قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ، عَنْ سِماك، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ بِ”بَرَاءَةَ” مَعَ أَبِي بَكْرٍ، فَلَمَّا بَلَغَ ذَا الْحُلَيْفَةِ قَالَ: “لَا يُبَلِّغُهَا إِلَّا أَنَا أَوْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي”. فَبَعَثَ بِهَا مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Sammak, dari Anas ibnu Malik r.a.. bahwa Rasulullah Saw. mengutusnya bersama Abu Bakar untuk mempermaklumatkan seruan ini. Ketika Rasulullah Saw. sampai di Zul Hulaifah, beliau bersabda, “Tiada yang pantas menyampaikannya kecuali seorang lelaki dari kalangan ahli baitku.” Maka beliau Saw. mengutus Ali ibnu Abu Talib r.a. untuk menyerukannya.
Imam Turmuzi meriwayatkannya di dalam kitab Tafsir, dari Bandar, dari Affan dan Abdus Samad —keduanya dari Hammad ibnu Salamah— dengan lafaz yang semisal. Kemudian ia mengatakan bahwa hadis ini yang dari Anas r.a. berpredikat garib.
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ -لُوَين -حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ حَنَش، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ عَشْرُ آيَاتٍ مِنْ “بَرَاءَةَ” عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ، فَبَعَثَهُ بِهَا لِيَقْرَأَهَا عَلَى أَهْلِ مَكَّةَ، ثُمَّ دَعَانِي فَقَالَ (9) أَدْرِكْ أَبَا بَكْرٍ، فَحَيْثُمَا لَحِقْتَهُ فَخُذِ الْكِتَابَ مِنْهُ، فَاذْهَبْ إِلَى أَهْلِ مَكَّةَ فَاقْرَأْهُ عَلَيْهِمْ”. فَلَحِقْتُهُ بالجُحْفة، فَأَخَذْتُ الْكِتَابَ مِنْهُ، وَرَجَعَ أَبُو بَكْرٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَزَلَ فِيَّ شَيْءٌ؟ فَقَالَ: “لَا وَلَكِنَّ جِبْرِيلَ جَاءَنِي فَقَالَ: لَنْ يُؤَدِّيَ عَنْكَ إِلَّا أَنْتَ أَوْ رَجُلٌ مِنْكَ”
Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Lawin, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Jabir, dari Sammak ibnu Hanasy, dari Ali r.a. yang menceritakan bahwa ketika diturunkan sepuluh ayat dari surat Bara’ah kepada Nabi Saw., maka Nabi Saw. memanggil Abu Bakar dan mengutusnya untuk membacakan ayat-ayat tersebut kepada penduduk Mekah. Kemudian Nabi Saw. memanggil Ali dan bersabda, “Susullah Abu Bakar. Manakala kamu menyusulnya, maka ambillah surat itu darinya, lalu pergilah ke Mekah dan bacakanlah isinya kepada mereka!” Ali melanjutkan kisahnya, bahwa ia menyusul Abu Bakar ketika ia berada di Juhfah. Lalu ia mengambil surat itu dari tangan Abu Bakar, sedangkan Abu Bakar sendiri kembali kepada Nabi Saw. dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah telah diturunkan sesuatu mengenai diriku?” Nabi Saw. menjawab, “Tidak, tetapi Jibril datang kepadaku dan mengatakan bahwa tiada yang layak untuk menjadi gantimu kecuali engkau sendiri atau seseorang dari kalangan ahli baitmu.”
Sanad hadis ini mengandung ke-daif-an, karena makna yang dimaksud bukanlah Abu Bakar r.a. kembali pada saat itu juga setelah suratnya diambil alih oleh Ali, melainkan ia kembali sesudah menunaikan manasik yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw. untuk memimpinnya dan dia sebagai amirnya, seperti apa yang akan diterangkan di dalam riwayat yang lain.
