Shad, ayat 34-40

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Maisarah ibnu Ma’bad, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaid pengawal Sulaiman yang telah mengatakan bahwa ia melihat Ata ibnu Yazid Al-Laisi sedang berdiri mengerjakan salatnya lalu ia bermaksud untuk lewat di hadapannya, maka Ata menolakku. Seusai salatnya Ata mengatakan, telah menceritakan kepadanya Abu Sa’id Al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah Saw. berdiri mengerjakan salat Subuh, sedangkan Abu Sa’id bermakmum di belakang beliau Saw. Dan Rasulullah Saw. membaca Al-Qur’an, lalu mengalami gangguan dalam bacaannya itu. Setelah usai dari salatnya, beliau. Saw. bersabda: Seandainya kalian melihatku dan iblis (tentulah kalian akan menyaksikan pemandangan yang hebat), aku serang dia dengan tanganku dan aku masih terus-menerus mencekik lehernya sehingga aku merasakan air liurnya yang sejuk mengenai kedua jariku ini —jari telunjuk dan jari penengah- Seandainya tidak ada doa dari saudaraku Sulaiman, tentulah sampai pagi hari ia dalam keadaan terikat di salah satu tiang masjid dan dapat dijadikan mainan oleh anak-anak Madinah. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu agar jangan ada seorang pun yang menghalang-halangi antara dia dan arah kiblat, hendaklah ia melakukan (hal yang serupa).

Imam Abu Daud telah meriwayatkan sebagian darinya, yaitu:

“مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَلَّا يَحُولَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ أَحَدٌ فَلْيَفْعَلْ

Barang siapa di antara kalian yang mampu agar jangan ada seorang pun yang menghalang-halangi antara dia dan arah kiblat, hendaklah ia melakukannya.

Ia meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Abu Sarih, dari Abu Ahmad Az-Zubairi dengan sanad yang sama.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْفَزَارِيُّ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ، حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الدَّيْلَمِيِّ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، وَهُوَ فِي حَائِطٍ لَهُ بِالطَّائِفِ يُقَالُ لَهُ: “الْوَهْطُ”، وَهُوَ مُخَاصر فَتًى مِنْ قُرَيْشٍ يُزَنّ بشُرْب الْخَمْرِ، فَقُلْتُ: بَلَغَنِي عَنْكَ حَدِيثٌ أَنَّهُ “مِنْ شَرِبِ شَرْبَةَ خَمْر لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ -عَزَّ وَجَلَّ-لَهُ تَوبَةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا، وَإِنَّ الشَّقِيَّ مَنْ شَقِيَ فِي بَطْنِ أُمِّهِ وَإِنَّهُ مَنْ أَتَى بَيْتَ الْمَقْدِسِ لا يَنْهَزه إلا الصلاة فيه، خرج مِنْ خَطِيئَتِهِ مِثْلَ يَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ، فَلَمَّا سَمِعَ الْفَتَى ذَكْرَ الْخَمْرِ اجْتَذَبَ يَدَهُ مِنْ يَدِهِ ثُمَّ انْطَلَقَ. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو إِنِّي لَا أُحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَقُولَ عَلَيّ مَا لَمْ أَقُلْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “مَنْ شَرِبَ مِنَ الْخَمْرِ شَرْبَةً لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ. فَإِنْ عَادَ -قَالَ فَلَا أَدْرِي فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ-فَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدْغَة الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ” قَالَ: وَسَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ خَلْقَهُ فِي ظُلْمَةٍ ثُمَّ أَلْقَى عَلَيْهِمْ مِنْ نُورِهِ فَمَنْ أَصَابَهُ مِنْ نُورِهِ يَوْمَئِذٍ اهْتَدَى وَمَنْ أَخْطَأَهُ ضَلَّ فَلِذَلِكَ أَقُولُ جَفَّ الْقَلَمُ عَلَى عِلْمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ” وَسَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِنَّ سُلَيْمَانَ سَأَلَ اللَّهَ تَعَالَى ثَلَاثًا فَأَعْطَاهُ اثْنَتَيْنِ وَنَحْنُ نَرْجُو أَنْ تَكُونَ لَنَا الثَّالِثَةُ: سَأَلَهُ حُكْمًا يُصَادِفُ حُكْمَهُ فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَسَأَلَهُ مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَسَأَلَهُ أَيُّمَا رَجُلٍ خَرَجَ مَنْ بَيْتِهِ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ خَرَجَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ فَنَحْنُ نَرْجُو أَنْ يَكُونَ اللَّهُ تَعَالَى قَدْ أَعْطَانَا إِيَّاهَا”

