Al-Baqarah, ayat 197

Ibnu Jarir meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Addi,-dari Auf, telah menceritakan kepadaku Ziyad ibnu Husain, telah menceritakan kepadaku Abu Husain ibnu Qais yang menceritakan bahwa ia pernah berangkat haji bersama Ibnu Abbas, dan pada tahun itu dia menjadi teman Ibnu Abbas. Setelah kami ihram (memasuki miqat), Ibnu Abbas mendendangkan sebuah syair untuk memberikan semangat kepada unta kendaraannya, yaitu:

وَهُنَّ يَمْشِينَ بنَا هَمِيسَا … إنْ يَصْدُق الطَّيْرُ نَنَلْ لَميسَا …

Mereka (wanita-wanita itu) berjalan bersama kami dengan langkah-langkah yang tak bersuara; seandainya kami menjumpai burung, niscaya kami dapat memegangnya.

Abu Husain ibnu Qais bertanya, “Apakah engkau berani mengucapkan kata-kata rafas, sedangkan engkau dalam keadaan berihram?” Ibnu Abbas menjawab, “Sesungguhnya yang dinamakan rafas ialah bila diucapkan di hadapan kaum wanita.”

Abdullah ibnu Tawus meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ayahnya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai makna firman-Nya: maka tidak boleh rafas dan berbuat fasik. (Al-Baqarah: 197) Maka Ibnu Abbas menjawab, “Rafas artinya mengeluarkan kata-kata sindiran yang mengandung arti persetubuhan. Ungkapan ini dinamakan ‘irabah menurut islilah orang-orang Arab yang artinya ‘kata-kata yang jorok’.”

Ata ibnu Abu Rabah mengatakan bahwa rafas artinya persetubuhan dan yang lebih rendah daripada itu berupa perkataan yang jorok. Hal yang sama dikatakan pula oleh Amr ibnu Dinar.

Ata mengatakan bahwa orang-orang Arab tidak menyukai ungkapan ‘irabah yang artinya kata-kata sindiran ke arah persetubuhan, hal ini hukumnya haram.

Tawus mengatakan, rafas ialah bila seorang lelaki berkata kepada istrinya, “Apabila kamu telah ber-tahallul, niscaya aku akan menggaulimu.” Hal yang sama dikatakan pula oleh Abul Aliyah.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rafas artinya menyetubuhi wanita, menciumnya, dan mencumbu rayunya serta mengeluarkan kata-kata sindiran yang jorok kepadanya yang menjurus ke arah persetubuhan dan lain-lainnya yang semisal.

Ibnu Abbas mengatakan pula —juga Ibnu Umar— bahwa rafas artinya menyetubuhi wanita. Hal yang sama dikatakan pula oleh Sa’id ibnu Jubair, Ikrimah, Mujahid, Ibrahim, Abul Aliyah, dari Ata, Makhul, Ata Al-Khurrasani, Ata ibnu Yasar, Atiyyah, Ibrahim An-Nakha’i, Ar-Rabi’, Az-Zuhri, As-Saddi, Malik ibnu Anas, Muqatil ibnu Hayyan, Abdul Karim ibnu Malik, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, dan lain-lainnya.

*************

Firman Allah Swt.:

{وَلا فُسُوقَ}

dan tidak boleh berbuat fasik. (Al-Baqarah: 197)

Miqsam dan bukan hanya seorang telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan fusuq ialah perbuatan-perbuatan maksiat.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Ata, Mujahid, Tawus, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Muhammad ibnu Ka’b, Al-Hasan, Qatadah, Ibrahim An-Nakha’i, Az-Zuhri, Ar-Rabi’ ibnu Anas, Ata ibnu Yasar, Ata Al-Khurrasani, dan Muqatil ibnu Hayyan.

Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang pernah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fusuq ialah semua jenis perbuatan maksiat terhadap Allah, baik berupa berburu (di waktu ihram) ataupun perbuatan lainnya.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Wahb, dari Yunus, dari Nafi’, bahwa Abdullah ibnu Umar pernah berkata, “Yang dinamakan fusuq ialah melakukan perbuatan-perbuatan yang durhaka terhadap Allah di Tanah Suci.”

