PENDAHULUAN

Nanti (ada orang yang akan) mengatakan (jumlah mereka) adalah tiga orang, yang keempatnya adalah anjingnya. Dan (yang lain) mengatakan, “(Jumlah mereka) adalah lima orang, yang keenam adalah anjingnya,” sebagai terkaan terhadap barang yang gaib. Dan (yang lain lagi) mengatakan, “(Jumlah mereka) tujuh orang, yang kedelapan adalah anjingnya.” Katakanlah.”Tuhan kami lebih mengetahut jumlah mereka; tidak ada orang yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit.” Karena itu, janganlah kamu (Muhammad) bertengkar tentang hal mereka kecuali pertengkaran lahir saja, dan jangan kamu menanyakan tentang mereka (pemuda-pemuda itu) kepada seorang pun di antara mereka. (Al-Kahfi: 22)

Ayat yang mulia ini mengandung etika dalam menanggapi masalah seperti ini dan mengajarkan kepada kita sikap yang sebaiknya dilakukan dalam menghadapinya. Allah Swt. menceritakan pendapat-pendapat mereka yang terdiri atas tiga pendapat; kedua pendapat pertama dianggap lemah, tetapi Dia tidak menanggapi pendapat yang ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa pendapat yang ketiga ini benar; sebab seandainya batil, niscaya Allah menyangkalnya. sebagaimana yang Dia lakukan terhadap kedua pendapat sebelumnya. Kemudian Allah memberikan petunjuk bahwa tidak ada faedahnya mengetahui bilangan mereka (pemuda-pemuda yang tinggal di gua tersebut). Untuk menanggapi masalah seperti ini Allah Swt. berfirman:

{قُلْ رَبِّي أَعْلَمُ بِعِدَّتِهِمْ}

Katakanlah, “Tuhanku lebih mengetahui jumlah mereka.” (Al-Kahfi: 22)

Sesungguhnya tidak ada yang mengetahui hal tersebut kecuali hanya sedikit, yaitu hanya orang-orang yang diperlihatkan oleh Allah Swt. hal tersebut. Maka ditegaskan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:

{فَلا تُمَارِ فِيهِمْ إِلا مِرَاءً ظَاهِرًا}

Karena itu, janganlah kamu (Muhammad) bertengkar tentang hal mereka kecuali pertengkaran lahir saja. (Al-Kahfi: 22)

Dengan kata lain, janganlah kamu menyusahkan dirimu untuk hal-hal yang tidak ada faedahnya; jangan pula kamu menanyakan kepada mereka masalah tersebut, karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui hal itu melainkan hanya terkaan terhadap barang yang gaib (tidak kelihatan).

Hal ini merupakan metode yang paling baik untuk mengisahkan masalah yang diperselisihkan, yaitu hendaknya kita bersikap menampung semua pendapat yang dikemukakan dalam masalah yang dimaksud, tetapi hendaknya pula bersikap jeli dalam menilai pendapat yang sahih di antara semua pendapat yang dikemukakan. bersikap tegas terhadap pendapat yang batil, dan memperingatkan akibat dari perselisihan agar persengketaan tidak berkelanjutan dan tidak terjebak ke dalam perselisihan yang sama sekali tak berfaedah hingga banyak pekerjaan penting yang terbengkalai.

Orang yang menceritakan suatu masalah yang diperselisihkan tanpa menampung semua pendapat pihak yang bersangkutan di dalamnya, maka informasi yang dikemukakannya itu kurang lengkap, mengingat adakalanya pendapat yang benar berada pada pihak yang tidak disebutkannya. Atau dia menceritakan suatu perselisihan secara apa adanya tanpa menggarisbawahi pendapat yang benar di antara semua pendapat yang ada. maka informasi yang diajukannya terbilang kurang pula. Jika dia membenarkan pendapat yang keliru dengan sengaja, berarti dia melakukan suatu kedustaan secara sengaja. Atau jika dia tidak mengerti, berarti dia telah melakukan suatu kekeliruan. Demikian pula halnya orang yang melibatkan dirinya dalam suatu perselisihan tentang masalah yang sama sekali tidak berguna, atau dia menceritakan berbagai pendapat secara teks, padahal kesimpulan dari semua pendapat tersebut dapat diringkas menjadi satu atau dua pendapat, berarti dia menyia-nyiakan waktu yang berharga dan memperbanyak hal-hal yang tidak benar. Perihalnya sama dengan seseorang yang berdusta ditinjau dari sisi mana pun. Hanya kepada Allah jualah memohon taufik ke jalan yang benar.

