Al-Baqarah, ayat 197

فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ

Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. (Al-Baqarah: 203)

Karena sesungguhnya pengertian cepat berangkat ini tertuju kepada satu setengah hari (bukan setelah dua hari).

Imam Malik ibnu Anas dan Imam Syafii dalam qaul qadim-nya mengatakan bahwa bulan-bulan haji itu adalah bulan Syawwal, Zul-Qa’dah, dan Zul-Hijjah secara lengkap. Pendapat ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Umar.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ibrahim ibnu Muhajir, dari Mujahid, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa bulan-bulan haji itu adalah bulan Syawwal, Zul-Qa’dah, dan Zul-Hijjah.

Ibnu Abu Hatim mengatakan di dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu Juraij yang pernah mengatakan bahwa ia bertanya kepada Nafi’, “Apakah engkau pernah mendengar Ibnu Umar menyebutkan tentang bulan-bulan haji itu?” Nafi’ menjawab, “Ya, Abdullah ibnu Umar menyebutnya bulan Syawwal, Zul-Qa’dah, dan Zul-Hijjah.”

Ibnu Juraij mengatakan bahwa hal tersebut dikatakan pula oleh Ibnu Syihab, Ata, dan Jabir ibnu Abdullah r.a. Sanad asar ini berpredikat sahih sampai kepada Ibnu Juraij. Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Tawus, Mujahid, Urwah ibnuz Zubair, Ar-Rabi’ ibnu Anas, dan Qatadah.

Sehubungan dengan masalah ini ada hadis marfu’, hanya sayangnya berpredikat maudu’, diriwayatkan oleh Al-Hafiz ibnu Murdawaih melalui jalur Husain ibnu Mukhariq —sedangkan dia orangnya dicurigai suka membuat hadis maudu’—, dari Yunus ibnu Ubaid, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abu Umamah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“الْحَجُّ أَشْهَرٌ مَعْلُومَاتٌ: شَوَّالٌ وَذُو الْقِعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ”

Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, yaitu bulan Syawwal, bulan Zul-Qa’dah, dan bulan Zul-Hijjah.

Akan tetapi, seperti yang disebutkan di atas, predikat marfu’ hadis ini tidak sah.

Faedah dari mazhab Imam Malik yang mengatakan bahwa musim haji itu berlangsung sampai akhir bulan Zul-Hijjah mengandung pengertian bahwa bulan tersebut khusus buat ibadah haji, maka makruh melakukan ihram umrah pada sisa bulan Zul-Hijjah, tetapi bukan berarti bahwa sah melakukan ihram haji sesudah malam kurban.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Al-A’masy, dari Qais ibnu Muslim, dari Tariq ibnu Syihab yang mengatakan bahwa Abdullah pernah mengatakan, “Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, tanpa ada umrah padanya.” Sanad asar ini sahih.

Ibnu Jarir mengatakan, sesungguhnya orang yang berpendapat bahwa bulan-bulan haji itu adalah bulan Syawwal, Zul-Qa’dah, dan Zul-Hijjah hanyalah bermaksud bahwa bulan-bulan tersebut bukanlah bulan-bulan untuk melakukan umrah. Sesungguhnya bulan-bulan tersebut hanyalah untuk ibadah haji, sekalipun pada kenyataannya semua pekerjaan ibadah haji telah rampung dengan selesainya hari-hari Mina. Seperti yang dikatakan oleh Muhammad ibnu Sirin, “Tiada seorang pun dari kalangan ahlul ilmi merasa ragu bahwa ibadah umrah di luar bulan-bulan haji lebih utama daripada melakukan ibadah umrah dalam bulan-bulan haji.”

Ibnu Aun mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Qasim ibnu Muhammad tentang. ibadah umrah dalam bulan-bulan haji. Lalu Al-Qasim menjawab, “Mereka menganggapnya kurang sempurna.”

Menurut kami, ada sebuah asar dari Umar dan Usman yang mengatakan bahwa keduanya menyukai ibadah umrah dalam selain bulan-bulan haji, dan keduanya melarang hal tersebut dalam bulan-bulan haji.

*************

Firman Allah Swt.:

{فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ}

Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197)

Maksudnya, telah mewajibkan haji dengan memasuki ihramnya. Di dalam ayat ini terkandung makna yang menunjukkan keharusan ihram haji dan melangsungkannya.

Ibnu Jarir mengatakan, mereka sepakat bahwa makna yang dimaksud dengan al-fard dalam ayat ini ialah wajib dan harus.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Yakni orang yang telah berihram untuk haji atau umrah.

Menurut Ata, yang dimaksud dengan fard ialah ihram.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibrahim dan Ad-Dahhak serta lain-lainnya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Ata, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Tidak layak bagi seseorang bila melakukan ihram untuk haji, kemudian ia tinggal di suatu tempat.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, Mujahid, Ata, Ibrahim An-Nakha’i, Ikrimah, Ad-Dahhak, Qatadah, Sufyan As-Sauri, Az-Zuhri, dan Muqatil ibnu Hayyan.

Tawus dan Al-Qasim ibnu Muhammad mengatakan, yang dimaksud dengan fard ialah talbiyah.

**********

Firman Allah Swt.:

{فَلا رَفَثَ}

maka tidak boleh rafas. (Al-Baqarah: 197)

Yakni barang siapa yang memasuki ihram untuk ibadah haji atau umrah, hendaklah ia menjauhi rafas. Yang dimaksud dengan rafas ialah bersetubuh, seperti pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:

{أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ}

Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian. (Al-Baqarah: 187)

Diharamkan pula melakukan hal-hal yang menjurus ke arahnya, seperti berpelukan dan berciuman serta lain-lainnya yang semisal; juga diharamkan membicarakan hal-hal tersebut di hadapan kaum wanita.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus; Nafi’ pernah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Umar acapkali mengatakan bahwa rafas artinya menggauli istri dan membicarakan hal-hal yang berbau porno.

Ibnu Wahb mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Sakhr, dari Muhammad ibnu Ka’b hal yang semisal dengan asar di atas.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Qatadah, dari seorang lelaki, dari Abul Aliyah Ar-Rayyahi, dari Ibnu Abbas. Disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah mendendangkan syair untuk memberi semangat kepada unta kendaraannya, sedangkan dia dalam keadaan berihram, yaitu ucapan penyair:

وَهُنَّ يَمْشينَ بنَا هَمِيسَا … إنْ يَصْدُق الطَّيْرُ نَنَلْ لَميسَا …

Sedangkan wanita-wanita itu berjalan bersama kami dengan langkah yang tak bersuara; sekiranya ada burung, niscaya kami dapat menyentuhnya.

Abul Aliyah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia bertanya, “Apakah engkau mengeluarkan kata-kata rafas, sedangkan engkau dalam keadaan berihram?” Ibnu Abbas menjawab, “Sesungguhnya rafas yang dilarang ialah bila dituturkan di hadapan kaum wanita.”

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Al-A’masy, dari Ziyad ibnu Husain, dari Abul Aliyah, dari Ibnu Abbas, lalu ia mengetengahkan asar ini.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.