Sedangkan ulama lainnya mengatakan, yang dimaksud dengan fusuq dalam ayat ini ialah mencaci maki. Demikianlah menurut Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnuz Zubair, Mujahid, As-Saddi, Ibrahim An-Nakha’i, dan Al-Hasan. Barangkali mereka yang mengatakan demikian (caci maki) berpegang kepada apa yang telah ditetapkan di dalam hadis sahih, yaitu:

«سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ»

Mencaci orang muslim adalah perbuatan fasik, dan memeranginya adalah kekufuran.

Karena itulah maka dalam bab ini Abu Muhammad ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui hadis Sufyan As-Sauri, dari Zubaid, dari Abu Wail, dari Abdullah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Mencaci orang muslim hukumnya fasik dan memeranginya hukumnya kufur.

Telah diriwayatkan melalui hadis Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Mas’ud, dari ayahnya, juga melalui hadis Abu Ishaq, dari Muhammad ibnu Sa’d, dari ayahnya. Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa fusuq dalam ayat ini artinya melakukan sembelihan untuk berhala-berhala, seperti pengertian yang terdapat di dalam Firman-Nya:

أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Al-An’am: 145)

Ad-Dahhak mengatakan, al-fusuq artinya saling memanggil dengan julukan-julukan yang buruk.

Pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa makna fusuq dalam ayat ini ialah semua perbuatan maksiat merupakan pendapat yang benar, sebagaimana Allah melarang perbuatan zalim (aniaya) dalam bulan-bulan haram, sekalipun dalam sepanjang masa perbuatan ini diharamkan, hanya saja dalam bulan-bulan haram lebih keras lagi keharamannya. Karena itulah maka Allah Swt. berfirman:

مِنْها أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam bulan yang empat ini. (At-Taubah: 36)

Sehubungan dengan melakukan perbuatan zalim di Tanah Suci, Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذابٍ أَلِيمٍ

Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih. (Al-Hajj: 25)

Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa isitilah fusuq dalam ayat ini ialah semua perbuatan yang dilarang di dalam ihram, seperti membunuh binatang buruan, mencukur rambut kepala, memotong kuku, dan lain sebagainya yang sejenis, seperti yang disebutkan dari Ibnu Umar. Akan tetapi, semua apa yang telah kami sebutkan adalah harus lebih dijauhi.

Disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Abu Hazm, dari sahabat Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«من حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ»

Barang siapa yang melakukan haji di Baitullah ini, lalu ia tidak rafas dan tidak berbuat fasik, maka seakan-akan ia bersih dari semua dosanya seperti pada hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya.

*************

Firman Allah Swt.:

{وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ}

dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197)

Sehubungan dengan makna ayat ini ada dua pendapat:

Pendapat pertama mengatakan tidak boleh berbantah-bantahan dalam musim haji, yakni sewaktu sedang melaksanakan manasik-manasiknya. Allah Swt. telah menjelaskannya dengan keterangan yang sempurna dan merincikannya dengan rincian yang gamblang.

Sehubungan dengan hal ini Waki’ telah meriwayatkan dari Al-Ala ibnu Abdul Karim, bahwa ia pernah mendengar Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Sesungguhnya Allah Swt. telah menjelaskan bulan-bulan haji, maka tidak boleh lagi ada bantah-bantahan di antara manusia dalam mengerjakannya.

Ibnu Abu Nujaih meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Tidak ada bulan yang ditangguhkan dan tidak ada bantahan-bantahan dalam masalah haji, semuanya sudah jelas. Kemudian Mujahid menyebutkan tingkah laku yang dilakukan oleh kaum musyrik terhadap apa yang disebutkan di kalangan mereka dengan nama nasi’ (menangguhkan bulan haji, lalu memindahkannya ke bulan yang lain). Perbuatan mereka itu sangat dicela oleh Allah Swt.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.