حَدَّثَنَا غُنْدَر وَمُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ، عَنْ عِيسَى بن حطان، عن مسلم بن سلام، عن طَلْقِ بْنِ يَزِيدَ -أَوْ يَزِيدَ بْنِ طَلْقٍ -عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَسْتَاهِهِنَّ”
telah menceritakan kepada kami Gundar dan Mu’az ibnu Mu’az; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Asim Al-Ahwal, dari Isa ibnu Hattan, dari Muslim ibnu Salam, dari Talq ibnu Yazid atau Yazid ibnu Talq, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah tidak pernah segan dari perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi wanita pada pantatnya (liang anusnya).
Hal yang sama diriwayatkan bukan hanya oleh seorang saja dari Syu’bah. Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma’mar, dari Asim Al-Ahwal, dari Isa ibnu Hattan, dari Muslim ibnu Salam, dari Talq ibnu Ali, tetapi yang lebih mendekati kebenaran ialah Ali ibnu Talq, seperti yang disebutkan di muka tadi.
Hadis lainnya diketengahkan oleh Abu Bakar Al-Asram di dalam kitab sunannya:
حَدَّثَنَا أَبُو مُسْلِمٍ الحَرَميّ، حَدَّثَنَا أَخِي أُنَيْسِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ أَبَاهُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَعْقَاعِ أَخْبَرَهُ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي الْقَعْقَاعِ، عَنِ ابن مسعود، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَحَاشِ النِّسَاءِ حَرَامٌ”
telah menceritakan kepada kami Abu Muslim Al-Jurmi (saudara lelaki Unais ibnu Ibrahim), bahwa ayahnya (yaitu Ibrahim ibnu Abdur Rahman ibnul Qa’qa’) telah menceritakan kepadanya, dari ayahnya (yaitu Abul Qa’qa’), dari Ibnu Mas’ud r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Perbuatan menyetubuhi wanita pada liang anusnya haram.
Ismail ibnu Ulayyah, Sufyan As-Sauri, dan Syu’bah serta lain-lainnya telah meriwayatkan dari Abu Abdullah Asy-Syaqra yang nama aslinya ialah Salamah ibnu Tamam —orang yang siqah—, dari Abul Qa’qa’, dari Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan riwayat inilah yang lebih sahih (yakni berpredikat mauquf).
Menurut jalur lainnya disebutkan oleh Ibnu Addi:
حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْمُحَامِلِيُّ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى الْأُمَوِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَمْزَةَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِنَّ”
telah menceritakan kepada. kami Abu Abdullah Al-Mahamili, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Yahya As-Sauri, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Hamzah, dari Zaid ibnu Rafi’, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian pada pantat mereka (liang anusnya).
Muhammad ibnu Hamzah (yang dikenal dengan Al-Jauzi) dan gurunya masih perlu dipertimbangkan. Sesungguhnya dia meriwayatkan pula melalui hadis Ubay ibnu Ka’b, Al-Barra ibnu Azib, Uqbah ibnu Amir, Abu Zar, dan lain-lainnya; tetapi masing-masing hadis masih perlu dipertimbangkan, karena tiada hadis yang sahih berasal darinya. As-Sauri meriwayatkan dari As-Silt ibnu Bahram, dari Abul Mu’tamir, dari Abu Juwairah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada sahabat Ali mengenai masalah mendatangi istri pada liang anusnya. Maka sahabat Ali r.a. menjawab, “Kamu rendah sekali, semoga Allah merendahkan dirimu. Tidakkah kamu mendengar firman Allah Swt. yang mengatakan:
أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِها مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعالَمِينَ
‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian’ (Al-A’raf: 80).”
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan pendapat Ibnu Mas’ud Abu Darda, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abdullah ibnu Amr yang menyatakan bahwa perbuatan itu hukumnya haram. Hal yang kuat dan tidak diragukan lagi bersumber dari Abdullah ibnu Umar r.a. yang mengatakan bahwa dia telah mengharamkannya.
