{وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (196) }
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur kepala kalian sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Setelah Allah menyebutkan hukum-hukum puasa, lalu meng-‘ataf kannya dengan sebutan masalah jihad, maka mulailah Allah menjelaskan masalah manasik. Untuk itu, Allah memerintahkan agar ibadah haji dan umrah disempurnakan. Menurut pengertian lahiriah konteks menunjukkan harus menyempurnakan semua pekerjaan haji dan umrah bilamana seseorang telah memulainya. Karena itulah sesudahnya disebutkan:
{فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ}
Jika kalian terkepung. (Al-Baqarah: 196)
Yakni jika kalian terhalang sampai ke Baitullah dan kalian terhambat hingga tidak dapat menyempurnakan keduanya (karena terhalang oleh musuh atau karena sakit). Karena itulah para ulama sepakat bahwa memasuki ibadah haji dan umrah merupakan suatu keharusan, baik menurut pendapat yang mengatakan bahwa umrah itu wajib ataupun sunat, seperti pendapat-pendapat yang ada di kalangan ulama. Kami telah menyebutkan kedua masalah ini beserta dalil-dalilnya di dalam Kitabul Ahkam secara rinci.
Syu’bah meriwayatkan dari Amr ibnu Murrah, dari Abdullah ibnu Salamah, dari Ali yang mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah. (Al-Baqarah: 196) Dikatakan demikian bilamana kamu telah memasuki ihram dari rumah keluargamu. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas, Sa’id ibnu Jubair, dan Tawus.
Disebutkan dari Sufyan As-Sauri, ia pernah mengatakan sehubungan dengan takwil ayat ini, bahwa pengertian menyempurnakan haji dan umrah itu ialah bila kamu telah berihram dari rumah keluargamu dengan tujuan hanya untuk haji dan umrah. Kamu ber-ihlal (berihram) dari miqat, sedangkan tujuan kamu bukan untuk berniaga, bukan pula untuk keperluan lainnya. Ketika kamu sudah berada di dekat Mekah, maka kamu berkata, “Sekiranya aku melakukan haji atau umrah,” yang demikian itu sudah dianggap cukup, tetapi yang sempurna ialah bila kamu berangkat ihram dan tiada niat lain kecuali hanya untuk itu.
Makhul mengatakan, pengertian menyempurnakan haji dan umrah ialah memulai keduanya dari miqat-nya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri yang menceritakan, telah sampai kepada kami bahwa sahabat Umar pernah mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (Al-Baqarah: 196) Bahwa termasuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah ialah bila kamu meng-ifrad-kan masing-masing dari yang lainnya secara terpisah, dan kamu lakukan ibadah umrah di luar bulan-bulan haji, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. (Al-Baqarah: 197)
Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Aun bahwa ia pernah mendengar Al-Qasim ibnu Muhammad berkata, “Sesungguhnya melakukan ibadah umrah di dalam bulan-bulan haji kurang sempurna.” Ketika dikatakan kepadanya, “Bagaimana dengan umrah dalam bulan Muharram?” Ia menjawab, “Menurut mereka, melakukan ibadah umrah dalam bulan tersebut dianggap sempurna.”
Hal yang sama diriwayatkan pula dari Qatadah ibnu Di’amah. Akan tetapi, pendapat ini masih perlu dipertimbangkan karena disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah Saw. melakukan umrahnya sebanyak empat kali, semuanya beliau lakukan dalam bulan Zul-Qa’dah. Umrah hudaibiyyah dalam bulan Zul-Qa’dah tahun enam Hijriah, umrah qada dalam bulan Zul-Qa’dah tahun ketujuh Hijriah, umrah ji’arah dalam bulan Zul-Qa’dah tahun delapan Hijriah, dan umrah yang beliau lakukan dalam ibadah haji —beliau berihram untuk keduanya secara bersamaan (qiran)— dalam bulan Zul-Qa’dah tahun sepuluh Hijriah. Beliau Saw. tidak melakukan umrah lagi selain dari umrah-umrah tersebut setelah beliau hijrah. Akan tetapi, Nabi Saw. bersabda kepada Ummu Hani’:
“عُمْرة فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي”
Umrah dalam bulan Ramadan seimbang dengan melakukan ibadah haji bersamaku.
Dikatakan demikian karena Ummu Hani’ bertekad untuk melakukan ibadah haji bersama Nabi Saw., tetapi ia terhambat melakukannya karena masa sucinya terlambat, seperti yang dijelaskan dengan panjang lebar di dalam hadis Imam Bukhari. Tetapi dalam nas Sa’id ibnu Jubair disebutkan bahwa hal tersebut hanya merupakan kekhususan bagi Ummu Hani’.
As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (Al-Baqarah: 196) Yakni tegakkanlah (kerjakanlah) ibadah haji dan umrah.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah. (Al-Baqarah: 196) Artinya, barang siapa yang telah berihram untuk ibadah haji atau umrah, maka dia tidak boleh ber-tahallul sebelum menyempurnakan keduanya, yaitu sempurnanya ibadah haji pada hari kurban. Bila ia telah melempar jumrah aqabah, tawaf di Baitullah, dan sa’i antara Safa dan Marwah; setelah semuanya dikerjakan, berarti sudah tiba masa tahallul-nya.
Qatadah meriwayatkan dari Zararah, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, “Haji itu adalah Arafah, dan umrah itu adalah tawaf.”
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Alqamah sehubungan dengan firman-Nya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (Al-Baqarah: 196) Disebutkan bahwa menurut qiraat Abdullah ibnu Mas’ud bunyinya demikian, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah sampai ke Baitullah,” yakni melakukan ibadah umrah hanya di sekitar Baitullah, tidak melebihinya. Selanjutnya Ibrahim mengatakan bahwa lalu ia menceritakan hal tersebut kepada Sa’id ibnu Jubair. Maka Sa’id ibnu Jubair mengatakan bahwa hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas.
Sufyan meriwayatkan dari Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, bahwa ia pernah mengatakan, “Dan dirikanlah ibadah haji dan umrah sampai ke Baitullah.” Hal yang sama diriwayatkan pula oleh As-Sauri, dari Ibrahim, dari Mansur, dari Ibrahim, bahwa ia membaca ayat ini dengan bacaan berikut yang artinya, “Dan dirikanlah ibadah haji dan umrah sampai ke Baitullah.”