Al-Baqarah, ayat 229-230

Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini berpredikat sahih, tetapi Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak mengetengahkannya.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh As-Sauri, dari Abdullah ibnu Nafi’, dari ayahnya, dari Ibnu Umar dengan lafaz yang sama. Ungkapan ini memberikan pengertian bahwa hadis ini berpredikat marfu’.

Demikian pula menurut apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, Al-Jauzjani, Harb Al-Kirmani, dan Abu Bakar ibnul Asram melalui hadis Al-A’masy, dari Al-Musayyab ibnu Rafi’, dari Qubaisah ibnu Jabir, dari Umar r.a. yang mengatakan: Tidak sekali-kali dihadapkan kepadaku muhallil dan muhallal lah, melainkan aku pasti merajam keduanya.

Imam Baihaqi meriwayatkan melalui hadis Ibnu Luhai’ah, dari Bukair ibnul Asyaj, dari Sulaiman ibnu Yasar, bahwa Khalifah Usman ibnu Affan pernah menangani kasus seorang lelaki yang kawin dengan seorang wanita untuk tujuan menghapus talaknya agar si wanita halal dikawini oleh suami pertamanya. Maka Khalifah Usman ibnu Affan memisahkan keduanya.

Hal yang sama diriwayatkan pula dari Ali dan Ibnu Abbas serta sahabat lainnya yang bukan hanya seorang, semoga Allah melimpah-kan rida-Nya kepada mereka.

*******************

Firman Allah Swt.:

{فَإِنْ طَلَّقَهَا}

Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya. (Al-Baqarah: 230)

Yakni suami yang baru sesudah menggaulinya.

{فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا}

maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali. (Al-Baqarah: 230)

Yaitu dia dan bekas suami yang pertama.

{إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ}

jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (Al-Baqarah: 230)

Maksudnya, kembali membangun rumah tangga secara makruf. Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah jika keduanya menduga bahwa perkawinan mereka kali ini bukanlah palsu.

{وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ}

Itulah hukum-hukum Allah. (Al-Baqarah: 230)

Yakni syariat-syariat dan ketentuan-ketentuan hukum-Nya.

{يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ}

diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (Al-Baqarah: 230)

Para Imam rahimahumullah berselisih pendapat dalam masalah bila seorang lelaki menceraikan istrinya dengan sekali atau dua kali talak, lalu si lelaki membiarkannya hingga masa idahnya habis. Kemudian si wanita itu kawin dengan lelaki lain dan bersetubuh dengannya, setelah itu ia dicerai kembali hingga habis masa idahnya. Selanjutnya ia dikawini oleh suami pertamanya, maka apakah kembali lagi kepadanya apa yang tersisa dari tiga talaknya, seperti yang dikatakan oleh mazhab Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal? Hal ini juga merupakan pendapat segolongan sahabat. Ataukah suami yang kedua dianggap telah menghapuskan semua talak yang terjadi sebelumnya? Untuk itu apabila si wanita yang bersangkutan kembali lagi dikawini oleh suami pertama, maka kembali pula kepadanya talak tiga secara utuh, seperti yang dikatakan oleh mazhab Abu Hanifah dan semua temannya. Alasan mereka mengatakan, apabila suami yang kedua dapat menghapuskan tiga talak, terlebih lagi bila talak yang dihapuskan itu kurang dari tiga

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.