Al-Baqarah, ayat 229-230

telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab. Telah menceritakan pula kepadaku Ya’qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah. Keduanya (Abdul Wahhab dan Ibnu Ulayyah) mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakannya, dari Sauban, dari Rasulullah Saw., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Wanita mana pun yang meminta kepada suaminya untuk diceraikan tanpa ada alasan yang membenarkan, maka haram baginya bau surga.

Demikian pula menurut riwayat Imam Turmuzi, dari Bandar, dari Abdul Wahhab ibnu Abdul Majid As-Saqafi, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis ini hasan. Imam Turmuzi mengatakan, telah diriwayatkan pula dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma, dari Sauban. Sebagian ahli hadis ada yang meriwayatkannya dari Ayyub dengan sanad ini, tetapi tidak marfu’.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ -قَالَ: وَذَكَرَ أَبَا أَسْمَاءَ وَذَكَرَ ثَوْبَانَ -قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ”.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid, dari Ayyub, dari Abu Qilabah yang mengatakan bahwa ia pernah menceritakan, Abu Asma dan juga Sauban pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Wanita mana pun yang meminta untuk diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka haram baginya bau surga.

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, Imam ibnu Jarir melalui hadis Hammad ibnu Zaid dengan lafaz yang sama.

Jalur periwayatan yang lain diketengahkan oleh Ibnu Jarir:

حَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: “أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، حَرّم اللَّهُ عَلَيْهَا رَائِحَةَ الْجَنَّةِ”.

telah menceritakan kepadaku Ya’qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Mu’tamir ibnu Sulaiman, dari Lais ibnu Abu Idris, juga Sauban (pelayan Rasul Saw.), bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda: Wanita mana pun yang meminta kepada suaminya agar diceraikan tanpa alasan yang dibenarkan, maka Allah mengharamkan atasnya bau surga.

Nabi Saw. bersabda pula:

“الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ”.

Wanita-wanita yang meminta khulu’ (diceraikan oleh suaminya) adalah wanita-wanita munafik.

Kemudian Ibnu Jarir dan Imam Turmuzi meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Muzahim ibnu Daud ibnu Ulayyah, dari ayahnya, dari Lais (yaitu Ibnu Abu Sulaim), dari Abul Khattab, dari Abu Zar’ah, dari Abu Idris, dari Sauban, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

«الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ»

Wanita-wanita yang meminta khulu’ adalah wanita-wanita munafik.

Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib bila ditinjau dari segi ini, sanadnya pun tidak kuat.

Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ بِشْرٍ، حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ الرَّبِيعِ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ سَوَّارٍ، عَنِ الْحَسَنِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ الْمُخْتَلِعَاتِ الْمُنْتَزِعَاتِ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ”

telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Qais ibnur Rabi’, dari Asy’as ibnu Siwar, dari Al-Hasan, dari Sabit ibnu Yazid, dari Uqbah ibnu Amir, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya wanita-wanita yang minta diceraikan lagi suka bertengkar dengan suaminya adalah wanita-wanita munafik.

Hadis ini berpredikat garib lagi daif bila ditinjau dari segi ini.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ”.

telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Al-Hasan, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Wanita-wanita yang minta dicerai oleh suaminya lagi suka bertengkar dengan suaminya adalah wanita-wanita munafik.

Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ أَبُو بِشْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ يَحْيَى بْنِ ثَوْبان، عَنْ عَمِّهِ عمارةَ بْنِ ثَوْبَانَ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَا تسألُ امْرَأَةٌ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ كُنْهِه فَتَجِدَ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لُيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا”.

telah menceritakan kepada kami Bakr ibnu Khalaf Abu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Ja’far ibnu Yahya ibnu Sauban, dari pamannya Imarah ibnu Sauban, dari Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Janganlah seorang wanita meminta talak kepada suaminya yang bukan karena alasan semestinya, niscaya ia akan dapat mencium baunya surga; dan sesungguhnya bau surga itu benar-benar dapat dirasakan sejauh perjalanan empat puluh tahun.

Kemudian sejumlah banyak ulama dari kalangan ulama Salaf dan para Imam ulama Khalaf mengatakan bahwa tidak boleh khulu’ kecuali jika pertengkaran dan perpecahan terjadi dari pihak istri. Maka dalam keadaan seperti itu barulah pihak suami diperbolehkan menerima tebusan dari pihak istri untuk membebaskan dia dari ikatan perkawinan. Mereka mengatakan demikian berdalilkan kepada firman-Nya:

{وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا [إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ] }

Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (Al-Baqarah: 229)

Mereka mengatakan bahwa masalah khulu’ hanya disyariatkan bila kondisinya seperti yang disebutkan ayat ini. Karena itu, masalah khulu’ tidak berlaku pada kondisi lainnya, kecuali jika ada dalilnya. Sedangkan pada asalnya selain kasus ini tidak ada.

Di antara orang yang berpendapat seperti ini ialah Ibnu Abbas, Tawus, Ibrahim, Ata, Al-Hasan, dan jumhur ulama. Hingga Imam Malik dan Al-A’uzai mengatakan, “Seandainya seorang suami mengambil sesuatu dari istrinya, sedangkan hal itu memudaratkan pihak istri, maka penebusan itu harus dikembalikan kepadanya dan jatuhlah talaknya sebagai talak raj’i.” Imam Malik mengatakan, “Demikianlah yang aku jumpai di kalangan ulama, mereka berpendapat demikian.”

Imam Syafii mengatakan bahwa pihak istri diperbolehkan melakukan khulu’ dalam kondisi percekcokan; sedangkan dalam keadaan tidak ada percekcokan lebih diperbolehkan lagi, berdasarkan analogi yang lebih utama. Pendapat ini pula yang dikatakan oleh semua muridnya.

Syekh Abu Umar ibnu Abdul Barr mengatakan di dalam kitab Istizkar-nya dari Bakr ibnu Abdullah Al-Muzani yang mengatakan bahwa khulu’ itu di-mansukh oleh firman-Nya:

وَآتَيْتُمْ إِحْداهُنَّ قِنْطاراً فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئاً

sedangkan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali darinya barang sedikit pun. (An-Nisa: 20)

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.