Qadi telah meriwayatkannya melalui hadis Syu’bah, dari Sulaiman ibnu Zakwan, dari Abu Sa’id yang mengatakan, “Tidaklah suatu kaum duduk di majelis, lalu mereka bangkit darinya tanpa membaca salawat untuk Nabi Saw. melainkan majelis itu akan menjadi penyesalan bagi mereka kelak di hari kiamat. Dan jika mereka masuk surga, niscaya mereka tidak dapat melihat pahalanya.”

Telah diriwayatkan pula dari sebagian ulama yang mengatakan bahwa sesungguhnya kewajiban membaca salawat untuk Nabi Saw. adalah sekali seumur hidup, karena mengamalkan ayat ini. Kemudian hukumnya sunat untuk kelanjutannya. Pendapat inilah yang didukung oleh Al-Qadi Iyad sesudah meriwayatkan tentang adanya kesepakatan yang bertentangan dengannya. Lalu Qadi Iyad mengulas bahwa kesepakatan tersebut barangkali berkaitan dengan yang lebih dari satu kali. Dan hal yang diwajibkan adalah sekali, misalnya dalam persaksian yang menyatakan kenabiannya. Sedangkan untuk kelanjutannya adalah sunat dan dianjurkan serta termasuk hal-hal yang disunatkan dan syiar dari pemeluk Islam.

Menurut hemat kami (Ibnu Kasir) pendapat yang didukung oleh Al-Qadi Iyad ini aneh, karena sesungguhnya telah ada perintah yang menganjurkan untuk membaca salawat untuk Nabi Saw. di berbagai waktu dan kesempatan. Antara lain ada yang wajib, ada pula yang sunat, sebagaimana yang akan kami jelaskan berikut ini.

Dan antara lain ialah dianjurkan sesudah azan salat karena berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا حَيْوَةُ، حَدَّثَنَا كَعْبُ بْنُ عَلْقَمَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ الرَّحْمَنَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُ: أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِذَا سَمِعْتُمْ مُؤَذِّنًا فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ؛ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَليَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا لِيَ الْوَسِيلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ لِيَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَةُ”.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Haiwah, telah menceritakan kepada kami Ka’b ibnu Alqamah; ia pernah mendengar Abdur Rahman, ibnu Jubair mengatakan bahwa sesungguhnya dia pernah mendengar Abdullah ibnu Amr ibnul As mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Apabila kalian mendengar suara muazzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diserukannya, kemudian bacalah salawat untukku. Karena sesungguhnya barang siapa yang membaca salawat untukku, maka Allah akan membalasnya dengan sepuluh kali lipat. Kemudian mohonkanlah kepada Allah al-wasilah untukku, karena sesungguhnya al-wasilah itu ada/ah suatu kedudukan di surga yang tidak diberikan melainkan hanya kepada seseorang dari hamba-hamba Allah. Dan aku berharap semoga orang tersebut adalah aku sendiri. Barang siapa yang memohonkan wasilah buatku, maka dia akan mendapat syafaat.

Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai telah meriwayatkannya melalu hadis Ka’b ibnu Alqamah.

Jalur lain.

قَالَ إِسْمَاعِيلُ الْقَاضِي: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ أبي بَكْرٍ الجُشَمي، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ سَأَلَ اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ، حَقَّتْ عَلَيْهِ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ”

Ismail Al-Qadi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Bakar, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, dari Abu Bakar Al-Jusyami, dari Safwan ibnu Salim, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang memohon kepada Allah al-wasilah untukku, maka wajib baginya mendapat syafaat dariku kelak di hari kiamat.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.