Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa sekiranya hadis ini berada pada Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar, niscaya orang-orang tidak akan menilai lemah hadis Nafi’. Pendapat ini merupakan ta’lil (komentar) dari Imam Nasai terhadap hadis ini.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Abdullah ibnu Nafi’, dari Daud ibnu Qais, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasart dari Ibnu Umar, lalu ia mengetengahkan hadis ini.
Hadis ini (yang mengatakan mendatangi istri dari belakang pada liang anusnya) dapat ditakwilkan seperti pengertian terdahulu, yaitu mendatangi istri dari belakang pada farjinya, bukan pada liang anusnya.
Pengertian ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Nasai, dari Ali ibnu Usman An-Nafili, dari Sa’id ibnu Isa, dari Al-Fadl ibnu Fudalah, dari Abdullah ibnu Sulaiman At-Tawil, dari Ka’b ibnu Alqamah, dari Abun Nadr yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nafi’ maula Ibnu Umar, “Sesungguhnya banyak orang yang membicarakan perihalmu, bahwa kamu pernah mengatakan dari Ibnu Umar bahwa sesungguhnya Ibnu Umar pernah memfatwakan kaum wanita boleh didatangi pada liang anusnya.” Nafi’ berkata, “Mereka berdusta kepadaku, sekarang akan aku ceritakan kepadamu bagaimana duduk perkaranya. Sesungguhnya Ibnu Umar pada suatu hari membaca Al-Qur’an, sedangkan aku berada di sisinya, hingga bacaannya sampai pada firman-Nya: ‘Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki’ (Al-Baqarah: 223). Lalu Ibnu Umar berkata, ‘Hai Nafi’, tahukah kamu perkara yang menyangkut ayat ini?’ Nafi’ menjawab, Tidak.’ Ibnu Umar mengatakan, ‘Sesungguhnya kami golongan orang-orang Quraisy biasa mendatangi istri-istri kami dari arah belakang. Ketika kami memasuki Madinah dan kami nikahi wanita-wanita Ansar, lalu kami menghendaki dari mereka seperti apa yang biasa kami lakukan sebelumnya, ternyata hal tersebut menyakitkan mereka. Mereka tidak menyukainya dan menganggapnya sebagai kesalahan yang besar. Kaum wanita Ansar bersikap demikian karena mereka meniru cara orang-orang Yahudi, yaitu mereka hanya didatangi dari arah sisi (dan depannya).’ Maka Allah menurunkan firman-Nya: ‘Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu dari arah mana saja yang kalian kehendaki’ (Al-Baqarah: 223).”
Hadis ini berpredikat sahih. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Murdawaih, dari At-Tabrani, dari Al-Husain ibnu Ishaq, dari Zakaria ibnu Yahya Katib Al-Umra, dari Mifdal ibnu Fudalah, dari Abdullah ibnu Ayyasy, dari Ka’b ibnu Alqamah, lalu ia mengetengahkan hadis ini.
Telah diriwayatkan kepada kami, dari ibnu Umar, hal yang berbeda dengan riwayat di atas secara terang-terangan, bahwa mendatangi wanita pada liang anusnya tidak diperbolehkan dan tidak dihalalkan, seperti yang akan dikemukakan nanti.
Sekalipun pendapat ini (mendatangi istri boleh pada liang anusnya) dinisbatkan kepada sejumlah ahli fiqih Madinah dan lain-lainnya —sebagian dari mereka menisbatkan kepada Imam Malik di dalam Kitabus Sirr-nya— tetapi kebanyakan ulama memprotes kesahihannya.
Sesungguhnya hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur periwayatan telah menyebutkan adanya larangan melakukan perbuatan itu (mendatangi istri pada liang anusnya).
قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اسْتَحْيُوا، إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، لَا يَحِلُّ مَأْتَى النِّسَاءِ فِي حُشُوشِهِنَّ”
Al-Hasan ibnu Arafah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ayyasy, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Malulah kalian, sesungguhnya Allah tidak segan terhadap perkara yang hak; tidak halal bagi kalian mendatangi wanita pada liang anusnya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ في دبرها
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abd ibnu Syadad, dari Khuzaimah ibnu Sabit: Bahwa Rasulullah Saw. melarang seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya.
Menurut jalur yang lain, Imam Ahmad mengatakan bahwa:
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ ابْنِ الْهَادِ: أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَصِينِ الْوَالِبِيَّ حَدَّثه أَنَّ هَرَمِيَّ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْوَاقِفِيَّ حَدَّثَهُ: أَنَّ خُزَيْمَةَ بْنَ ثَابِتٍ الْخَطْمِيَّ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَا يَسْتَحْيِي اللَّهُ من الحق، لا يستحي اللَّهُ مِنَ الْحَقِّ -ثَلَاثًا -لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِنَّ”.
telah menceritakan kepada kami Ya’qub, bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan sebuah hadis dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Usamah ibnul Had, bahwa Ubaidillah ibnul Husain Al-Walibi pernah menceritakan sebuah hadis kepadanya; Abdullah Al-Waqifi pernah menceritakan sebuah hadis kepadanya bahwa Khuzaimah ibnu Sabit Al-Khatmi pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Malulah kalian, sesungguhnya Allah tidak segan terhadap perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi istri kalian pada liang anusnya.
Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah menceritakan pula hadis ini melalui berbagai jalur dari Khuzaimah ibnu Sabit, tetapi di dalam sanadnya banyak terdapat perbedaan.
Hadis lainnya dikatakan oleh Abu Isa At-Turmuzi dan Imam Nasai, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Ad-Dahhak ibnu Usman, dari Makhramah ibnu Sulaiman, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوِ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ»
Allah tidak mau melihat orang lelaki yang mendatangi lelaki lain atau seorang wanita pada liang anusnya.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.
Hal yang sama diketengahkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya dan dinilai sahih oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, Imam Nasai meriwayatkannya pula dari Hannad, dari Waki’, dari Ad-Dahhak dengan lafaz yang sama secara mauquf.
Abdu mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada ibnu Abbas tentang mendatangi istri pada liang anusnya. Maka Ibnu Abbas menjawab, “Kamu menanyakan kepadaku tentang kekufuran.” Sanad riwayat ini sahih. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Nasai melalui jalur Ibnul Mubarak, dari Ma’mar dengan lafaz yang semakna.
Abdu telah mengatakan pula dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Hakim, dari ayahnya, dari Ikrimah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas, lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah mendatangi istriku pada liang anusnya.” Kemudian lelaki itu mengatakan bahwa ia telah mendengar firman Allah Swt. yang mengatakan: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)