Al-Ahzab, ayat 56

Hadis lain.

قَالَ إِسْمَاعِيلُ الْقَاضِي: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ كَعْبٍ -هُوَ كَعْبُ الْأَحْبَارِ -عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “صَلُّوا عَليَّ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ عَلَيَّ زَكَاةٌ لَكُمْ، وَسَلُوا اللَّهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ”. قَالَ: فَإِمَّا حَدّثنا وَإِمَّا سَألناه، فَقَالَ: “الْوَسِيلَةُ أَعْلَى دَرَجَةٍ فِي الْجَنَّةِ، لَا يَنَالُهَا إِلَّا رَجُلٌ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ ذَلِكَ الرَّجُلَ”.

Ismail Al-Qadi telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Zaid, dari Lais, dari Ka’b Al-Ahbar, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Bacalah salawat untukku, karena sesungguhnya salawat kalian untukku dapat menyucikan (dosa) kalian, dan mohonkanlah kepada Allah al-wasilah untukku. Hadis berikutnya adakalanya beliau Saw. sendiri yang menceritakannya kepada kami, adakalanya-kami yang menanyakannya, yaitu sabda beliau yang mengatakan: Al-wasilah adalah kedudukan yang tertinggi di surga yang tidak dapat diraih kecuali hanya oleh seseorang saja, dan aku berharap semoga orang itu adalah aku.

Kemudian Ismail Al-Qadi meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Abu Bakar, dari Mu’tamir, dari Lais ibnu Abu Salim dengan sanad yang sama.

Hal yang sama disebutkan oleh hadis lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعة، حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ سَوَادَةَ، عَنْ زِيَادِ بْنِ نُعَيْمٍ، عَنْ وَفاء الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ رُوَيْفع بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قال: “مَنْ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَقَالَ: اللَّهُمَّ، أَنْزِلْهُ الْمَقْعَدَ الْمُقَرَّبَ عِنْدَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِي”.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hasan ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, telah menceritakan kepada kami Bakar ibnu Saudah, dari Ziad ibnu Na’im, dari Warqa Al-Hadrami dan Ruwaifi’ ibnu Sabit Al-Ansari, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa mengucapkan salawat untuk Muhammad dan mengucapkan doa, “Ya Allah, tempatkanlah dia pada kedudukan yang terdekat di sisi-Mu kelak di hari kiamat,” maka wajiblah baginya syafaat dariku.

Sanad hadis ini dapat diterima, tetapi mereka tidak mengetengahkannya.

Ada suatu asar yang hasan diriwayatkan oleh Ismail Al-Qadi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepadaku Ma’mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya yang mengatakan, bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan dalam doanya, “Ya Allah, terimalah syafaat kubra Muhammad dan tinggikanlah lagi derajatnya yang tinggi itu, dan berikanlah kepadanya apa yang dimintanya kelak di akhirat dan juga di dunia, sebagaimana telah Engkau berikan kepada Ibrahim dan Musa ‘alaihimas salam.”

Sanad asar ini jayyid, kuat sahih.

Dianjurkan lagi membaca salawat saat hendak memasuki masjid dan saat keluar darinya, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ ، عَنْ أُمِّهِ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْحُسَيْنِ، عَنْ جَدَّتِهِ [فَاطِمَةُ] بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ: “اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ”. وَإِذَا خَرَجَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: “اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ”

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Lais ibnu Abu Salim, dari Abdullah ibnul Hasan, dari ibunya Fatimah bintil Husain, dari neneknya Fatimah binti Rasulullah yang menceritakan bahwa Rasulullah apabila memasuki masjid mengucapkan salawat dan salam untuk dirinya sendiri, kemudian berdoa: Ya Allah, ampunilah semua dosa-dosaku dan bukakanlah bagiku semua pintu rahmat-Mu. Dan apabila keluar dari masjid, beliau mengucapkan salawat dan salam untuk dirinya, kemudian berdoa: Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukakanlah bagiku semua pintu kemurahan-Mu.

Ismail Al-Qadi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Hamid, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Amr At-Tamimi, dari Sulaiman Ad-Dabbi, dari Ali ibnu Husain yang menceritakan bahwa Ali ibnu Abu Talib r.a. pernah berkata, “Apabila kalian melalui masjid, maka bacalah salawat untuk Nabi Saw.”