Jika kita tidak menemukan tafsir di dalam Al-Qur’an, tidak pula di dalam sunnah serta riwayat dari kalangan para sahabat, hendaklah merujuk kepada pendapat para tabi’in, sebagaimana yang diajukan oleh kebanyakan para imam, antara lain Mujahid ibnu Jabar; karena sesungguhnya dia merupakan seorang pentolan dalam tafsir. menurut Muhammad ibnu Ishaq.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Aban ibnu Saleh, dari Mujahid yang pernah berkata, “Aku pernah memaparkan Al-Qur’an kepada Ibnu Abbas sebanyak tiga kali bacaan, mulai dari pembukaan hingga khatam. Aku menghentikan bacaanku pada tiap-tiap ayat dari Al-Qur’an, lalu bertanya kepadanya mengenai penafsirannya.”

Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah bercerita kepada kami Abu Kuraib dan Talq ibnu Ganam, dari Usman Al-Makki, dari Ibnu Abu Mulaikah yang pernah mengatakan, “Aku pernah melihat Mujahid bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai tafsir Al-Qur’an, sedangkan Muj’ahid memegang mushaf-nya.” lalu Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Tulislah!”, hingga Mujahid menanyakan kepadanya tentang tafsir secara keseluruhan. Karena itu, Sufyan As-Sauri mengatakan, “Apabila datang kepadamu suatu tafsiran dari Mujahid, hal itu sudah cukup bagimu.”

Yang dapat dijadikan rujukan lagi ialah seperti Sa’id ibnu Jubair, ikrimah maula Ibnu Abbas, Ata ibnu Abu Rabah, Al-Hasan Al-Basri, Masruq ibnul Ajda’, Sa’id ibnul Musayyab, Abul Aliyah, Ar-Rabi’ ibnu Anas. Qatadah, Dahhak ibnu Muzahim. dan lain-lainnya dari kalangan para tabi’in dan para pengikut mereka.

Manakala kita menyebutkan pendapat-pendapat mereka dalam suatu ayat. tampak sekilas dalam ungkapan mereka perbedaan yang oleh orang yang tidak mengerti akan diduga sebagai suatu perselisihan, pada akhirnya dia menceritakannya dalam berbagai pendapat. Padahal kenyataannya tidaklah demikian, karena di antara mereka ada seseorang yang mengungkapkan sesuatu melalui hal-hal yang berkaitan dengannya atau persamaannya saja. Di antara mereka ada yang menanyakan sesuatu masalah seperti apa adanya, tetapi pada kebanyakan kasus sebenarnya pendapat mereka sama. Maka hal seperti ini harap diperhatikan oleh orang yang berakal cerdas. dan Allah-lah yang memberi petunjuk.

Syu’bah ibnul Hajjaj dan lain-lainnya pernah mengatakan bahwa pendapat para tabi’in dalam masalah furu’ (cabang) bukan merupakan suatu hujah, maka bagaimana pendapat mereka dalam tafsir dapat dijadikan sebagai hujah? Dengan kata lain, pendapat mereka tidak dapat dijadikan sebagai hujah terhadap selain mereka yang berpendapat berbeda, dan memang pendapat ini benar. Akan tetapi, jika mereka sepakat atas sesuatu hal, tidak diragukan lagi kesepakatan mereka itu merupakan suatu hujah. Jika mereka berselisih pendapat, maka pendapat sebagian dari mereka tidak dapat dijadikan sebagai hujah atas yang lainnya, tidak pula atas orang-orang sesudah mereka. Sebagai jalan keluarnya ialah merujuk kepada bahasa Al-Qur’an, atau sunnah, atau bahasa Arab secara umum, atau pendapat para sahabat.

Mengenai menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan rasio belaka, hukumnya haram menurut riwayat Muhammad ibnu Jarir. Dia mengatakan bahwa:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الْأَعْلَى، هُوَ ابْنُ عَامِرٍ الثَّعْلَبِيُّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ، أَوْ بِمَا لَا يَعْلَمُ، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ”

telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, Yahya ibnu Sa’id, Sufyan; dan telah menceritakan kepadaku Abdul A’la, yaitu Ibnu Amir As-Sa’labi, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang bersabda: Barang siapa yang menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri atau dengan apa yang tidak ia ketahui, maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.