“Dengan apakah kamu memutuskan hukum?” Mu’az menjawab, “Memakai Kitabullah.” Beliau bertanya, “Jika kamu tidak menemukannya?” Mu’az menjawab, “Memakai sunnah Rasulullah.” Beliau bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukannya pula?” Mu’az menjawab, “Aku akan berijtihad dengan ra’yu-ku (pendapatku) sendiri.” Perawi melanjutkan kisahnya, “Maka Rasulullah Saw. mengelus dadanya seraya bersabda, ‘Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasul-Nya untuk melakukan apa yang diridai oleh Rasulullah’.”
Hadis ini terdapat di dalam kitab Musnad dan kitab Sunnah dengan sanad jayyid, seperti yang ditetapkan dalam pembahasannya.
Bermula dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika kita tidak menemukan tafsir di dalam Al-Qur’an, tidak pula di dalam sunnah, maka kita harus merujuk kepada pendapat para sahabat. Mereka lebih mengetahui hal tersebut karena mereka menyaksikan semua kejadian dan mengalami keadaan yang khusus bersama Nabi Saw. dengan bekal yang ada pada diri mereka, yaitu pemahaman yang sempurna, ilmu yang benar, dan amal yang saleh. Terlebih lagi para ulama dan para sahabat terkemuka, misalnya empat orang Khalifah Rasyidin dan para imam yang mendapat petunjuk serta dapat dijadikan sebagai rujukan, khususnya Abdullah ibnu Mas’ud r.a.
Imam Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, Jabir ibnu Nuh, dan Al-A’masy, dari Abud Duha, dari Masruq yang menceritakan bahwa Abdullah —yakni Ibnu Mas’ud— pernah mengatakan, “Demi Tuhan yang tidak ada Tuhan selain Dia, tidak sekali-kali ada suatu ayat dari Kitabullah diturunkan kecuali aku mengetahui berkenaan dengan siapa ayat tersebut diturunkan dan di mana diturunkan. Seandainya aku mengetahui ada seseorang yang lebih alim tentang Kitabullah daripada diriku yang tempatnya dapat terjangkau oleh unta kendaraan, niscaya aku akan mendatanginya.”
Al-A’masy meriwayatkan pula dari Abu Wail, dari Ibnu Mas’ud yang pernah mengatakan, “Apabila seseorang di antara kami (para sahabat) belajar menghafal sepuluh ayat, dia tidak berani melewatkannya sebelum mengetahui maknanya dan mengamalkannya.”
Abu Abdur Rahman As-Sulami mengatakan, telah menceritakan kepada kami orang-orang yang mengajarkan Al-Qur’an kepada kami, bahwa mereka belajar Al-Qur’an langsung dari Nabi Saw. Apabila mereka belajar sepuluh ayat, mereka tidak berani melewatkannya sebelum mengamalkan pengamalan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, mereka belajar Al-Qur’an dan sekaligus mengamalkannya. Di antara mereka ialah Abdullah ibnu Abbas, saudara sepupu Rasulullah Saw., yang dijuluki sebagai juru terjemah Al-Qur’an berkat doa Rasulullah Saw. untuknya. Beliau Saw. pernah mendoakannya:
“اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ، وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ”
Ya Allah, berilah dia pengertian dalam agama dan ajarkanlah kepadanya takwil (Al-Qur’an).
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, Waki’, dan Sufyan, dari Al-A’masy, dari Muslim —demikian menurutnya— bahwa Abdullah ibnu Mas’ud mengatakan, “Sebaik-baik juru terjemah Al-Qur’an ialah Ibnu Abbas.”
Kemudian Jarir meriwayatkannya pula dari Yahya ibnu Daud, dari Ishaq Al-Azraq. dari Sufyan. dari Al-A’masy, dari Muslim ibnu Sabih. dari Abud Duha, dari Masruq, dari Ibnu Mas’ud r.a. yang mengatakan, “Sebaik-baik juru terjemah Al-Qur’an adalah Ibnu Abbas.”
Selanjutnya Ibnu Jarir meriwayatkannya pula dari Bandar, dari Ja’far ibnu Aun, dari Al-A’masy dengan teks yang sama. Sanad riwayat ini sampai kepada Ibnu Mas’ud berpredikat sahih, mengingat Ibnu Mas’ud sendiri yang mengatakan ungkapan ini dari Ibnu Abbas r.a. Ibnu Mas’ud r.a. wafat pada tahun 32 Hijriah, menurut pendapat yang sahih; sedangkan Ibnu Abbas r.a. masih hidup sesudahnya selama 36 tahun. Dengan demikian, dapat dibayangkan ilmu-ilmu yang diperolehnya sesudah Ibnu Mas’ud r.a. meninggal dunia.
