Al-Maidah, ayat 90-93

Imam Nasai meriwayatkannya dari Al-Qasim ibnu Zakaria, dari Husain Al-Ju’fi, dari Zaidah, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Salim ibnu Abul Ja’d dan Mujahid;
keduanya dari Abu Sa’id dengan lafaz yang sama.

حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ جَابَانَ، عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَاقٌّ، وَلَا مُدْمِن خَمْرٍ، وَلَا منَّان،
وَلَا وَلَدُ زنْيَة”.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Salim ibnu
Abul Ja’d, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak dapat masuk surga orang yang menyakiti (kedua orang tuanya), orang
yang kecanduan khamr, orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, dan tidak (pula), anak zina.

Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Yazid, dari Hammam, dari Mansur, dari-Salim, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr dengan lafaz yang sama.

وَقَدْ رَوَاهُ أَيْضًا عَنْ غُنْدر وَغَيْرِهِ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ نُبَيْط بْنِ شُرَيط، عَنْ جَابَانَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عَمْرٍو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنَّانٌ، وَلَا عَاقٌّ وَالِدَيْهِ، وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ”.

Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Gundar dan lain-lainnya, dari Syu’bah, dari Mansur, dari Salim, dari Nabit ibnu Syarit, dari Jaban, dari Abdullah
ibnu Amr, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak dapat masuk surga orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang suka menyakiti kedua orang
tuanya, dan tidak (pula) pecandu khamr.

Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Syu’bah dengan lafaz yang sama, kemudian ia mengatakan, “Kami belum pernah mengetahui seseorang yang menghubungkan
Syu’bah dengan Nabit ibnu Syarit”

Imam Bukhari mengatakan bahwa Jaban belum pernah diketahui mendengar dari Abdullah. Salim pun belum pernah diketahui pernah mendengar, baik dari Jaban
maupun dari Nabit.

Hadis ini telah diriwayatkan pula melalui jalur Mujahid, dari Ibnu Abbas; juga melalui Mujahid, dari Abu Hurairah.

Az-Zuhri mengatakan, telah menceritakan kepadanya Abu Bakar ibnu Abdur Rahman ibnul Haris ibnu Hisyam; ayahnya pernah mengata­kan bahwa ia pernah mendengar
Usman ibnu Affan mengatakan, “Jauhi­lah khamr, karena sesungguhnya khamr itu biangnya kejahatan. Dahulu kala pernah ada seorang lelaki dari kalangan orang-orang
sebelum kalian, kerjanya hanya beribadah dan mengucilkan diri dari keramaian manusia. Tetapi pada akhirnya ia disukai oleh seorang wanita tuna susila.
Wanita tuna susila itu menyuruh pelayan wanitanya memanggil lelaki itu untuk menghadiri suatu persaksian. Maka lelaki itu masuk bersamanya, dan si wanita
tuna susila itu mulai memasang perangkapnya; setiap kali lelaki itu memasuki pintu, maka ia menutupnya, hingga lelaki itu bersua dengan seorang wanita
yang cantik, di sisinya terdapat seorang bayi dan seguci khamr. Kemudian wanita cantik itu berkata,’ Sesungguhnya aku, demi Allah, tidak sekali-kali mengundangmu
untuk menyaksikan suatu persaksian, melainkan aku mengundangmu kemari agar kamu mau menyetubuhi diriku, atau membunuh bayi ini, atau minum khamr ini.’
Akhirnya wanita itu memberinya minuman satu gelas. Dan lelaki itu berkata, ‘Tambahkan­lah kepadaku.’ Ia tidak berhenti dari minum khamr hingga pada akhirnya
ia menyetubuhi wanita itu dan membunuh si bayi. Karena itu, jauhilah khamr, karena sesungguhnya tidak sekali-kali khamr dapat berkumpul dengan iman selama-lamanya
melainkan salah satunya keluar dari diri pelakunya dalam waktu yang dekat.”

Asar ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, dan sanad asar ini sahih.

Abu Bakar ibnu Abud Dunya telah meriwayatkannya di dalam kitab Zammul Muskiri (Bab “Celaan terhadap Pemabuk”), dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi’,
dari Al-Fudail ibnu Sulaiman An-Numiri, dari Umar ibnu Sa’id, dari Az-Zuhri dengan lafaz yang sama secara marfu, tetapi yang mauquf lebih sahih.

Asar ini mempunyai bukti yang menguatkannya di dalam ki­tab Sahihain, dari Rasulullah Saw. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

“لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ سَرِقَةً حِينَ يَسْرِقُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا
وَهُوَ مُؤْمِنٌ”.

Tidak sekali-kali seseorang melakukan perbuatan zina, sedang ia dalam keadaan beriman. Tidak sekali-kali seseorang mencuri, sedang dia dalam keadaan beriman:
dan tidak sekali-kali seseorang minum khamr, sedang dia dalam keadaan beriman.

Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak, dari Ikrimah, dari
Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ketika khamr diharamkan, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan teman-teman kami yang telah meninggal,
sedangkan mereka meminumnya?” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan
makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat. Dan ketika kiblat dipindahkan, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah
dengan teman-teman kami yang telah meninggal dunia, sedangkan salat mereka menghadap ke Baitul Maqdis?” Maka Allah menurunkan firman-Nya: dan Allah tidak
akan menyia-nyiakan iman kalian. (Al-Baqarah: 143)

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ مِهْران الدَّبَّاغُ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ -يَعْنِي الْعَطَّارَ-عَنِ ابْنِ خُثَيْم، عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَب،
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ، أَنَّهَا سَمِعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “من شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللَّهُ عَنْهُ
أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، إِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا، وَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ. وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ من طِينة
الخَبَال”. قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: “صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ”.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Mahran Ad-Dabbag, telah menceritakan kepada kami Daud (yakni Al-Attar), dari Abu Khaisam,
dari Syahr ibnu Hausyab, dari Asma binti Yazid, bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. bersabda: Barang siapa meminum khamr, Allah tidak rela kepadanya selama
empat puluh malam; jika ia mati, maka ia mati dalam keadaan kafir; dan jika ia bertobat, maka Allah menerima tobatnya. Dan jika ia kembali minum khamr,
maka pastilah Allah akan memberinya minuman dari tinatul khabal. Asma binti Yazid bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah tinatul khabal itu?” Rasulullah Saw.
menjawab, “Nanah penduduk neraka.”

وَقَالَ الْأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمَّا
نَزَلَتْ: {لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا} فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “قِيلَ لِي: أَنْتَ مِنْهُمْ”.

Al-A’masy telah meriwayatkan dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw. ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Tidak
ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman.
(Al-Maidah: 93) beliau Saw. bersabda (ditujukan kepada Ibnu Mas’ud r.a.): Dikatakan kepadaku bahwa engkau termasuk dari mereka.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.