Al-Maidah, ayat 90-93

حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهب: أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ شُرَيْح، وَابْنُ لَهِيعة، وَاللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ
يَزِيدَ، عَنْ ثَابِتِ بْنِ يَزِيدَ الْخَوْلَانِيِّ أَخْبَرَهُ: أَنَّهُ كَانَ لَهُ عَمٌّ يَبِيعُ الْخَمْرَ، وَكَانَ يَتَصَدَّقُ، فَنَهَيْتُهُ عَنْهَا فَلَمْ
يَنْتَهِ، فَقَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَتَلَقَّيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، فَسَأَلَتْهُ عَنِ الْخَمْرِ وَثَمَنِهَا، فَقَالَ: هِيَ حَرَامٌ وَثَمَنُهَا حَرَامٌ. ثُمَّ
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: يَا مَعْشَرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، إِنَّهُ لَوْ كَانَ كِتَابٌ بَعْدَ كِتَابِكُمْ، وَنَبِيٌّ بَعْدَ نَبِيِّكُمْ،
لَأُنْزِلَ فِيكُمْ كَمَا أُنْزِلَ فِيمَنْ قَبْلَكُمْ، وَلَكِنْ أَخَّرَ ذَلِكَ مِنْ أَمْرِكُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، ولَعمري لَهُوَ أَشُدُّ عَلَيْكُمْ،
قَالَ ثَابِتٌ: فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَسَأَلَتْهُ عَنْ ثَمَنِ الْخَمْرِ، فَقَالَ: سَأُخْبِرُكَ عَنِ الْخَمْرِ، إِنِّي كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ، فَبَيْنَمَا هُوَ مُحْتَبٍ حَلّ حُبْوَته ثُمَّ قَالَ: “مَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْ هَذِهِ الْخَمْرِ
فَلْيَأْتِنَا بِهَا”. فَجَعَلُوا يَأْتُونَهُ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمْ: عِنْدِي رَاوِيَةٌ. وَيَقُولُ الْآخَرُ: عِنْدِي زقٌّ أَوْ: مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ
عِنْدَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اجْمَعُوهُ بِبَقِيعِ كَذَا وَكَذَا ثُمَّ آذِنُونِي”. فَفَعَلُوا، ثُمَّ آذَنُوهُ فَقَامَ
وَقُمْتُ مَعَهُ، فَمَشَيْتُ عَنْ يَمِينِهِ وَهُوَ مُتَّكِئٌ عَلَيَّ، فَأَلْحَقَنَا أَبُو بَكْرٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَأَخَّرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَنِي عَنْ شِمَالِهِ، وَجَعَلَ أَبَا بَكْرٍ فِي مَكَانِي. ثُمَّ لَحِقَنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
فَأَخَّرَنِي، وَجَعَلَهُ عَنْ يَسَارِهِ، فَمَشَى بَيْنَهُمَا. حَتَّى إِذَا وَقَفَ عَلَى الْخَمْرِ قَالَ لِلنَّاسِ: “أَتَعْرِفُونَ هَذِهِ قَالُوا: نَعَمْ،
يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذِهِ الْخَمْرُ. قَالَ: “صَدَقْتُمْ”. قَالَ: “فَإِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا،
وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَائِعَهَا وَمُشْتَرِيَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا”. ثُمَّ دَعَا بِسِكِّينٍ فَقَالَ: “اشْحَذُوهَا”. فَفَعَلُوا، ثُمَّ
أَخَذَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرِقُ بِهَا الزِّقَاقَ، قَالَ: فَقَالَ النَّاسُ: فِي هَذِهِ الزِّقَاقِ مَنْفَعَةٌ، قَالَ:
“أَجَلْ، وَلَكِنِّي إِنَّمَا أَفْعَلُ ذَلِكَ غَضَبًا لِلَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، لِمَا فِيهَا مِنْ سَخَطِهِ”. فَقَالَ عُمَرُ: أَنَا أَكْفِيكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ: “لَا”.

