Al-Baqarah, ayat 222-223

Dalam pembahasan yang lalu telah diriwayatkan hadis mengenai ini secara marfu’. Ada juga yang diriwayatkan secara mauquf, bahkan yang mauquf inilah yang sahih menurut kebanyakan pendapat ulama hadis.

*****************

Firman Allah Swt.:

{وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ}

Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. (Al-Baqarah: 222)

Ayat ini merupakan tafsir dari firman-Nya:

{فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ}

Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. (Al-Baqarah: 222)

Allah Swt. melarang mendekati mereka untuk bersetubuh selagi mereka masih dalam masa haidnya. Makna yang terkandung dari kalimat ini memberikan pengertian bahwa apabila darah haid telah berhenti, berarti boleh digauli lagi.

Imam Abu Abdullah Ahmad ibnu Muhammad ibnu Hambal mengatakan di dalam kitab At-Ta’ah-nya sehubungan dengan makna firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu. (Al-Baqarah: 222), hingga akhir ayat. Bersuci menunjukkan boleh mendekatinya.

Ketika Maimunah dan Aisyah r.a. mengatakan bahwa salah seorang di antara mereka bila mengalami haid, maka ia memakai kain sarung dan masuk bersama Rasulullah Saw. di dalam selimutnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak sekali-kali beliau menghendaki demikian melainkan ingin melakukan persetubuhan.

**************

Firman Allah Swt.:

{فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ}

Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222)

Makna ayat ini menganjurkan dan memberikan petunjuk tentang cara menggauli mereka sesudah bersuci. Bahkan Ibnu Hazm berpendapat, wajib melakukan jimak setelah tiap habis haid, karena berdasarkan firman-Nya: Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222)

Pendapat ini tidak mempunyai sandaran, mengingat masalahnya terjadi dengan adanya perintah sesudah larangan. Sehubungan dengan masalah ini banyak pendapat di kalangan ulama Usul yang mengomentarinya. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa makna yang terkandung di dalam ayat ini menunjukkan pengertian wajib, sama halnya dengan ayat yang mutlak. Mereka berpendapat sama dengan yang dikatakan oleh Ibnu Hazm dan memerlukan jawaban yang sama pula dengannya.

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa makna ayat ini menunjukkan ibahah (pembolehan), dan mereka menjadikan larangan yang mendahuluinya merupakan qarinah yang memalingkan makna ayat dari pengertian wajib. Akan tetapi, pendapat ini masih perlu dipertimbangkan.

Pendapat yang kuat sesuai dengan makna yang terkandung di dalam dalil ini mengatakan bahwa permasalahannya dikembalikan kepada hukum sebelumnya, yakni kepada perintah sebelum ada larangan. Jika perintahnya menunjukkan pengertian wajib, maka hukumnya wajib. Perihalnya sama dengan pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu. (At-Taubah: 5)

Atau menunjukkan makna mubah, maka hukumnya mubah pula. Seperti makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

وَإِذا حَلَلْتُمْ فَاصْطادُوا

Dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh berburu. (Al-Maidah: 2)

Firman Allah Swt.:

فَإِذا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ

Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi. (Al-Jumu’ah: 10)

Dalil-dalil di atas memperkuat pendapat ini. Imam Gazali dan ulama lainnya meriwayatkan pendapat ini, lalu dipilih oleh sebagian para Imam Mutakhkhirin; pendapat inilah yang sahih.

Para ulama sepakat bahwa seorang wanita apabila masa haidnya telah habis, tidak halal digauli suaminya sebelum mandi dengan air atau tayamum jika bersuci dengan air tidak dapat dilakukannya karena uzur berikut dengan segala persyaratannya. Kecuali Imam Abu Hanifah; ia mengatakan bahwa jika darah haidnya baru terhenti lebih dari sepuluh hari yang merupakan batas maksimal masa haid menurutnya, maka si wanita halal bagi suaminya begitu darahnya terhenti, tidak perlu mandi terlebih dahulu.

Ibnu Abbas mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: sebelum mereka bersuci. (Al-Baqarah: 222) Yakni suci dari darah haidnya. Apabila mereka telah suci. (Al-Baqarah: 222) Yaitu bersuci dengan air.

Demikian pula apa yang dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Muqatil ibnu Hayyan, dan Al-LaiS ibnu Sa’d serta lain-lainnya.

**************

Firman Allah Swt.:

{مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ}

maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222)

Menurut Ibnu Abbas dan Mujahid serta ulama lainnya yang bukan hanya seorang, yang dimaksud ialah farjinya.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Yang dimaksud ialah farjinya dan tidak boleh melampauinya ke anggota lainnya. Maka barang siapa yang melakukan penyimpangan dalam hubungannya, berarti ia telah berbuat melampaui batas.

Ibnu Abbas, Mujahid, dan Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Yakni janganlah kalian menjauhi mereka.

Di dalam ayat ini terkandung pengertian yang menunjukkan haram melakukan persetubuhan pada dubur (liang anus), seperti yang akan diterangkan kemudian.

Abu Razin, Ikrimah, Ad-Dahhak, dan bukan hanya seorang ulama saja telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Maksudnya, dalam keadaan suci dan tidak berhaid. Karena itulah maka pada akhir ayat disebutkan oleh firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat. (Al-Baqarah: 222) Yaitu bertobat dari perbuatan dosa, sekalipun ia melakukan persetubuhannya berkali-kali. dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al-Baqarah: 222) Yakni orang-orang yang membersihkan dirinya dari kotoran dan penyakit, larangan mendatangi istri yang sedang haid atau mendatangi istri bukan pada tempat (anggota tubuh)nya yang diperkenankan untuk itu.

*****************

Firman Allah Swt.:

{نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ}

Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam. (Al-Baqarah: 223)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-hars ialah peranakan (kemaluan).

Dalam firman selanjutnya disebutkan:

{فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ}

maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Yakni bagaimanapun caranya menurut kehendak kalian, baik dari depan ataupun dari belakang dengan syarat yang didatanginya adalah satu lubang, yaitu lubang kemaluan, seperti yang telah ditetapkan oleh banyak hadis.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ibnul Munkadir yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar sahabat Jabir menceritakan hadis berikut: Dahulu orang-orang Yahudi berkeyakinan bahwa jika seseorang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya bermata juling. Maka turunlah firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.