Al-Baqarah, ayat 197

As-Sauri meriwayatkan dari Abdul Aziz ibnu Rafi’, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Bahwa masalah haji telah diluruskan, maka tidak boleh ada bantah-bantahan lagi mengenainya.

Hal yang sama dikatakan pula oleh As-Saddi. Hisyam mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ata, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Yang dimaksud dengan jidal ialah berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan ibadah haji.

Abdullah ibnu Wahb mengatakan bahwa Malik pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Makna yang dimaksud ialah melakukan bantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji. Hanya Allah yang lebih mengetahui, bahwa pada mulanya orang-orang Quraisy melakukan wuquf di Masy’aril Haram, yaitu di Muzdalifah, sedangkan orang-orang Arab lainnya dan selain orang-orang Arab melakukan wuquf di Arafah. Mereka selalu berbantah-bantahan. Golongan yang pertama mengatakan, “Kami lebih benar,” sedangkan golongan yang lain mengatakan, “Kamilah yang lebih benar.” Demikianlah menurut pandangan kami, dan hanya Allah yang lebih mengetahui.

Ibnu Wahb meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam bahwa mereka mengambil tempat wuqufnya sendiri-sendiri se-cara berbeda-beda yang masih mereka perdebatkan, masing-masing pihak mengakui bahwa mauqif-nya adalah berdasarkan mauqif Nabi Ibrahim a.s. Maka Allah memutuskannya, yaitu ketika Dia memberi-tahukan kepada Nabi-Nya tentang manasik yang sesungguhnya.

Ibnu Wahb meriwayatkan dari Abu Sakhr, dari Muhammad ibnu Ka’b yang mengatakan bahwa dahulu orang-orang Quraisy apabila berkumpul di Mina, maka sebagian dari mereka mengatakan kepada sebagian yang lainnya, “Haji kami lebih sempurna daripada haji kalian,” begitu pula sebaliknya.

Hammad ibnu Salamah meriwayatkan dari Jabir ibnu Habib, dari Al-Qasim ibnu Muhammad yang mengatakan bahwa berbantah-bantahan dalam ibadah haji ialah bila sebagian dari mereka yang terlibat mengatakan, “Haji adalah esok hari.” Sedangkan sebagian yang lain mengatakan, “Haji adalah hari ini.”

Sementara itu Ibnu Jarir memilih kandungan makna dari semua pendapat yang telah disebutkan di atas, yaitu tidak boleh berbantah-bantahan dalam manasik haji.

Pendapat yang kedua mengatakan, yang dimaksud dengan istilah jidal dalam ayat ini ialah bertengkar. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Hassan, telah menceritakan kepada kami Ishaq, dari Syarik, dari Abu Ishaq, dari Abul Ah-was, dari Abdullah ibnu Mas’ud sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak boleh berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197)

Makna yang dimaksud dengan al-jidal ialah bila kamu membantah saudaramu hingga kamu buat dia marah karenanya.

Dengan sanad yang sama sampai kepada Abu Ishaq, dari At-Tamimi, disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna al-jidal, maka Ibnu Abbas menjawab, “Artinya berbantah-bantahan, yaitu bila kamu melakukan bantahan terhadap temanmu hingga kamu buat dia marah karenanya.” Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Miqsan dan Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan pula oleh Abul Aliyah, Ata, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Ikrimah, Jabir ibnu Zaid, Ata Al-Khurrasani, Makhul, As-Saddi, Mu-qatil ibnu Hayyan, Arar ibnu Dinar, Ad-Dahhak, Ar-Rabi’ ibnu Anas, Ibrahim An-Nakha’i, Ata ibnu Yasar, Al-Hasan, Qatadah, dan Az-Zuhri.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak boleh berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Artinya, berbantah-bantahan dan perdebatan hingga engkau membuat marah saudara dan temanmu, kemudian Allah Swt. melarang hal tersebut.

