Al-Maidah, ayat 90-93

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui jalurnya (yakni Al-A’masy).

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ: قَرَأْتُ عَلَى أَبِي، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ الْهِجْرِيِّ، عَنْ أَبِي
الْأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِيَّاكُمْ وَهَاتَانِ الْكَعْبَتَانِ الْمُوَسَّمَتَانِ
اللتان تزجران زجرًا، فإنهما مَيْسِر العَجَم”.

Abdullah ibnu Imam Ahmad mengatakan, ia belajar dari ayahnya yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Asim, telah menceritakan kepada
kami Ibrahim Al-Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Jauhilah oleh kalian kedua jenis
dadu yang diberi tanda ini yang keduanya dikocok-kocok, karena sesungguhnya keduanya adalah sarana maisir orang-orang ‘ajam.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.