Al-Baqarah, ayat 196

Ibnu Jarir sehubungan dengan masalah ini memilih mazhab Imam Syafii yang mengatakan bahwa mereka adalah penduduk kota Mekah dan orang-orang yang tinggal dalam jarak tidak diperbolehkan melakukan qasar dari Kota Suci, karena sesungguhnya orang yang tempat tinggalnya sejauh itu masih termasuk ke dalam pengertian hadir, bukan musafir.

*************

Firman Allah Swt.:

{وَاتَّقُوا اللَّهَ}

Dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Baqarah: 196)

Yaitu dalam mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya kepada kalian dan apa yang dilarang-Nya terhadap kalian.

{وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ}

Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Al-Baqarah: 196)

Yakni terhadap orang yang menentang perintah-Nya dan mengerjakan hal-hal yang dilarang ia melakukannya

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.