Imam Abu Daud, Imam Turmuzi dan Imam Nasai serta Imam Ibnu Jarir telah mengetengahkannya melalui hadis Malik dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Nasai, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya telah meriwayatkan melalui hadis Muhammad ibnu Ishaq, dari Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi, dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Zaid ibnu Abdu Rabbih, dari Abu Mas’ud Al-Badri, disebutkan bahwa para sahabat pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, adapun salam buatmu kami telah mengetahuinya, tetapi bagaimanakah cara bersalawat untukmu dalam salat kami?” Rasulullah Saw. menjawab:
“قُولُوا: اللَّهُمَّ، صَل عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ … ”
Katakanlah, “Ya Allah, limpahkanlah salawat untuk Muhammad dan keluarganya.”
Lalu disebutkan kalimat yang selanjutnya.
Imam Syafii rahimahullah telah meriwayatkan hal yang semisal di dalam kitab musnadnya melalui Abu Hurairah.
Berangkat dari riwayat ini Imam Syafii rahimahullah berpendapat bahwa diwajibkan atas orang yang salat mengucapkan salawat untuk Nabi Saw. dalam tasyahhud terakhirnya. Jika ditinggalkan, maka salatnya tidak sah. Akan tetapi, sebagian ulama mutaakhkhirin dari kalangan mazhab Imam Malik dan lain-lainnya mengecam pendapat Imam Syafii ini yang mensyaratkan bacaan salawat dalam salat. Mereka yang menyanggahnya menduga bahwa Imam Syafii sendirilah yang mempunyai pendapat demikian. Abu Ja’far At-Tabari, At-Tahawi, Al-Khattabi dan lain-lainnya menurut apa yang dinukil oleh Al-Qadi dari mereka telah menyatakan adanya kesepakatan yang bertentangan dengan pendapat Imam Syafii tersebut. Akan tetapi, orang yang melakukan sanggahan terhadap Imam Syafii ini benar-benar tidak beralasan dalam pengakuannya yang menyatakan adanya kesepakatan yang bertentangan dengan pendapat Imam Syafii. Keadaannya tidak ubahnya seperti seseorang yang menilai sesuatu yang berada jauh dari jangkauan pengetahuannya.
Karena sesungguhnya kami telah meriwayatkan hal yang menunjukkan bahwa membaca salawat untuk Rasulullah Saw. di dalam salat hukumnya wajib dan kita diperintahkan untuk melakukannya, sebagaimana yang dimengerti dari makna lahiriah ayat, lalu ditafsirkan oleh hadis ini yang bersumberkan dari sejumlah sahabat, antara lain Ibnu Mas’ud, Abu Mas’ud Al-Badri, dan Jabir ibnu Abdullah. Juga dari kalangan tabi’in, antara lain Asy-Sya’bi, Abu Ja’far Al-Baqir, dan Muqatil ibnu Hayyan. Lalu pendapat ini dijadikan pegangan oleh Imam Syafii, dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat antara Imam Syafii dan murid-muridnya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Imam Ahmad di penghujung usianya menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Zar’ah Ad-Dimasyqi bersumber darinya. Hal yang sama telah dikatakan pula oleh Ishaq ibnu Rahawaih, juga oleh Al-Faqih Imam Muhammad ibnu Ibrahim yang dikenal dengan julukan Ibnul Mawwaz Al-Maliki. Sehingga ada sebagian ulama mazhab Hambali yang mengatakan bahwa wajib membaca salawat di dalam salat, seperti apa yang diajarkan oleh Nabi Saw. kepada para sahabatnya ketika mereka menanyakan kepadanya cara membaca salawat untuknya. Sehingga ada sebagian dari teman-teman kami yang mewajibkan membaca salawat untuk keluarga Nabi Saw. menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Bandaniji dan Salim Ar-Razi serta muridnya yang bernama Nasr ibnu Ibrahim Al-Maqdisi, dan hal yang sama telah dinukil oleh Imam Haramain serta muridnya yang bernama Al-Gazali sebagai suatu pendapat dari Imam Syafii. Sebenarnya pendapat di atas yang mengatakan bahwa jumhur ulama berbeda pendapat dengan Imam Syafii dan mereka meriwayatkan adanya kesepakatan