Al-Ahzab, ayat 56

Di dalam sanadnya terdapat dua orang perawi yang daif, yaitu Amr ibnu Harun dan gurunya; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Abdur Razzaq telah meriwayatkannya dari As-Sauri, dari Musa ibnu Ubaidah Az-Zubaidi dengan sanad yang sama.

Hal lainnya yang disunatkan membaca salawat untuk Nabi Saw. ialah di saat telinga mengiang, jika hadis mengenainya memang sahih. Imam Abu Bakar alias Muhammad ibnu Ishaq ibnu Khuzaimah telah meriwayatkan di dalam kitab sahihnya:

حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا مَعْمَر بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ مُحَمَّدٍ ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “إذا طَنَّتْ أُذُنُ أَحَدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي وَلْيُصَلِّ عَلَيَّ، وَلْيَقُل: ذَكَر اللَّهُ مَن ذَكَرَنِي بِخَيْرٍ”.

bahwa telah menceritakan kepada kami Ziad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Ma’mar ibnu Muhammad ibnu Ubaidillah, dari Ali ibnu Abu Rafi’, dari ayahnya (yaitu Abu Rafi’) yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila telinga seseorang di antara kalian mengiang, hendaklah ia mengingatku dan membaca salawat untukku, lalu hendaklah ia mengucapkan doa, “Semoga Allah menyebutkan dengan sebutan yang baik terhadap orang yang mengingatku.”

Sanad hadis garib dan keabsahannya masih diragukan, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Para penulis menilai sunat mengulang-ulang tulisan salawat untuk Nabi Saw. saat menulis kitab. Sehubungan dengan hal ini ada sebuah hadis yang diriwayatkan melalui Kadih ibnu Rahmah, dari Nahsyal, dari Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ، لَمْ تَزَلِ الصَّلَاةُ جَارِيَةً لَهُ مَا دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ”

Barang siapa yang menulis salawat untukku dalam sebuah kitab, maka pahala salawat terus mengalir kepadanya selama namaku masih tertera di dalam kitabnya itu.

Hadis ini tidak sahih dipandang dari berbagai segi yang cukup banyak, dan telah diriwayatkan pula hal yang semisal melalui Abu Hurairah, tetapi predikatnya tidak sahih pula. Al-Hafiz Abu Abdullah Az-Zahabi (guru kami) mengatakan bahwa menurutnya barangkali hadis ini maudu’ (buatan). Hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Abu Bakar dan Ibnu Abbas, tetapi tiada satu pun darinya yang sahih; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Al-Khatib Al-Bagdadi di dalam kitabnya yang berjudul Al-Jami’ Liadabir Rawi Was Sami’ mengatakan, bahwa ia melihat pada tulisan Imam Ahmad ibnu Hambal rahimahullah banyak mencatat nama Nabi Saw. tanpa mencatat salawat untuknya. Dan Al-Khatib Al-Bagdadi mengatakan, telah sampai kepadanya suatu berita yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad membacakan salawat untuk Nabi Saw. hanya dengan lisannya saja, tanpa menulisnya.

Adapun mengenai salawat untuk selain para nabi, maka jika disebutkan dengan mengikut sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis di atas, hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama, seperti ucapan, “Ya Allah, limpahkanlah salawat untuk Nabi Muhammad, keluarganya, istri-istrinya, dan keturunannya.” Akan tetapi, perbedaan pendapat hanya dalam masalah apabila selain nabi itu disendirikan, lalu diucapkan salawat untuk mereka. Maka sebagian orang ada yang membolehkannya dengan berdalilkan firman-Nya:

{هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلائِكَتُهُ}

Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu). (Al-Ahzab: 43)

{أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ}

Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhannya. (Al-Baqarah: 157)

Dan firman-Nya:

{خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ}

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan bersalawatlah (mendoakan) untuk mereka. (At-Taubah: 103)

Dan hadis Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. apabila kedatangan suatu kaum yang membawa zakat mereka ke hadapannya, beliau selalu mendoakan mereka:

“اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ”

Ya Allah, limpahkanlah salawat (rahmat) kepada mereka.

Kemudian datanglah Abu Aufa membawa zakatnya, maka beliau Saw. berdoa:

“اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى”

Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.

Diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahihnya masing-masing.

Dan hadis lainnya yang diriwayatkan melalui Jabir, bahwa pernah ada seorang wanita memohon, “Wahai Rasulullah, bersalawatlah (mendoalah) untuk diriku dan suamiku.” Maka Rasulullah Saw. berdoa:

“صَلَّى اللَّهُ عليكِ وَعَلَى زَوْجِكِ”

Semoga Allah melimpahkan rahmat kepadamu dan juga suamimu.

Jumhur ulama mengatakan bahwa tidak boleh menyendirikan salawat untuk selain para nabi, karena salawat merupakan perlambang khusus yang hanya dimiliki oleh para nabi jika nama mereka disebutkan. Oleh karena itu, tidak boleh disamakan dengan mereka orang-orang yang selain mereka. Untuk itu tidak boleh dikatakan Abu Bakar Saw. atau Ali Saw., sekalipun secara makna dibenarkan. Sebagaimana tidak boleh pula dikatakan Muhammad ‘Azza Wajalla, sekalipun pada kenyataannya nabi adalah seorang yang mulia lagi agung, karena hal ini merupakan perlambang khusus bagi sebutan Allah Swt.

Mereka menakwilkan adanya hal tersebut —baik dalam Al-Qur’an maupun dalam sunnah— dengan pengertian mendoakan untuk mereka, bukan salawat yang sesungguhnya. Karena itulah maka tidak dapat mengukuhkan sebagai perlambang keluarga Abu Aufa, tidak pula bagi Jabir dan istrinya. Pendapat ini merupakan jalan keluar yang paling baik.

Ulama lainnya mengatakan bahwa hal tersebut tidak boleh karena salawat buat selain para nabi bisa dijadikan sebagai perlambang bagi para oportunitis, sebab dengan seenaknya mereka bersalawat untuk orang-orang yang mereka sanjungi. Untuk itu perbuatan mereka tidak boleh diikuti. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Kemudian ulama yang melarangnya berbeda pendapat, apakah hukumnya termasuk haram atau makruh tanzih atau bertentangan dengan hal yang lebih utama? Ada tiga pendapat di kalangan mereka mengenainya diriwayatkan oleh Syekh Abu Zakaria An-Nawawi di dalam Kitabul Azkamya.

Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan bahwa menurut pendapat yang benar dan dipegang oleh sebagian besar ulama, bersalawat kepada selain Nabi secara sendirian hukumnya makruh tanzih, karena hal ini dapat dijadikan perlambang bagi ahli bid’ah, sedangkan kita telah dilarang memakai perlambang mereka. Dan hukum makruh itu ditujukan terhadap sesuatu yang ada larangan tertentu mengenainya.

Teman-teman kami mengatakan bahwa pendapat yang dapat dijadikan pegangan dalam masalah ini menyebutkan bahwa sesungguhnya salawat telah menjadi istilah yang khusus di kalangan ulama Salaf untuk dipakai buat para nabi. Sebagaimana ucapan kita ‘Azza Wajalla khusus hanya bagi Allah Swt. semata. Untuk itu sebagaimana tidak boleh dikatakan Muhammad ‘azza wajalla, sekalipun pada kenyataannya dia adalah seorang yang mulia lagi agung, tidak boleh pula dikatakan Abu Bakar atau Ali Saw. Demikianlah bunyi pendapat ini secara harfiyah.

Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan bahwa adapun mengenai salam, maka Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini dari kalangan teman-teman kami mengatakan bahwa hukum salam sama dengan salawat. Untuk itu tidak boleh digunakan terhadap orang yang gaib, tidak boleh pula memakainya buat selain para nabi secara sendirian. Karenanya tidak boleh dikatakan Ali ‘Alaihis Salam, dalam hal ini sama saja antara orang yang masih hidup dan orang yang sudah mati. Adapun mengenai orang yang hadir (lawan bicara), maka boleh digunakan kata salam untuknya. Untuk itu dapat dikatakan Salamun ‘Alaika, Salamun ‘Alaikum atau As-Salamu ‘Alaika atau As-Salamu ‘Alaikum. Hal ini telah disepakati oleh semuanya. Demikianlah menurut pendapat Imam Nawawi.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.