Hadis lain diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Wahb, telah mencerita­kan kepadanya Abdur Rahman ibnu Syuraih dan ibnu Luhai’ah serta Al-Lais ibnu Sa’d, dari
Khalid ibnu Zaid, dari Sabit, bahwa Yazid Al-Khaulani telah menceritakan kepadanya bahwa dahulu ia pernah mempunyai seorang paman penjual khamr, padahal
ia orang yang suka bersedekah. Lalu Yazid Al-Khaulani melarang pamannya berjualan khamr, tetapi pamannya tidak mau berhenti berjualan khamr. Kemudian Yazid
Al-Khaulani datang ke Madinah dan bersua dengan Ibnu Abbas, lalu bertanya mengenai khamr dan uang hasil penjualannya. Maka Ibnu Abbas menjawab, “Khamr
itu haram, begitu pula hasil penjualannya.” Kemudian Ibnu Abbas r.a. berkata, “Hai semua umat Muhammad, sesungguhnya seandainya masih ada kitab sesudah
kitab (Al-Qur’an) kalian dan masih ada nabi sesudah nabi kalian, niscaya akan diturunkan kepada kalian kitab itu sebagaimana diturunkan kepada orang-orang
sebelum kalian, tetapi Al-Qur’an merupakan akhir dari perkara kalian sampai hari kiamat. Dan demi umurku, sesungguhnya Al-Qur’an itu terasa amat berat
atas kalian.” Sabit mengatakan bahwa lalu ia menjumpai Abdullah ibnu Umar dan menanyakan kepadanya tentang hasil jualan khamr. Maka Ibnu Umar nengatakan,
“Aku akan menceritakan sebuah hadis mengenai khamr kepadamu. Ketika aku sedang bersama Rasulullah Saw. di dalam masjid —saat itu Rasulullah Saw. sedang
duduk bcr-ihtiba seraya menyelimuti dirinya dengan kain— Rasulullah Saw. bersabda, ‘Barang siapa yang mempunyai sisa khamr, hendaklah ia mendatangkannya
kepadaku’.” Mereka berdatangan kepada Nabi Saw., dan salah seorang dari mereka ada yang mengatakan, “Saya mempunyai seguci khamr.” Yang lainnya mengatakan,
“Saya mempunyai sekendi khamr,” masing-masing menyebutkan sisa khamr yang ada padanya. Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Kumpulkanlah khamr itu di tanah
lapang anu, kemudian beri tahukanlah kepadaku.” Mereka melakukan apa yang diperintahkan, lalu mereka memberi tahu Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. bangkit,
dan Ibnu Umar bangkit pula bersamanya. Aku berjalan di sebelah kanannya, sedangkan beliau bersandar kepadaku. Lalu kami disusul oleh Abu Bakar r.a. Maka
Rasulullah Saw. memundurkan diriku dan menyuruhku berada di sebelah kirinya, sedangkan Abu Bakar menggantikan posisiku. Kemudian kami disusul oleh Umar
ibnul Khattab r.a. Maka Rasulullah Saw. memundurkan diriku dan menjadikan Umar berada di sebelah kirinya, sehingga Rasulullah Saw. berjalan dengan diapit
oleh keduanya. Setelah beliau sampai pada tumpukan khamr, maka beliau bersabda kepada orang-orang yang hadir, “Tahukah kalian apakah ini?” Mereka menjawab,
“Ya, wahai Rasulullah, ini adalah khamr.” Rasulullah Saw. bersabda, “Kalian benar.” Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah melaknat
khamr, orang yang membuat­nya, orang yang memprosesnya, peminumnya, penyuguhnya, pengirimnya, penerimanya, penjualnya, pembelinya, dan orang yang memakan
hasil penjualannya. Lalu beliau meminta sebuah pisau dan bersabda, “Kumpulkanlah semua­nya menjadi satu.” Mereka melakukannya, kemudian Rasulullah Saw.
mengambil pisau dan merobek semua wadahnya. Orang-orang ada yang mengatakan bahwa wadah-wadahnya masih dapat dimanfaatkan. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Memang benar, tetapi aku lakukan demikian hanyalah karena marah demi karena Allah Swt. mengingat apa yang ada di dalamnya membuat Allah murka. Umar r.a.
berkata, “Biarlah aku yang melakukannya, wahai Rasulullah Saw.” Rasulullah Saw. menjawab, “Jangan.” Ibnu Wahb mengatakan bahwa sebagian dari para perawi
ada yang menambahkan kisah hadis lebih dari sebagian yang lainnya. Hadis diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.

Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, telah menceritakan kepada kami Abul Husain ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Muhammad
As-Saffar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaidillah Al-Munadi, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Jarir, telah menceritakan kepada
kami Syu’bah, dari Sammak, dari Musab ibnu Sa’d, dari Sa’d yang menceritakan bahwa sehubungan dengan masalah khamr telah diturunkan empat buah ayat, lalu
ia menceritakan hadis selengkapnya. Sa’d mengatakan, “Seorang lelaki dari kalangan Ansar membuat sebuah jamuan makan, lalu ia memanggil kami, kemudian
kami memi­num khamr —sebelum khamr diharamkan— hingga kami mabuk, lalu kami saling membanggakan diri. Orang-orang Ansar mengatakan, ‘Kami lebih utama.’
Orang-orang Quraisy mengatakan, ‘Kami lebih utama.’ Lalu seorang lelaki dari kalangan Ansar mengambil rahang unta dan memukulkannya ke arah hidung Sa’d
hingga robek. Sejak saat itu hidung Sa’d robek.” Maka turunlah firman-Nya: Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya:
maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91)

Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Syu’bah.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, telah menceritakan kepada kami Abu Nasr ibnu Qatadah, telah menceritakan kepada kami Abu Ali Ar-Rafa, telah
menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj Ibnu Minhal, telah menceritakan kepada kami Rabi’ah ibnu Kalsum,
telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mencerita­kan bahwa sesungguhnya ayat mengenai haramnya khamr diturunkan
berkenaan dengan dua kabilah dari kalangan Ansar yang melakukan minum-minum. Ketika mereka mulai mabuk, sebagian dari mereka ber­buat seenaknya terhadap
sebagian yang lain. Dan saat mereka sadar dari mabuknya, seseorang melihat bekas pada wajah, kepala, dan janggutnya, lalu ia berkata, “Yang melakukan ini
kepadaku adalah saudaraku, yaitu si Fulan.” Padahal mereka bersaudara, tiada rasa dengki dan iri dalam hati mereka terhadap sesamanya. Lalu lelaki itu
berkata, “Demi Allah, seandainya dia sayang dan kasihan kepadaku, niscaya dia tidak akan melakukan ini terhadap diriku.” Hingga pada akhirnya timbullah
rasa dengki dan iri dalam hati mereka terhadap sesamanya. Maka Allah Swt. menurunkan ayat ini: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya:
Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Lalu ada sebagian orang yang memaksakan diri bertanya, “Khamr adalah najis, sedangkan
khamr berada di dalam perut si Fulan yang telah gugur dalam Perang Uhud.” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93)

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.