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Al-Auza’i, telah menceritakan kepadaku Rabi’ah ibnu Yazid ibnu Abdullah Ad-Dailami yang menceritakan bahwa ia masuk menemui Abdullah ibnu Amr r.a. yang saat itu sedang berada di sebuah kebun miliknya di Taif, yang dikenal dengan nama Al-Waht, dalam rangka mengepung (mengejar) seorang pemuda Quraisy yang telah berzina dan meminum khamr. Ia (Rabi’ah ibnu Yazid ibnu Abdullah Ad-Dailami) mengatakan kepada Abdullah ibnu Amr r.a. bahwa telah sampai kepadanya suatu hadis bersumber dari dia yang menyebutkan: Barang siapa yang meminum seteguh khamr, Allah tidak akan menerima tobatnya selama empat puluh hari. Dan sesungguhnya orang yang celaka itu telah ditakdirkan celaka sejak ia berada di dalam perut ibunya. Dan bahwa barang siapa yang menziarahi Baitul Maqdis dengan tujuan tiada lain kecuali hanya melakukan salat di dalamnya, terbebaslah ia dari kesalahannya seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya. Ketika pemuda itu mendengar khamr disebut-sebut, maka ia menarik tangannya dari tangan Abdullah ibnu Amr (yang telah menangkapnya), lalu kabur. Dan Abdullah ibnu Amr r.a. mengatakan bahwa sesungguhnya ia tidak memperkenankan bagi seorang pun untuk mengatakan atas nama dirinya sesuatu yang belum pernah ia katakan, bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang meminum seteguk khamr. salatnya tidak diterima selama empat puluh hari. Dan jika ia bertobat, Allah menerima tobatnya. Dan jika dia mengulangi perbuatannya, tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Dan jika ia bertobat, Allah menerima tobatnya. Perawi mengatakan bahwa ia tidak ingat lagi apakah Abdullah ibnu Amr mengatakan hal ini sebanyak tiga kali ataukah empat kali, lalu ia mengatakan: Dan jika ia kembali lagi kepada perbuatannya, maka sudah menjadi kepastian baginya, Allah Swt. akan memberinya minuman dari tinatul khabal (keringat ahli neraka) kelak di hari kiamat. Kemudian Abdullah ibnu Amr mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Swt menciptakan makhluk-Nya dalam kegelapan, kemudian melemparkan kepada mereka sebagian dari cahaya-Nya. Maka barang siapa yang terkena oleh cahaya-Nyapada hari itu, niscaya mendapat petunjuk. Dan barang siapa yang terlewatkan darinya, niscaya sesat. Karena itu aku katakan, “Qalam telah kering untuk mengimbangi ilmu Allah Swt.” Abdullah ibnu Amr mengatakan pula bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Sulaiman a.s. pernah memohon kepada Allah Swt. tiga perkara, maka Allah memberinya dua perkara, dan kami berharap semoga yang ketiga itu diberikan kepada kami. Sulaiman memohon kepada Allah hukum yang sesuai dengan hukum Allah, maka Allah memberinya. Dan Sulaiman memohon kepada Allah sebuah kerajaan yang tidak patut dimiliki oleh seorang pun sesudahnya, maka Allah memberinya. Dan permintaan yang ketiga ialah Sulaiman memohon kepada Allah bahwa barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan tujuan tiada lain kecuali melakukan salat di masjid ini (Masjidil Aqsa), maka bersihlah dia dari kesalahannya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya. Dan kami berharap semoga Allah Swt. memberikan kepada kami permintaan yang ketiga ini.

Bagian yang terakhir dari hadis ini telah diriwayatkan pula oleh Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah melalui berbagai jalur dari Abdullah ibnu Fairuz Ad-Dailami, dari Abdullah ibnu Amr r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.