تَفْسِيرُ سُورَةِ التَّوْبَةِ
(Pengampunan)
Madaniyyah, 129 ayat. Kecuali ayat 128-129 Makkiyyah.
Turun sesudah surat Al-Maidah.
{بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (1) فَسِيحُوا فِي الأرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ
غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَأَنَّ اللَّهَ مُخْزِي الْكَافِرِينَ (2) }
(Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslim) telah mengadakan
perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di muka bumi selama empat bulan, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian tidak akan
dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan rang-orang kafir.
Surat yang mulia ini merupakan akhir dari apa yang diturunkan kepada Rasulullah Saw.. seperti yang dikatakan oleh Imam Bukhari. Dia mengatakan, telah menceritakan
kepada kami Abul Walid, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Al-Barra mengatakan bahwa akhir
ayat yang diturunkan adalah firman Allah Swt. yang mengatakan: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada
kalian tentang kalalah.” (An-Nisa: 176) dan surat yang paling akhir diturunkan ialah surat Al-Bara’ah (yakni surat At-Taubah).
Sesungguhnya surat At-Taubah tidak memakai basmalah pada permulaannya, tiada lain karena para sahabat tidak menuliskan basmalah pada permulaannya di dalam
mushaful imam (mushaf induk), bahkan mereka dalam hal ini mengikut kepada cara Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a.
Imam Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id dan Muhammad ibnu Abu Ja’far.
serta Ibnu Abu Addi dan Suhail ibnu Yusuf; mereka mengatakan bahwa Auf ibnu Abu Jamilah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yazid Al-Farisi, telah
menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abbas bahwa ia pernah bertanya kepada Usman ibnu Affan, “Apakah yang mendorongmu sengaja membarengkan antara surat
Al-Anfal dan surat Al-Bara’ah (At-Taubah) padahal keduanya termasuk surat masani, sehingga jumlah ayat keduanya menjadi dua ratusan, tanpa engkau tuliskan
Bismillahir Rahmanir Rahim: di antara keduanya, kemudian engkau letakkan keduanya ke dalam kategori Sab’ut Tiwal (tujuh surat yang panjang-panjang), apakah
alasanmu?” Usman menjawab, “Dahulu semasa Rasulullah Saw. masih menerima penurunan surat-surat yang ayat-ayatnya mempunyai bilangan tertentu, apabila
ada sesuatu yang diturunkan kepadanya, maka iapun memanggil sebagian juru tulis wahyunya, lalu bersabda, ‘Letakkanlah ayat ini dalam surat yang ada di
dalamnya disebutkan masalah anu dan anu.’ Dan surat An-Anfal termasuk surat yang mula-mula diturunkan di Madinah, sedangkan surat Al-Bara’ah (Taubah) termasuk
surat Al-Qur’an yang paling akhir diturunkan. Tersebut pula bahwa kisah yang disebutkan di dalam surat Al-Bara’ah mirip dengan kisah yang disebutkan di
dalam surat Al-Anfal. Saya merasa khawatir bila surat Al-Bara’ah ini termasuk bagian dari surat Al-Anfal, karena Rasulullah Saw. diwafatkan, sedangkan
beliau belum menjelaskan kepada kami bahwa Al-Bara’ah termasuk bagian dari surat Al-Anfal. Mengingat hal tersebut, maka saya menggandengkan kedua surat
tersebut tanpa menuliskan Bismillahir Rahmanir Rahim di antara keduanya, kemudian saya meletakkan keduanya ke dalam kelompok tujuh surat yang panjang-panjang.”
Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Nasai, dan Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya serta Imam Hakim di dalam kitab
Mustadrak-nya melalui berbagai jalur lainnya dari Auf Al-A’rabi. Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih sanadnya, tetapi keduanya (Imam Bukhari dan
Imam Muslim) tidak mengetengahkannya.