Ibrahim An-Nakha’i mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak boleh berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Bahwa mereka tidak menyukai berbantah-bantahan.

Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Nafi, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa al-jidal dalam ibadah haji artinya mencaci maki dan bertengkar.

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Wahb, dari Yunus, dari Nafi’, Umar pernah mengatakan bahwa berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji artinya melakukan caci maki, perdebatan, dan pertengkaran.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Ibnuz Zubair, Al-Hasan, Ibrahim,Tawus, dan Muhammad ibnu Ka’b, bahwa mereka mengatakan, “Al-jidal artinya berbantah-bantahan.”

Abdullah ibnul Mubarak meriwayatkan dari Yahya ibnu Basyir, dari Ikrimah sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak boleh berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah 197) Al-jidal artinya marah, yaitu bila kamu membuat marah seorang muslim, kecuali jika kamu menegur budak, lalu kamu membuatnya marah tanpa memukulnya, maka tidak menjadi masalah bagimu, insya Allah.

Menurut kami, seandainya seseorang memukul budaknya, hal ini masih tetap diperbolehkan. Sebagai dalilnya ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُجّاجًا، حَتَّى إِذَا كُنَّا بالعَرْج نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَلَسَتْ عائشةُ إِلَى جَنْبِ رَسُولِ اللَّهِ، وجلستُ إِلَى جَنْب أَبِي. وَكَانَتْ زِمَالة أَبِي بَكْرٍ وزِمَالة رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاحِدَةً مَعَ غُلَامِ أَبِي بَكْرٍ، فَجَلَسَ أَبُو بَكْرٍ يَنْتَظِرُهُ إِلَى أَنْ يَطْلُعَ عَلَيْهِ، فأطْلَعَ وَلَيْسَ مَعَهُ بَعِيرُهُ، فَقَالَ: أَيْنَ بَعِيرُكَ؟ فَقَالَ: أضللتُه الْبَارِحَةَ. فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: بَعِيرٌ وَاحِدٌ تُضلَّه؟ فَطَفِقَ يَضْرِبُهُ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَبَسَّمُ وَيَقُولُ: “انْظُرُوا إِلَى هَذَا المُحْرِم مَا يَصْنَعُ؟ “.

telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Yahya ibnu Abbad ibnu Abdullah ibnuz Zubair, dari ayah-nya, dari Asma binti Abu Bakar yang menceritakan hadis berikut: Kami berangkat bersama Rasulullah Saw. untuk menunaikan ibadah haji. Ketika kami berada di Araj, Rasulullah Saw. turun istirahat. Maka Siti Aisyah r.a. duduk di sebelah Rasulullah Saw., sedangkan aku duduk di sebelah Abu Bakar (ayahku). Ketika itu pelayan perempuan Abu Bakar dan Rasulullah Saw. hanya satu orang disertai dengan budak laki-laki milik Abu Bakar. Abu Bakar duduk menunggu budaknya muncul. Si budak muncul tanpa hewan untanya, maka Abu Bakar bertanya, “Ke mana untamu?” Si budak menjawab, “Tadi malam aku kehilangan dia.” Abu Bakar berkata, “Mengapa seekor unta saja kamu tidak dapat menjaganya, hingga ia kabur?” Lalu Abu Bakar memukul budaknya itu, sedangkan Rasulullah Saw. tersenyum seraya berkata: Lihatlah oleh kalian apa yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram ini.’

Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah melalui hadis Ibnu Ishaq.

Berangkat dari pengertian hadis ini, ada sebagian ulama Salaf yang menyimpulkan bahwa termasuk kesempurnaan ibadah haji ialah memukul unta (kendaraan). Akan tetapi, dari sabda Nabi Saw. terhadap Abu Bakar ini, yaitu: Lihatlah oleh kalian apa yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram ini. dapat ditarik kesimpulan adanya teguran yang lembut. Maknanya menyatakan bahwa meninggalkan perbuatan tersebut adalah lebih utama.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.