Abu Muhammad (yaitu Abdur Rahman ibnu Abdullah Ad-Darimi) mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Al-Lais, dari Al-Haris ibnu Ya’qub, dari Sa’id ibnu Yasar Abul Habab yang pernah menceritakan bahwa ia pernah berkata kepada Ibnu Umar, “Bagaimanakah pendapatmu tentang budak-budak wanita, bolehkah mereka ditahmid?” Ibnu Umar bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan tahmid?” Lalu dijawab bahwa yang dimaksud ialah liang anusnya disetubuhi. Maka Ibnu Umar balik bertanya, “Apakah ada seseorang dari kaum muslim yang melakukannya?”
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dan Qutaibah, dari Al-Lais, dengan lafaz yang sama. Sanad asar ini berpredikat sahih dan merupakan nas yang jelas yang mengharamkan perbuatan tersebut. Semua asar yang bersumber dari Ibnu Umar yang mengandung interpretasi lain dapat ditolak dengan adanya keputusan nas yang tegas ini.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, telah menceritakan kepada kami Abu Zaid (yakni Ahmad ibnu Abdur Rahman ibnu Ahmad ibnu Abul Umr), telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnul Qasim, dari Malik ibnu Anas, bahwa pernah ditanyakan kepadanya, “Hai Abu Abdullah, sesungguhnya orang-orang meriwayatkan dari Salim ibnu Abdullah yang telah mengatakan, ‘Si budak atau si Alaj (buruk) telah berdusta terhadap Abu Abdullah’.” Maka Malik menjawab, “Aku menerima langsung dari Yazid ibnu Rauman yang telah menceritakan kepadaku dari Salim ibnu Abdullah, dari Ibnu Umar, sama seperti apa yang telah dikatakan oleh Nafi.” Maka dikatakan kepadanya, “Sesungguhnya Al-Haris ibnu Ya’qub telah meriwayatkan dari Abul Habab (yakni Sa’id ibnu Yasar), bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar. Untuk itu ia mengatakan, “Wahai Abu Abdur Rahman, sesungguhnya kami telah membeli budak-budak perempuan, bolehkah kami mendatangi mereka secara tahmid? Ibnu Umar balik bertanya, ‘Apakah yang dimaksud dengan tahmid itu?’ Maka disebutkan kepadanya bahwa yang dimaksud ialah liang anusnya.” Ibnu Umar berkata, “Husy, atau dia mengatakan apakah ada orang mukmin atau orang muslim yang melakukannya?”
Selanjutnya Malik mengatakan, “Aku bersaksi atas Rabi’ah bahwa dia telah menceritakan kepadaku, dari Abul Habab, dari Ibnu Umar hal yang semisal dengan apa yang dikatakan oleh Nafi’.”
Imam Nasai meriwayatkan dari Ar-Rabi’ Ibnu Sulaiman, dari Asbag ibnul Faraj Al-Faqih, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnul Qasim yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Malik, “Sesungguhnya pada waktu kami di Mesir, Lais ibnu Sa’id menceritakan hadis dari Al-Haris ibnu Ya’qub, dari Sa’id ibnu Yasar yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, ‘Sesungguhnya kami telah membeli budak-budak perempuan, bolehkah kami tahmid mereka?’ Ibnu Umar balik bertanya, ‘Apakah tahmid itu?’ Aku menjawab, ‘Kami datangi mereka pada liang anusnya.’ Ibnu Umar menjawab, ‘Husy, atau apakah ada orang muslim yang melakukannya?’ Lalu Malik berkata kepadaku, ‘Aku bersaksi atas Rabi’ah, sesungguhnya dia telah menceritakan kepadaku dari Sa’id ibnu Yasar, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar (tentang masalah itu), ternyata jawabannya adalah, Tidak mengapa’.”