yang bertentangan dengan pendapat ini, hal ini merupakan suatu alasan. Sedangkan pendapat yang mengatakan wajib adalah berpegangan kepada makna lahiriah hadis; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Yang dimaksud dengan pendapat Imam Syafii yang mengatakan bahwa membaca salawat untuk Nabi Saw. dalam salat wajib adalah menurut pendapat ulama Salaf dan ulama Khalaf, sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya. Oleh karena itu, tidak ada yang namanya kesepakatan yang berbeda dengan pendapatnya dalam masalah ini, baik di masa dahulu ataupun di masa sekarang; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Di antara dalil yang memperkuat pendapat Imam Syafii ialah hadis lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi di dalam kitab sahihnya; juga Imam Nasai, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya masing-masing:
مِنْ رِوَايَةِ حَيْوة بْنِ شُرَيْح الْمِصْرِيِّ، عَنْ أبي هانئ حميد بن هَانِئٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَالِكٍ أَبِي عَلِيٍّ الجَنْبي ، عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ، لَمْ يُمَجِّدِ اللَّهَ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “عَجل هَذَا”. ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ وَلِغَيْرِهِ: “إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ ليدعُ [بَعْدُ] بِمَا شَاءَ”
melalui riwayat Haiwah ibnu Syuraih Al-Masri, dari Abu Hani’ Humaid ibnu Hani’ alias Amr ibnu Malik Abu Ali Al-Husaini, dari Fudalah ibnu Ubaid r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mendengar seorang lelaki berdoa di dalam salatnya tanpa mengagungkan Allah, juga tanpa membaca salawat untuk Nabi Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Orang ini tergesa-gesa.” Kemudian Rasulullah Saw. memanggilnya, lalu bersabda kepadanya atau kepada orang lain (yang disuruhnya untuk memanggilnya): Apabila seseorang di antara kalian berdoa, hendaklah ia memulainya dengan mengagungkan Allah dan memuji-Nya, lalu bacalah salawat untuk Nabi, kemudian sesudahnya hendaklah ia memanjatkan doa yang disukainya.
Hal yang sama telah disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
مِنْ رِوَايَةِ عَبْدُ الْمُهَيْمِنِ بْنُ عَبَّاسِ بْنِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: “لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ، وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ، وَلَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ، وَلَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُحِبَّ الْأَنْصَارَ
melalui Abdul Muhaimin ibnu Abbas ibnu Sahl ibnu Sa’d As-Sa’idi, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Rasulullah Saw. yang telah besabda: Tiada salat bagi orang yang tidak berwudu, tiada wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya, tiada salat bagi orang yang tidak membaca salawat untuk Nabi, dan tiada salat bagi orang yang tidak mencintai sahabat Ansar.
Akan tetapi, Abdul Muhaimin yang ada dalam sanad hadis ini orangnya matruk (tidak terpakai hadisnya).
Imam Tabrani telah meriwayatkannya melalui saudaranya (saudara Abdul Muhaimin) yang bernama Ubay ibnu Abbas, tetapi masih diragukan keabsahannya, mengingat yang dikenal hanyalah melalui riwayat Abdul Muhaimin; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Hadis lain.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَبِي دَاوُدَ الْأَعْمَى، عَنْ بُرَيدة قَالَ: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ عَلِمْنَا كَيْفَ نُسَلِّمُ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ قَالَ: “قُولُوا: اللَّهُمَّ اجْعَلْ صَلَوَاتِكَ وَرَحْمَتَكَ وَبَرَكَاتِكَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا جَعَلْتَهَا عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ”.