Adapun mengenai membaca salawat untuk Nabi Saw. dalam salat telah kami sebutkan keterangannya, yaitu dilakukan dalam tasyahhud terakhir, juga keterangan mengenai ulama yang berpendapat demikian, seperti Imam Syafii dan Imam Ahmad. Adapun mengenai tasyahhud pertama, tiada suatu pendapat pun yang mengatakannya wajib. Tetapi apakah disunatkan, ada dua pendapat mengenainya di kalangan mazhab Imam Syafii.

Hal yang juga dianjurkan membaca salawat padanya ialah dalam salat jenazah, karena menurut ketetapan sunat disebutkan hendaknya orang yang salat jenazah membaca surat Al-Fatihah setelah takbir pertamanya. Dalam takbir yang kedua membaca salawat untuk Nabi Saw. Dan dalam takbir yang ketiga mendoakan mayat, sedangkan pada takbir yang keempat hendaknya diucapkan doa berikut, “Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya dan janganlah Engkau fitnah (menguji) kami sesudahnya.”

Imam Syafii rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mutarrif ibnu Mazin, dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Abu Umamah ibnu Sahl ibnu Hanif, bahwa ia telah menerima hadis berikut dari seorang sahabat Nabi Saw. yang menceritakan bahwa salat jenazah menurut ketentuan sunnah ialah hendaknya imam melakukan takbir pertamanya, kemudian membaca surat Al-Fatihah sesudahnya dengan suara yang perlahan dan hanya didengar oleh sendiri. Kemudian membaca salawat untuk Nabi Saw., lalu mendoakan mayat dengan ikhlas. Perlu diketahui bahwa dalam semua takbir (selain setelah takbir pertama) tidak dilakukan bacaan Al-Qur’an apa pun, kemudian mengucapkan salam dengan suara perlahan yang hanya dapat didengar sendiri.

Imam Nasai telah meriwayatkan hal yang semisal dari Abu Umamah yang menyebutkan bahwa menurut tuntunan sunnah dalam salat jenazah ialah, lalu disebutkan hal yang semisal. Abu Umamah adalah salah seorang sahabat dan hadisnya dihukumi marfu’ menurut pendapat yang sahih.

Ismail Al-Qadi telah meriwayatkannya dari Muhammad ibnul Musanna, dari Abdul A’la, dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah ibnu Sahl, dari Sahl, dari Sa’id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa menurut tuntunan sunnah dalam salat jenazah ialah, lalu disebutkan hal yang semisal. Hal yang sama telah diriwayatkan melalui Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan Asy Sya’bi.

Dianjurkan pula mengucapkan salawat untuk Nabi Saw. dalam salat hari raya, Ismail Al-Qadi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad-Dustuwa’i, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Abu Sulaiman, dari Ibrahim, dari AIqamah, bahwa Ibnu Mas’ud dan Abu Musa serta Huzaifah dijumpai oleh Al-Walid ibnu Uqbah di suatu hari sebelum hari raya, lalu Al-Walid bertanya kepada mereka, “Sesungguhnya hari raya sudah dekat, maka bagaimanakah cara melakukan salat hari raya itu?” Abdullah ibnu Mas’ud menjawab, bahwa engkau memulainya dengan takbiratul ihram untuk pembuka salat, lalu kamu memuji Tuhanmu dan membaca salawat untuk Nabi, dan berdoa, lalu bertakbir lagi, selanjutnya kamu lakukan hal yang sama. Kemudian kamu takbir lagi dan kamu lakukan hal yang sama seperti sebelumnya, lalu kamu takbir lagi dan melakukan hal yang sama, kemudian baru kamu membaca (Al-Qur’an, yakni Al-Fatihah dan surat lainnya), kemudian kamu takbir dan rukuk. Setelah kamu berdiri dan membaca Al-Qur’an serta memuji Tuhanmu dan membaca salawat untuk Nabi Saw. Kemudian kamu berdoa dan bertakbir lagi, lalu kamu lakukan hal yang sama, setelah itu kamu rukuk. Maka Huzaifah dan Abu Musa berkata, “Abu Abdur Rahman benar.” Sanad hadis ini sahih.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.