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ أَيْضًا: حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرٍ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ حَمَّادٍ، عَنْ أَسْبَاطِ بن نصر، عن سماك، عَنْ حَنَشٍ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم حِينَ بَعَثَهُ بِ”بَرَاءَةَ” قَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، إِنِّي لَسْتُ بِاللَّسِنِ وَلَا بِالْخَطِيبِ، قَالَ: “مَا بُدُّ لِي أَنْ أَذْهَبَ بِهَا أَنَا أَوْ تَذْهَبَ بِهَا أَنْتَ”. قَالَ: فَإِنْ كَانَ وَلَا بدَّ فَسَأَذْهَبُ أَنَا. قَالَ: “انْطَلِقْ فَإِنَّ اللَّهَ يُثَبِّتُ لِسَانَكَ وَيَهْدِي قَلْبَكَ”. قَالَ: ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى فِيهِ
Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hambal telah meriwayatkan pula bahwa telah menceritakan kepadaku Abu Bakar, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Hammad. dari Asbat ibnu Nasr, dari Sammak, dari Hanasy, dari Ali r.a.. bahwa ketika Rasulullah Saw. mengutusnya untuk menyerukan pemutusan hubungan, ia berkata, “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya aku bukan ahli bicara dan bukan pula ahli berkhotbah.” Nabi Saw. bersabda, ”Seharusnya aku sendiri yang menyampaikannya atau kamu yang menyampaikannya.” Ali berkata, ”Jika merupakan keharusan, maka saya akan berangkat.” Nabi Saw. bersabda, “Berangkatlah, sesungguhnya Allah akan meneguhkan lisanmu dan memberikan petunjuk ke hatimu.” Nabi Saw. mengatakan demikian seraya meletakkan tangannya ke mulut Ali.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Ishaq, dari Zaid ibnu Yasig (seorang lelaki, dari Hamdan. bahwa kami pernah bertanya kepada Ali, “Misi apakah yang pernah engkau bawa?”, yakni di saat Nabi Saw. mengutusnya bersama Abu Bakar dalam musim haji itu. Ali menjawab, “Saya diutus untuk menyampaikan empat perkara, yaitu: Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang beriman, tidak boleh ada lagi orang yang melakukan tawaf dengan telanjang. Dan barang siapa yang antara dia dengan Nabi Saw. terdapat perjanjian, maka batas keamanannya sampai habis masa perjanjiannya. Dan sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang yang musyrik mengerjakan haji.”
Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Qilabah, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dan ia mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Syu’bah meriwayatkannya dari Abu Ishaq, dan dia mengatakan bahwa Zaid ibnu Asyal orangnya dicurigai dalam periwayatannya.
As-Sauri meriwayatkannya dari Abu Ishaq, dari sebagian teman-temannya, dari Ali r.a.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki’, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah. dari Zakariya, dari Abu Ishaq, dari Zaid ibnu Yasig, dari Ali yang mengatakan, “Rasulullah Saw. ketika diturunkan kepadanya surat Bara’ah mengutusku untuk menyerukan empat perkara yaitu tidak boleh lagi ada orang yang melakukan tawafnya dengan telanjang, dan tidak boleh mendekati Masjidil Haram seorang musyrik pun sesudah tahun ini. Dan barang siapa yang antara dia dengan Rasulullah Saw. terdapat perjanjian perdamaian, maka batasnya sampai habis masa perjanjiannya. Dan tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang beriman.”
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Abdul Ala, dari Ibnu Saur dari Ma’mar, dari Abu Ishaq, dari Al-Haris, dari Ali yang mengatakan.”Saya pernah diutus untuk menyampaikan empat perkara, hingga akhir hadis.”
Israil telah meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Zaid ibnu Yasig yang mengatakan bahwa setelah surat Bara’ah diturunkan, Rasulullah Saw. mengutus Abu Bakar, kemudian mengutus pula Ali untuk menggantikannya, maka Alilah yang menggantikannya. Ketika Abu Bakar kembali, ia bertanya, ”Apakah telah diturunkan sesuatu mengenai diriku?” Nabi Saw bersabda.” Tidak, tetapi aku diperintahkan untuk menyampaikannya sendiri atau oleh seorang lelaki dari kalangan ahli baitku.” Ali pergi menemui penduduk Mekah dan menyerukan empat perkara itu kepada mereka, “Sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik memasuki Mekah, tidak boleh lagi ada orang tawaf di Baitullah dengan telanjang, tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang beriman, dan barang siapa yang antara dia dengan Rasulullah Saw. terdapat perjanjian perdamaian, maka batasnya adalah bila habis masa perjanjiannya.”