Imam Ahmad telah meriwayatkan pula. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Bahram
yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syahr ibnu Hausyab berkata, telah menceritakan kepadanya Abdur Rahman ibnu Ganam, bahwa Ad-Dari setiap tahunnya
selalu menghadiahkan seguci khamr kepada Rasulullah Saw. Pada tahun khamr diharamkan, Ad-Dari datang dengan membawa seguci khamrnya. Ketika Rasulullah
Saw. melihatnya, beliau tersenyum dan bersabda, “Tidakkah kamu ketahui bahwa khamr telah diharamkan sesudahmu?” Maka Ad-Dari berkata, “Wahai Rasulullah,
bolehkah aku menjualnya dan memanfaatkan hasil jualannya?” Rasulullah Saw. bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Mereka memproses apa yang
diharamkan atas mereka —yaitu lemak sapi dan lemak kambing— dengan cara meleburnya (mencairkannya), lalu menjualnya; sesungguhnya mereka tidak memakannya
(secara langsung). Dan sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya (pun) haram, sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya (pun) haram, dan
sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya haram (pula).
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَة، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ
نَافِعِ بْنِ كَيسان أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَتَّجِرُ فِي الْخَمْرِ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّهُ
أَقْبَلَ مِنَ الشَّامِ وَمَعَهُ خَمْرٌ فِي الزُّقَاقِ، يُرِيدُ بِهَا التِّجَارَةَ، فَأَتَى بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي جِئْتُكَ بِشَرَابٍ طَيِّبٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “يَا كَيْسَانُ، إِنَّهَا قَدْ حُرِّمَتْ
بَعْدَكَ”. قَالَ: فَأَبِيعُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّهَا قَدْ حُرِّمَتْ وَحَرُمَ ثَمَنُهَا”.
فَانْطَلَقَ كَيْسَانُ إِلَى الزُّقَاقِ، فَأَخَذَ بِأَرْجُلِهَا ثُمَّ هَرَاقَهَا.
Hadis yang lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah, dari Sulaiman
ibnu Abdur Rahman, dari Nafi’ ibnu Kaisan; ayahnya pernah menceritakan kepadanya bahwa dahulu di masa Rasulullah Saw. ayahnya pernah berjualan khamr. Ketika
tiba dari negeri Syam, ia membawa khamr dalam kantong-kantong kulitnya dengan tujuan untuk dijual. Lalu ia datang dengan membawa khamr itu kepada Rasulullah
Saw. dan berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku datang kepadamu dengan membawa minuman yang baik. Maka Rasulullah bersabda, “Hai Kaisan,
sesungguhnya khamr itu telah diharamkan sesudahmu.” Kaisan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku menjualnya?” Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya
khamr telah diharamkan, dan haram pula hasil jualannya. Maka Kaisan pergi menuju ke kantong-kantong kulit yang berisikan khamr itu. Ia pegang bagian bawahnya,
lalu semua isinya ia tumpahkan.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, dari Humaid, dari Anas yang menceritakan bahwa ia pernah menyuguhkan
minuman khamr kepada Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Ubay ibnu Ka’b, Suhail ibnu Baida, dan sejumlah orang dari kalangan sahabat di rumah Abu Talhah, sehingga
memabukkan sebagian dari mereka. Lalu datanglah seseorang dari kalangan kaum muslimin mewartakan, “Tidakkah kalian ketahui bahwa khamr itu telah diharamkan?”
Mereka menjawab, “Akan kami lihat dan kami tanyakan.” Mereka mengatakan, “Hai Anas, tumpahkanlah khamr yang masih tersisa pada wadahmu itu!” Anas mengatakan,
“Demi Allah, mereka tidak meminum khamr lagi. Apa yang mereka minum hanyalah perasan anggur, buah kurma yang belum masak benar, dan buah kurma yang sudah
masak; semuanya itu merupakan khamr mereka saat itu.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab Sahihain melalui berbagai jalur dari Anas.
Di dalam riwayat Hammad ibnu Zaid, dari Sabit, dari Anas disebutkan bahwa Anas pernah menyuguhkan minuman khamr di rumah Abu Talhah kepada sejumlah orang,
yaitu pada hari khamr diharamkan. Minuman yang mereka minum hanyalah perasan anggur, perasan kurma gemading, dan perasan kurma masak. Tiba-tiba ada seorang
juru penyeru menyerukan suatu seruan. Lalu Anas berkata, “Keluarlah dan lihatlah apa yang diserukannya.” Tiba-tiba seorang juru penyeru menyerukan bahwa
sesungguhnya khamr telah diharamkan. Anas mengatakan, “Maka aku tumpahkan khamr yang tersisa itu di jalan Madinah.”
Anas mengatakan bahwa Abu Talhah berkata kepadanya, “Keluarlah kamu dan tumpahkanlah khamr ini.” Maka aku menumpahkan semuanya. Mereka atau sebagian dari
mereka mengatakan bahwa si Anu dan si Anu telah mati, sedangkan khamr berada dalam perutnya. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepadaku Abdul Kabir ibnu Abdul Majid, telah menceritakan
kepada kami Abbad ibnu Rasyid, dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik yang mengatakan, “Ketika saya sedang menyuguhkan minuman khamr kepada Abu Talhah, Abu
Ubaidah ibnul Jarrah, Abu Dujanah, Mu’az ibnu Jabal, dan Suhail ibnu Baida hingga kepala mereka tertunduk (mabuk) —minuman itu campuran dari perasan kurma
gemading dan kurma masak— aku mendengar seseorang menyerukan bahwa sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, “Setelah
itu tiada seorang pun dari kami yang masuk dan yang keluar hingga kami tumpahkan minuman khamr dan memecahkan semua wadahnya. Kemudian sebagian dari kami
ada yang berwudu, ada pula yang mandi, lalu kami memakai wewangian milik Ummu Sulaim. Setelah itu kami keluar menuju masjid. Tiba-tiba kami jumpai Rasulullah
Saw. sedang membacakan firmanNya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya: maka berhentilah
kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 91); Seorang lelaki mengajukan pertanyaan, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu perihal orang
yang telah mati, sedangkan dulunya dia suka meminum khamr?” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat. Ada seorang lelaki bertanya kepada Qatadah (perawi
hadis ini), “Apakah engkau mendengarnya langsung dari Anas ibnu Malik r.a.?” Qatadah menjawab, “Ya.” Ada pula lelaki lain bertanya kepada Anas ibnu Malik,
“Apakah engkau sendiri mendengarnya langsung dari Rasulullah Saw.?” Anas menjawab, “Ya, atau seseorang yang tidak berdusta menceritakannya kepadaku. Kami
(para sahabat) tidak pernah berdusta, dan kami tidak mengetahui apa itu dusta.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ، أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زَحر، عَنْ بَكْرِ
بْنِ سَوَادَةَ، عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ رَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى
حَرَّمَ عَلَيّ الْخَمْرَ، والكُوبَة، وَالْقِنِّينَ. وَإِيَّاكُمْ والغُبيراء فَإِنَّهَا ثُلُثُ خَمْرِ الْعَالَمِ”.