Abu Ma’syar Al-Madani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi dan lain-lainnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan
Abu Bakar sebagai amir haji pada tahun sembilan Hijriah, dan beliau mengutus Ali ibnu Abu Talib untuk menyampaikan tiga puluh atau empat puluh ayat surat
At-Taubah. Maka Ali membacakannya kepada orang-orang, yang isinya tentang pemberian masa tangguh bagi orang-orang musyrik selama empat bulan. mereka dapat
berjalan dengan bebas di muka bumi selama itu. Ali ibnu Abu Talib membacakannya kepada mereka pada hari Arafah, bahwa masa penangguhan mereka dimulai dari
tanggal dua puluh bulan Zul Hijjah dan berakhir sampai tanggal sepuluh bulan Rabi’ul Akhir. Dan Ali membacakannya pula di rumah-rumah mereka, seraya mengatakan
bahwa sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik menunaikan haji dan tidak boleh lagi ada orang tawaf sambil telanjang.
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: (Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya.
(At-Taubah: 1) Yakni ditujukan kepada Bani Khuza’ah dan Bani Mudlaj serta orang-orang lain yang telah mengadakan perjanjian damai atau selain mereka. Ketika
Rasulullah Saw. kembali dari medan Tabuk setelah menyelesaikan urusannya, lalu beliau berniat untuk menunaikan haji, tetapi beliau Saw. bersabda, ”Akan
tetapi, orang-orang musyrik pasti hadir dan akan melakukan tawafnya dengan telanjang, maka saya tidak suka berhaji sebelum hal tersebut ditiadakan.” Maka
beliau Saw. mengirimkan Abu Bakar dan Ali untuk berkeliling kepada semua orang di Zul Majaz. di tempat-tempat mereka biasa melakukan perdagangannya dan
di semua pasar musiman mereka. Nabi Saw. memerintahkan kepada keduanya bahwa beritahukanlah kepada orang-orang musyrik yang ada dalam ikatan perjanjian,
bahwa mereka dalam keadaan aman selama empat bulan secara berturut-turut. dimulai dari tanggal dua puluh bulan Zul Hijjah berakhir sampai tanggal sepuluh
bulan Rabi’ul Akhir, setelah itu tidak ada lagi perjanjian perdamaian dengan mereka. Dan permaklumatkanlah kepada seluruh kaum musyrik akan keadaan perang
terkecuali jika mereka mau beriman. Demikianlah menurut riwayat As-Saddi dan Qatadah.
Az-Zuhri mengatakan bahwa permulaan masa tangguh itu dimulai dari bulan Syawwal dan berakhir pada akhir bulan Muharram. Pendapat ini garib, karena mengapa
mereka dihitung mulai dari masa yang hukumnya belum sampai kepada mereka. Sesunguhnya perkara ini hanya baru muncul pada Hari Raya Kurban, yaitu di saat
Rasulullah Saw. mempermaklumatkan hal itu kepada sahabat-sahabatnya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan: