Imam Syafii mengatakan bahwa ia tidak mengenal perawi yang bernama Jahman tersebut. Hal yang sama dikatakan pula oleh Imam Ahmad ibnu Hambal, ia mengatakan bahwa asar ini daif.
Hal yang sama diriwayatkan pula melalui Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, dan ibnu Umar. Dikatakan pula oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan, Ata, Syuraih, Asy-Sya’bi, Ibrahim, dan Jabir ibnu Zaid. Juga dikatakan oleh Imam Malik, Abu Hanifah, dan teman-temannya; serta As-Sauri, Al-Auza’i, Abu Usman Al-Batti, dan Imam Syafii dalam qaul jadid-nya.
Hanya mazhab Hanafi mengatakan, “Manakala Mukhali’ berniat dengan khulu’-nya itu menjatuhkan sekali talak atau dua kali atau memutlakkannya, maka yang terjadi adalah talak satu bainah. Jika pihak suami berniat menjatuhkan tiga talak, maka yang jatuh adalah tiga talak.”
Imam Syafii mempunyai pendapat lain dalam masalah khulu’, yaitu manakala khulu’ terjadi bukan dengan lafaz talak dan lagi tidak ada bayyinah (bukti/saksi), maka hal tersebut bukan dinamakan sebagai suatu masalah sama sekali.
Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Ahmad, Ishaq ibnu Rahawaih dalam salah satu riwayat darinya yang terkenal mengatakan, wanita yang meminta khulu’ mempunyai idah sama dengan idah wanita yang ditalak, yaitu tiga quru’ jika ia termasuk wanita yang berhaid.
Hal ini telah diriwayatkan dari Umar, Ali, dan Ibnu Umar. Hal yang sama dikatakan pula oleh Sa’id ibnul Musayyab, Sulaiman ibnu Yasar dan Urwah, Salim, Abu Salamah, Umar ibnu Abdul Aziz, Ibnu Syihab, Al-Hasan, Asy-Sya’bi, Ibrahim An-Nakha’i, Abu Iyad, Khal-las Ibnu Umar, Qatadah, Sufyan, As-Sauri, Al-Auza’i, Al-Lais ibnu Sa’d, dan Abul Ubaid.
Imam Turmuzi mengatakan bahwa pendapat inilah yang dikatakan oleh kebanyakan ulama dari kalangan sahabat dan lain-lainnya. Kesimpulan pendapat mereka dalam masalah ini menyatakan bahwa khulu’ adalah talak. Karena itu, wanita yang meminta khulu’ dikategorikan sebagaimana wanita-wanita lainnya yang diceraikan.
Pendapat kedua mengatakan bahwa wanita yang meminta khulu’ dari suaminya melakukan idahnya hanya dengan sekali haid untuk membersihkan rahimnya.
Ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Ar-Rabi’ meminta khulu’ kepada suaminya, lalu paman Ar-Rabi’ datang kepada Khalifah Usman r.a. (mengadukan hal tersebut). Lalu Usman r.a. berkata, “Hendaklah ia melakukan idah selama sekali haid.”
Ibnu Abu Syaibah mengatakan bahwa Ibnu Umar mengatakan, “Hendaklah wanita yang khulu’ melakukan idahnya selama tiga kali haid.” Hingga Khalifah Usman sendiri mengatakan hal yang sama, dan Ibnu Umar selalu memfatwakan demikian dan mengatakan, “Usman adalah orang yang paling terpilih dan paling alim di antara kami.”
Telah menceritakan kepada kami Abdah, dari Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa idah wanita yang meminta khulu’ kepada suaminya adalah sekali haid.
Telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad Al-Muharibi, dari Lais, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa mukhtali’ah (wanita yang meminta khulu’) idahnya adalah sekali haid.
Hal yang sama dikatakan oleh Ikrimah dan Aban ibnu Usman beserta semua orang yang telah disebutkan di atas dari kalangan mereka yang mengatakan bahwa khulu’ adalah fasakh. Mereka mengatakan demikian berdalilkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi; masing-masing dari keduanya mengatakan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْبَغْدَادِيُّ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahim Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Bahr, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Yusuf, dari Ma’mar, dari Amr ibnu Muslim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Bahwa istri Sabit ibnu Qais meminta khulu’ dari suaminya di masa Nabi Saw. Maka Nabi Saw. memerintahkan kepadanya agar melakukan idah sekali haid.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan lagi garib. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Abdur Razzaq, dari Ma’mar, dari Amr ibnu Muslim, dari Ikrimah secara mursal.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Turmuzi:
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنْ سُفْيَانَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ: أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ – أَوْ أُمِرَتْ -أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ.
telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Musa, dari Sufyan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahman (yaitu maula keluarga Talhah), dari Sulaiman ibnu Yasar, dari Ar-Rabi’ binti Mu’awwaz ibnu Afra, bahwa ia pernah meminta khulu’ di masa Rasulullah Saw. Maka Nabi Saw. memerintahkan kepadanya —atau dia diperintahkan— untuk melakukan idah sekali haid.
Imam Turmuzi mengatakan, yang sahih adalah disebutkan bahwa ia diperintahkan untuk melakukan idah sekali haid.
Jalur lain diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَلَمَةَ النَّيْسَابُورِيُّ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ، أَخْبَرَنِي عبادة بن الوليد بن عبادة بن الصامت، عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ قَالَ: قُلْتُ لَهَا: حَدِّثِينِي حَدِيثَكِ. قَالَتِ: اخْتَلَعْتُ مِنْ زَوْجِي، ثُمَّ جِئْتُ عُثْمَانَ، فَسَأَلْتُ: مَاذَا عَلَيَّ مِنَ الْعِدَّةِ؟ قَالَ: لَا عِدَّةَ عَلَيْكِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ حَدِيثَ عَهْدٍ بِكِ فَتَمْكُثِينَ عِنْدَهُ حَتَّى تَحِيضِي حَيْضَةً. قَالَتْ: وَإِنَّمَا تَبِعَ فِي ذَلِكَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرْيَمَ الْمُغَالِيَةِ، وَكَانَتْ تَحْتَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ، فَاخْتَلَعَتْ مِنْهُ.
telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Salamah An-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami Ya’qub ibnu Ibrahim ibnu Sa’d, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ubadah ibnu Walid ibnu Ubadah ibnus Samit, dari Ar-Rabi’ binti Mu’awwaz ibnu Afra, bahwa Ubadah pernah berkata kepada Ar-Rabi’, “Ceritakanlah kepadaku kisah tentang dirimu.” Ar-Rabi’ menjawab, “Aku pernah meminta khulu’ dari suamiku. Kemudian aku datang kepada Khalifah Us’man dan menanyakan kepadanya berapa lama idah yang harus aku jalani. Maka Khalifah Usman menjawab, ‘Tiada idah atas dirimu, kecuali jika suamimu baru saja menggaulimu, maka kamu tinggal padanya selama sekali haid’.” selanjutnya Ar-Rabi’ mengatakan bahwa sesungguhnya dia dalam masalah ini hanyalah mengikut kepada peradilan yang telah diputuskan oleh Rasulullah Saw. terhadap Maryam Al-Mugaliyah. Maryam pada mulanya menjadi istri Sabit ibnu Qais, lalu ia meminta khulu’ darinya.
Ibnu Luhai’ah menceritakan dari Abul Aswad, dari Abu Salamah dan Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Sauban, dari Ar-Rabi’ binti Mu’awwaz yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. memerintahkan kepada istri Sabit ibnu Qais ketika meminta khulu’ dari suaminya agar melakukan idah sekali haid.