{وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (3) }
Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik Kemudian jika kalian (kaum musyrik) bertobat, maka bertobat itu lebih baik bagi kalian; dan jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Firman Allah Swt.:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
(Dan inilah) suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya. (At-Taubah 3)
Yakni pemberitahuan dan pendahuluan peringatan kepada semua orang
{يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ}
pada hari haji akbar. (At-Taubah: 3)
Haji akbar ialah Hari Raya Kurban, yang merupakan hari manasik yang paling utama, paling jelas, dan paling besar di antara hari-hari manasik lainnya.
{أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ}
bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. (At-Taubah: 3)
Yaitu Rasul-Nya berlepas diri pula dari mereka, kemudian Allah menyerukan kepada mereka untuk bertobat kepada-Nya melalui firman-Nya:
{فَإِنْ تُبْتُمْ}
Kemudian jika kalian (kaum musyrik) bertobat. (At-Taubah: 3)
Maksudnya, bertobat dari kemusyrikan dan kesesatan yang biasa kalian kerjakan.
{فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ}
maka bertobat itu lebih baik bagi kalian, dan jika kalian berpaling. (At-Taubah: 3)
Yakni kalian tetap mengerjakan perbuatan kalian yang dahulu.
{فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ}
maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian tidak dapat melemahkan Allah. (At-Taubah: 3)
Bahkan Allah kuasa terhadap kalian, dan kalian berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, berada di bawah keperkasaan dan kehebatan-Nya.
{وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ}
Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (At-Taubah: 3)
Yaitu di dunia dengan kehinaan dan kekalahan, dan di akhirat dengan gada pemukul dan belenggu-belenggu.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada Kami Abdullah ibnu Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al-Lais telah menceritakan kepada kami Aqil, dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya Humaid ibnu Abdur Rahman, bahwa Abu Hurairah r.a. pernah menceritakan, “Pada musim haji itu Abu Bakar r.a. menyuruhku bergabung dengan orang-orang yang telah dikirim olehnya pada Hari Raya Kurban untuk menyerukan maklumat di Mina, bahwa sesudah tahun ini tidak boleh haji lagi seorang musyrik pun, dan tidak boleh ada lagi orang yang tawaf di Baitu!lah dengan telanjang.” Humaid mengatakan, ‘Kemudian Nabi Saw. mengirim dan memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk menyerukan tentang pemutusan hubungan ini.” Abu Hurairah mengatakan, “Maka Ali bergabung bersama kami untuk menyerukan pemutusan hubungan ini kepada orang-orang yang ada di Mina pada Hari Raya Kurban, yaitu tidak boleh berhaji lagi seorang musyrik pun sesudah tahun ini, dan tidak boleh lagi ada orang melakukan tawaf di Baitullah dengan telanjang.”
Imam Bukhari telah meriwayatkannya pula, bahwa telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepada kami Syu’aib, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Humaid ibnu Abdur Rahman, bahwa Abu Hurairah telah mengatakan, “Abu Bakar mengirimku bersama orang-orang yang ditugaskannya untuk menyerukan permaklumatan di Mina, bahwa sesudah tahun ini tidak boleh lagi seorang musyrik pun melakukan haji, dan tidak boleh lagi ada seseorang melakukan tawaf di Baitullah dengan telanjang.” Hari Haji Akbar adalah Hari Raya Kurban, sesungguhnya hari ini disebut ‘akbar’ karena sebagian orang ada yang membuat istilah ‘haji asgar” Maka Abu Bakar menyerukan hal tersebut kepada semua orang pada tahun itu. sehingga pada tahun haji wada’ —yang pada tahun itu Rasulullah Saw. melakukan ibadah hajinya— tidak ada lagi seorang musyrik pun yang melakukan haji.
Demikianlah lafaz hadis yang diketengahkan oleh Imam Bukhari dalam Kitabul Jihad-nya.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma’mar dari Az-Zuhri dari Ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: (Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya. (At-Taubah: 1) Bahwa Nabi Saw. di masa Perang Hunain melakukan umrah dan Ji’ranah, kemudian memerintahkan Abu Bakar mempermaklumatkan pemutusan itu pada musim haji tahun itu juga. Ma’mar mengatakan, Az-Zuhri berkata bahwa Abu Hurairah telah menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar memerintahkan kepadanya untuk menyerukan pemutusan hubungan tersebut di tahun itu di mana Abu Bakar mengerjakan hajinya. Abu Hurairah mengatakan, “Kemudian Nabi Saw. mengirimkan Ali untuk menyerukan permaklumatan yang sama, sedangkan Abu Bakar menyerukan permaklumatan itu dalam musim haji seperti apa yang diperintahkan kepadanya.”
Teks hadis ini mengandung garabah bila ditinjau dari segi bahwa amir haji di tahun umrah Ji’ranah sebenarnya adalah Attab ibnul Usaid, sedangkan Abu Bakar hanya menjadi amir haji pada tahun kesembilan.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Mugirah, dari Asy-Sya’bi, dari Muharriz ibnu Abu Hurairah, dari ayahnya, bahwa ia bersama Ali ibnu Abu Talib, ketika Rasulullah Saw. mengutusnya untuk menyerukan pemutusan hubungan kepada penduduk Mekah. Muharriz bertanya, “Apakah yang kamu serukan?” Abu Hurairah menjawab, “Kami menyerukan bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang yang beriman, dan tidak boleh ada orang yang telanjang melakukan tawaf di Baitullah. Dan barang siapa yang antara dia dan Rasulullah Saw. terdapat perjanjian perdamaian, maka masa penangguhannya sampai dengan empat bulan. Apabila empat bulan telah berlalu, maka sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Dan sesudah tahun ini tidak boleh ada lagi seorang musyrik melakukan haji.” Abu Hurairah melanjutkan kisahnya bahwa ia terus-menerus menyerukan permaklumatan tersebut hingga suaranya serak. Asy-Sya’bi mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muharriz ibnu Abu Hurairah, dari ayahnya, bahwa ia bersama Ali ibnu Abu Talib ketika Nabi Saw. mengutusnya untuk menyerukan permaklumatan itu. Apabila suara Ali telah serak, maka dialah yang menggantikannya. Muharriz bertanya, “Apa sajakah yang kamu serukan? Abu Hurairah menjawab, “Empat perkara, yaitu tidak boleh ada lagi orang yang telanjang melakukan tawaf di Baitullah, dan barang siapa yang mempunyai perjanjian dengan Rasulullah Saw maka Keamanannya berakhir sampai habis masa perjanjiannya, dan tidak dapat masuk surga kecuali orang yang beriman, dan sesudah tahun ini tidak boleh ada lagi orang musyrik yang melakukan haji.”
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir melalui berbagai jalur dari Asy-Sya’bi, dan Syu’bah telah meriwayatkannya dari Mugirah, dari Asy-Sya’bi dengan sanad yang sama, hanya saja di dalam riwayatnya disebutkan, “Barang siapa yang antara dia dan Rasulullah Saw. terdapat perjanjian perdamaian, maka batas perjanjiannya berakhir setelah lewat empat bulan, hingga akhir hadis.” Ibnu Jarir mengatakan, ”Aku merasa khawatir bila hal ini merupakan ilusi dari sebagian yang aku nukil, mengingat berita tentang masalah ini cukup banyak perselisihannya.”