Permulaan dari surat ini diturunkan kepada Rasulullah Saw. ketika beliau kembali dari Perang Tabuk dan mereka dalam keadaan menunaikan haji. Kemudian disebutkan
bahwa kaum musyrik di musim haji tahun itu datang pula sebagaimana kebiasaan mereka. Mereka melakukan tawafnya di Baitullah dengan bertelanjang. Maka Nabi
Saw. tidak suka berbarengan dengan mereka. Untuk itu, beliau mengirimkan Abu Bakar r.a. sebagai amir haji pada tahun itu, untuk memimpin manasik haji orang-orang
muslim, sekaligus untuk memberitahukan kepada kaum musyrik bahwa sesudah tahun itu mereka tidak boleh menunaikan haji lagi. Secara khusus Abu Bakar r.a.
ditugaskan oleh Nabi Saw. untuk menyerukan firman Allah Swt. berikut ini kepada semua orang: (Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya
(At-Taubah :1 ); Setelah Abu Bakar kembali ke Madinah, maka Nabi Saw. mengiringkannya dengar Ali Ibnu Abu Talib sebagai utusan khusus dari Nabi Saw., mengingat
Ali adalah ‘asabah Nabi Saw., seperti yang akan dijelaskan kemudian.
*******************
Firman Allah Swt.:
{بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ}
Ini adalah pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya. (At-Taubah: 1)
Hal ini adalah pernyataan pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya yang ditujukan:
{إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَسِيحُوا فِي الأرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ}
kepada orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslim) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di muka bumi selama
empat bulan,
Ulama tafsir berbeda pendapal tentang makna ayat ini. perbedaannya cukup banyak. Sebagian mengatakan bahwa ayat ini ditujukan bagi orang-orang musyrik
yang telah mengadakan perjanjian perdamaian secara mutlak tanpa ikatan waktu. atau mereka yang terikat perjanjian yang masanya kurang dari empat bulan,
yang karenanya masa perjanjiannya dilengkapkan menjadi empat bulan. Adapun bagi mereka yang mempunyai perjanjian perdamaian berwaktu, maka batas pemutusannya
ialah bila telah habis masa perjanjiannya, berapapun lamanya, karena ada firman Allah Swt. yang mengatakan:
{فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ}
maka terhadap mereka itu patuhilah janjinya sampai habis waktunya. (At-Taubah: 4)
Juga karena hadis yang akan dikemukakan kemudian. Pada garis besarnya hadis itu menyatakan, “Barang siapa yang antara dia dan Rasulullah Saw. terdapat
perjanjian perdamaian, maka batas pemutusannya sampai habis masa perjanjiannya.”
Pendapat ini merupakan pendapat yang paling baik dan paling kuat.
Ibnu Jarir memilih pendapat ini dan ia telah meriwayatkan hal ini dari Al-Kalbi, Muhammad Ibnu Ka’ab Al-Qurazi, dan lain-lainnya yang bukan hanya scorang.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari lbnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: (Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya
(yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslim) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik)
di muka bumi selama empat bulan; Allah Swt. memberikan batas waktu selama empat bulan terhadap orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian perdamaian
dengan Rasulullah Saw. Dalam masa itu mereka bebas berjalan di muka bumi dalam keadaan aman. Allah Swt. pun memberikan batas waktu terhadap orang-orang
yang tidak mempunyai perjanjian perdamaian sampai dengan berakhir bulan-bulan suci, dimulai dari Hari Raya Kurban sampai dengan lepasnya bulan Muharram,
yang seluruhnya berjumlah lima puluh hari. Kemudian Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya apabila bulan Muharram telah habis untuk mengangkat senjata terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai perjanjian perdamaian dengannya, yaitu dengan memerangi mereka hingga mereka mau masuk Islam. Dan Allah memerintahkan
kepada Nabi-Nya berkaitan dengan orang-orang yang mempunyai perjanjian perdamaian dengannya bahwa apabila empat bulan yang telah ditetapkan telah habis,
yang permulaannya dimulai dari Hari Raya Kurban dan berakhir sampai dengan tanggal sepuluh bulan Rabi’ul Akhir, hendaklah ia mengangkat senjata terhadap
mereka hingga mereka mau masuk Islam.