Imam Bukhari mengatakan bahwa Usman memperbolehkan khulu’ dengan tebusan yang lebih kecil daripada konde.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Uqail, bahwa Ar-Rabi’ binti Mu’awwaz ibnu Afra pernah menceritakan asar berikut. Ia pernah mempunyai seorang suami yang tidak baik kepadanya bila ada di rumah; dan apabila bepergian, maka si suami menelantarkannya.
Ar-Rabi’ binti Mu’awwaz melanjutkan kisahnya, bahwa pada suatu hari ia terlanjur mengatakan kalimat, “Aku meminta khulu’ kepadamu dengan tebusan semua yang aku miliki.” Si suami menjawab, “Ya.” Maka Ar-Rabi’ melakukan hal itu.
Ar-Rabi’ melanjutkan kisahnya, bahwa pamannya (yaitu Mu’az ibnu Afra) memperkarakan hal itu kepada Khalifah Usman ibnu Affan. Maka Khalifah Usman memperbolehkan khulu’ itu dan memerintahkan kepada suaminya untuk mengambil konde kepalanya dan yang lebih kecil daripada itu, atau segala sesuatu yang nilainya lebih kecil daripada konde.
Makna yang dimaksud dari asar ini ialah bahwa pihak suami diperbolehkan mengambil dari istrinya yang meminta khulu’ seperti itu segala sesuatu yang menjadi miliknya, baik yang bernilai besar ataupun kecil, dan tiada menyisakan untuk si istri kecuali tusuk konde kepalanya.
Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i, Qubaisah ibnu Zuaib, Al-Hasan ibnu Saleh, dan Usman Al-Batti.
Pendapat inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki, Al-Lais, Imam Syafii, dan Abu Saur serta dipilih oleh Ibnu Jarir.
Murid-murid Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa jika mudarat yang ditimbulkan bersumber dari pihak istri, maka pihak suami diperbolehkan menarik dari pihak istri apa yang pernah diberikan kepadanya, dan tidak boleh lebih dari itu. Jika pihak suami menuntut tambahannya, maka hanya diperbolehkan lewat pengadilan.
Jika mudarat yang ditimbulkan bersumber dari pihak suami, maka tidak boleh pihak suami mengambil sesuatu pun dari pihak istrinya. Jika pihak suami ingin mengambilnya kembali, maka hanya diperbolehkan lewat pengadilan.
Imam Ahmad, Abu Ubaid, dan Ishaq ibnu Rahawaih mengatakan bahwa pihak suami tidak boleh mengambil lebih banyak daripada apa yang pernah ia berikan kepada istrinya yang meminta khulu’. Hal ini dikatakan oleh Sa’id ibnu Musayyab, Ata, Amr ibnu Syu’aib, Az-Zuhri, Tawus, Al-Hasan, Asy-Sya’bi, Hammad ibnu Abu Sulaiman, dan Ar-Rabi’ ibnu Anas.
Ma’mar dan Al-Hakam mengatakan bahwa sahabat Ali pernah mengatakan, “Seorang suami tidak boleh mengambil dari wanita yang meminta khulu’ lebih banyak daripada apa yang pernah ia berikan ke-padanya.”
Al-Auza’i mengatakan bahwa para kadi tidak membolehkan seorang lelaki mengambil dari istrinya yang minta khulu’ lebih banyak daripada apa yang pernah ia berikan kepadanya.
Menurut kami, dalil dari pendapat ini adalah hadis yang telah kami sebutkan di atas yang diriwayatkan oleh Qatadah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas dalam kisah Sabit ibnu Qais. Yaitu Rasulullah Saw. memerintahkan kepada Sabit agar mengambil dari istrinya kebun itu (yang pernah ia berikan kepadanya) dan tidak boleh lebih dari itu.
Dalil lainnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Abdu ibnu Humaid yang menceritakan, telah menceritakan kepada kami Qubaisah, dari Sufyan, dari Ibnu Juraij, dari Ata, bahwa Nabi Saw. tidak suka bila seorang lelaki mengambil dari istrinya yang minta khulu’ hal yang lebih banyak daripada apa yang pernah ia berikan kepadanya.
Mereka menakwilkan makna ayat berikut: Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. (Al-Baqarah: 229) Yakni berupa apa yang pernah diberikan pihak suami kepadanya, mengingat dalam ayat sebelumnya disebutkan: Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. (Al-Baqarah: 229) Yaitu mengembalikan kembali pemberian tersebut.
Takwil yang sama dikemukakan pula oleh Ar-Rabi’ ibnu Anas melalui qiraahnya yang mengatakan, “Tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya dengan mengembalikan pemberian tersebut.” Demikianlah menurut riwayat Ibnu jarir. Karena itulah maka sesudahnya disebutkan: Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. (Al-Baqarah: 229)
Imam Syafii mengatakan bahwa teman-teman kami berselisih pendapat dalam masalah khulu’. Telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas mengenai masalah seorang lelaki yang menceraikan istrinya dua kali talak, sesudah itu pihak istri meminta khulu’ darinya. Maka pihak suami boleh mengawininya jika suka, mengingat Allah Swt. telah berfirman: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. (Al-Baqarah: 229) sampai dengan firman-Nya: bila keduanya (bekas suami pertama dan istri) kawin kembali. (Al-Baqarah: 230)
Imam Syafii mengatakan, telah menceritakan pula kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang diperbolehkan melalui imbalan harta bukan talak namanya.
Sedangkan selain Imam Syafii meriwayatkan dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibrahim ibnu Sa’d ibnu Abu Waqqas pernah bertanya kepadanya mengenai masalah seorang lelaki yang menceraikan istrinya dua kali talak, kemudian pihak istri minta khulu’ darinya. Pertanyaannya, “Bolehkah suami tersebut mengawininya kembali?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya, boleh. Khulu’ bukanlah talak. Allah menyebutkan masalah talak pada permulaan ayat dan akhirnya, sedangkan masalah khulu’ disebutkan-Nya di antara keduanya. Maka khulu’ bukan merupakan sesuatu yang dianggap (sebagai talak).” Kemudian Ibnu Abbas r.a. membacakan firman-Nya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Al-Baqarah: 229); Firman-Nya: Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (Al-Baqarah: 230)
Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas r.a. yang kesimpulannya menyatakan bahwa khulu’ bukanlah talak, melainkan fasakh nikah.
Hal yang sama dikatakan pula oleh suatu riwayat dari Usman ibnu Affan r.a. dan Ibnu Umar. Juga merupakan pendapat yang dikatakan oleh Tawus dan Ikrimah. Hal yang sama dikatakan pula oleh Imam Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih, Abu Saur, dan Daud ibnu Ali Az-Zahiri. Pendapat ini merupakan mazhab Imam Syafii dalam qaul qadimnya, dan sesuai dengan makna lahiriah ayat yang bersangkutan.
Pendapat yang kedua mengenai masalah khulu’ mengatakan bahwa khulu’ adalah talak bain, kecuali jika lelaki yang bersangkutan berniat lebih dari itu.
Imam Malik meriwayatkan dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Jahman maula Bani Aslam, dari Ummu Bakr Al-Aslamiyyah, bahwa ia pernah meminta khulu’ dari suaminya yang bernama Abdullah ibnu Khalid ibnu Usaid. Lalu keduanya datang menghadap Usman ibnu Affan, mengadukan perkara tersebut. Maka Khalifah Usman mengatakan, “Talak satu. Kecuali jika kamu menyebutkan bilangannya, maka talak yang jatuh menurut apa yang kamu sebutkan.”