Imam Nasai meriwayatkannya di dalam kitab tafsir melalui Muhammad ibnu Abdur Rahim, yaitu Sa’iqah, dari Hajjaj ibnu Minhal.
Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Khalaf, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Muhammad Al-Harami,
dari Abu Namilah, dari Salam maula Hafs Abul Qasim, dari Abu Buraidah, dari ayahnya yang menceritakan, “Kami sedang duduk meminum minuman kami di atas
sebuah bukit pasir, saat itu kami berjumlah tiga atau empat orang. Di hadapan kami terdapat sebuah wadah besar yang berisikan khamr. Ketika itu meminum
khamr belum diharamkan. Kemudian aku bangkit dan pergi hingga sampai kepada Rasulullah saw., lalu aku masuk Islam kepadanya, bertepatan dengan turunnya
ayat yang mengharamkan khamr,*yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya:
maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Lalu aku (ayah Abu Buraidah) kembali kepada kaumku dan membacakan kepada mereka
ayat ini sampai dengan firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Saat itu di tangan sebagian kaum masih ada
minumannya, sebagian telah diminum, sedangkan sebagian masih ada di dalam wadahnya. Ayah Abu Buraidah menceritakan hal ini seraya mengisyaratkan dengan
memakai wadah yang ia tempelkan pada bagian bawah bibir atasnya, dengan isyarat seperti yang dilakukan oleh tukang hijamah. Kemudian mereka menumpahkan
khamr yang ada pada wadah besar mereka seraya berkata, “Kami berhenti, wahai Tuhan kami.”
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Bukhari, telah menceritakan kepada kami Sadqah ibnul Fadl, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Amr,dari
Jabir yang menceritakan bahwa sejumlah orang minum khamr di pagi hari Perang Uhud, dan akhirnya pada hari itu juga mereka gugur semuanya sebagai syuhada.
Hal tersebut terjadi sebelum khamr diharamkan. Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari di dalam kitab tafsir dari kitab Sahih-nya.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah meriwayatkan di dalam kitab Musnad-nya bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdah, telah menceritakan kepada
kami Sufyan, dari Amr ibnu Dinar, bahwa ia pernah mendengar Jabir ibnu Abdullah mengatakan, “Pada suatu pagi hari ada sejumlah sahabat Nabi Saw. minum
khamr, kemudian mereka semuanya gugur sebagai syuhada, yaitu dalam Perang Uhud.” Kemudian orang-orang Yahudi mengatakan, “Telah gugur sebagian orang-orang
yang berperang, sedangkan dalam perut mereka terdapat khamr.” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93)
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih dan hadis ini memang sahih, tetapi dalam konteksnya terdapat ke-gharib-an (keanehan).
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abi Ishaq, dari Al-Barra ibnu Azib yang menceritakan bahwa
ketika ayat yang mengharamkan khamr diturunkan, mereka mengatakan “Bagaimanakah dengan orang-orang yang gemar meminumnya dahulu sebelum khamr diharamkan?”
Maka turunlah firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu.
(Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat.
