Ibnu Jarir sehubungan dengan masalah ini memilih mazhab Imam Syafii yang mengatakan bahwa mereka adalah penduduk kota Mekah dan orang-orang yang tinggal dalam jarak tidak diperbolehkan melakukan qasar dari Kota Suci, karena sesungguhnya orang yang tempat tinggalnya sejauh itu masih termasuk ke dalam pengertian hadir, bukan musafir.
*************
Firman Allah Swt.:
{وَاتَّقُوا اللَّهَ}
Dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Baqarah: 196)
Yaitu dalam mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya kepada kalian dan apa yang dilarang-Nya terhadap kalian.
{وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ}
Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Al-Baqarah: 196)
Yakni terhadap orang yang menentang perintah-Nya dan mengerjakan hal-hal yang dilarang ia melakukannya