Al-A’masy meriwayatkan dari Abu Wail, bahwa Khalifah Ali k.w. mengangkat Abdullah ibnu Abbas sebagai pejabat di musim haji, lalu Ibnu Abbas berkhotbah kepada para jamaah haji. Dalam khotbahnya ia membaca surat Al-Baqarah, tetapi menurut riwayat lain adalah surat An-Nur; lalu dia menafsirkannya dengan penafsiran yang seandainya terdengar oleh orang-orang Romawi. Turki. dan Dailam. niscaya mereka semuanya masuk Islam.
Karena itu, kebanyakan riwayat yang dikemukakan oleh Ismail ibnu Abdur Rahman As-Saddiyyul Kabir di dalam kitab Tafsir-nya bersumber dari kedua orang tersebut, yakni Ibnu Mas’ud r.a. dan Ibnu Abbas r.a. Tetapi adakalanya As-Sadiyyul Kabir menukil dari para sahabat hal yang mereka ceritakan dari kisah-kisah ahli kitab yang diperbolehkan oleh Rasulullah Saw., seperti yang diungkapkan melalui salah satu sabdanya:
“بَلِّغوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً، وحَدِّثوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَج، وَمَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ”
Sampaikanlah dariku, sekalipun hanya satu ayat. Dan berceritalah kalian dari kaum Bani Israil, tidak ada dosa (bagi kalian). Barang siapa berdusta terhadapku dengan sengaja, hendaklah ia bersiap-siap mengambil tempat duduknya di neraka. (Riwayat Bukhari melalui Abdullah ibnu Amr)
Abdullah ibnu Amr r.a. pernah mendapat dua buah kitab dari kalangan kaum ahli kitab sebagai hasil ganimah dalam Perang Yarmuk, dan dia sering bercerita dari kedua kitab tersebut berdalilkan izin yang dia pahami dari hadis ini.
Akan tetapi, kisah israiliyat ini diceritakan hanya untuk kesaksian saja, bukan untuk dijadikan sandaran penguat hukum. Kisah israiliyat terdiri atas tiga bagian:
Pertama, apa yang kita ketahui kesahihannya melalui kitab yang ada di tangan kita (Al-Qur’an), mengingat di dalam Al-Qur’an dipersaksikan bahwa hal itu benar. Maka kelompok ini dikatakan sahih.
Kedua, apa yang kita ketahui kedustaannya melalui apa yang ada di tangan kita karena bertentangan dengannya.
Ketiga. apa yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Dengan kata lain, bukan termasuk kelompok pertama, bukan pula termasuk kelompok kedua. Terhadap kelompok ini kita tidak usah percaya, tidak usah pula mendustakannya; tetapi boleh diceritakan karena alasan yang disebutkan di atas tadi. Hanya, kelompok ini kebanyakan tidak memberikan faedah yang bersangkutan dengan masalah agama.
Karena itu, ulama ahli kitab banyak berselisih pendapat mengenai masalah yang termasuk kelompok ketiga ini, dan disebutkan bahwa adanya perselisihan pendapat dari kalangan ahli tafsir disebabkan oleh hal tersebut. Misalnya mengenai apa yang mereka ketengahkan dalam masalah yang menyangkut nama-nama ashabul kahfi, warna anjing mereka, bilangan mereka, tongkat Nabi Musa terbuat dari pohon apa, nama-nama burung yang dihidupkan oleh Allah untuk Nabi Ibrahim; sebagian dari mereka ada yang menentukan jenis sapi betina yang digunakan untuk memukul si terbunuh (agar hidup kembali, di zaman Nabi Musa), jenis pohon yang digunakan oleh Allah Swt. untuk berfirman kepada Nabi Musa, serta masalah-masalah lain yang tidak disebutkan dengan jelas di dalam Al-Qur’an karena tidak ada faedah dalam menentukan penyebutannya yang berkaitan dengan orang-orang mukallaf dalam urusan agama dan keduniawian mereka. Akan tetapi, menukil adanya perselisihan pendapat dari mereka hukumnya boleh. seperti yang diterangkan di dalam firman Allah Swt.:
{سَيَقُولُونَ ثَلاثَةٌ رَابِعُهُمْ كَلْبُهُمْ وَيَقُولُونَ خَمْسَةٌ سَادِسُهُمْ كَلْبُهُمْ رَجْمًا بِالْغَيْبِ وَيَقُولُونَ سَبْعَةٌ وَثَامِنُهُمْ كَلْبُهُمْ قُلْ رَبِّي أَعْلَمُ بِعِدَّتِهِمْ مَا يَعْلَمُهُمْ إِلا قَلِيلٌ فَلا تُمَارِ فِيهِمْ إِلا مِرَاءً ظَاهِرًا وَلا تَسْتَفْتِ فِيهِمْ مِنْهُمْ أَحَدًا}