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui Bandar, dari Gundar, dari Syu’bah dengan lafaz yang semisal, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يُعْلَى الْمَوْصِلِيُّ: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ حُمَيْدٍ الْكُوفِيُّ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ الْقُمِّيُّ، عَنْ عِيسَى
بْنِ جَارِيَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كَانَ رَجُلٌ يَحْمِلُ الْخَمْرَ مِنْ خَيْبَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ فَيَبِيعُهَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ،
فَحُمِّلَ مِنْهَا بِمَالٍ فَقَدِمَ بِهَا الْمَدِينَةَ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ: يَا فُلَانُ، إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حَرُمَتْ فَوَضَعَهَا
حَيْثُ انْتَهَى عَلَى تَلّ، وَسَجَّى عَلَيْهَا بِأَكْسِيَةٍ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، بَلَغَنِي
أَنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ؟ قَالَ: “أَجَلْ” قَالَ: لِي أَنْ أَرُدَّهَا عَلَى مَنِ ابْتَعْتُهَا مِنْهُ؟ قَالَ: “لَا يَصْلُحُ رَدُّهَا”. قَالَ: لِي أَنْ
أُهْدِيَهَا إِلَى مَنْ يُكَافِئُنِي مِنْهَا؟ قَالَ: “لَا”. قَالَ: فَإِنَّ فِيهَا مَالًا لِيَتَامَى فِي حِجْرِي؟ قال: “إذ أَتَانَا مَالُ الْبَحْرِينِ فَأْتِنَا
نعوّضُ أَيْتَامَكَ مِنْ مَالِهِمْ”. ثُمَّ نَادَى بِالْمَدِينَةِ، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْأَوْعِيَةُ نَنْتَفِعُ بِهَا؟. قَالَ: “فَحُلُّوا
أَوْكِيَتَهَا”. فَانْصَبَّتْ حَتَّى اسْتَقَرَّتْ فِي بَطْنِ الْوَادِي
Hadis lain diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Mausuli, telah menceritakan kepada kami Ja’far ibnu Humaid Al-Kufi, telah menceritakan kepada kami Ya’qub
Al-Qummi, dari Isa ibnu Jariyah, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa dahulu ada seorang lelaki yang biasa membawa khamr dari Khaibar untuk
dijual kepada kaum muslim di Madinah. Pada suatu hari ia membawa khamr yang telah ia kulak dengan sejumlah harta, lalu ia datangkan ke Madinah, kemudian
ia bersua dengan seorang lelaki dari kalangan kaum muslim. Lelaki muslim itu berkata kepadanya, “Hai Fulan, sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Lalu
ia meletakkan khamr di tempat yang jauh —yaitu di atas sebuah lereng bukit— dan ia tutupi dengan kain kelambu. Kemudian ia sendiri datang kepada Nabi Saw.
dan berkata, “Wahai Rasulullah, telah sampai kepadaku berita bahwa khamr telah diharamkan.” Rasulullah Saw. menjawab, “Memang benar.” Ia berkata, “Bolehkah
aku kembalikan kepada orang yang aku membeli darinya?” Rasulullah Saw. menjawab, “Tidak layak untuk dikembalikan.” Ia berkata, “Aku akan menghadiahkannya
kepada orang yang mau memberiku imbalan yang sesuai dengan harga khamr ini.” Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak boleh.” Ia berkata, “Sesungguhnya khamr ini
aku beli dari harta anak-anak yatim yang ada di dalam pemeliharaanku.” Rasulullah Saw. bersabda: Apabila datang kepada kami harta dari Bahrain, maka datanglah
kamu kepadaku, niscaya kami akan mengganti harta anak-anak yatimmu itu. Kemudian diserukan kepada penduduk Madinah (bahwa khamr telah diharamkan). Maka
ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, wadah-wadahnya dapat kami manfaatkan.” Rasulullah Saw. bersabda, “Kalau begitu, bukalah semua penutupnya.”
Maka khamr ditumpahkan hingga sampai ke bagian bawah lembah.
Hadis ini garib.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ السُّدِّي، عَنْ أَبِي هُبيرة -وَهُوَ يَحْيَى بْنُ عَبَّاد الْأَنْصَارِيُّ-عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ؛ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ أَيْتَامٍ فِي حِجْرِهِ وَرِثُوا خَمْرًا فَقَالَ: “أَهْرِقْهَا”.
قَالَ: أَفَلَا نَجْعَلُهَا خَلًّا؟ قَالَ: “لَا”.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari As-Saddi, dari Abu Hubairah
(yaitu Yahya ibnu Abbad Al-Ansari), dari Anas ibnu Malik, bahwa Abu Talhah pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang anak-anak yatim yang ada di dalam
pemeliharaannya, mereka mewarisi khamr. Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Tumpahkanlah khamr itu.” Abu Talhah bertanya, “Bolehkah kami menjadikannya cuka?”
Rasulullah Saw. menjawab, “Tidak boleh.”
Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis As-Sauri dengan lafaz yang semisal.