Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ya’qub (yakni Al-Qummi), dari Ja’far, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa sahabat Umar ibnul Khattab datang kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa.” Rasulullah Saw. bertanya, “Apakah yang menyebabkan kamu binasa?” Umar menjawab, “Tadi malam aku membalikkan pelanaku (istriku).” Rasulullah Saw. tidak menjawab sepatah kata pun. Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa Allah menurunkan wahyu kepada Rasul-Nya, yaitu ayat berikut: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Datangilah dari depan dan dari belakang, tetapi jauhilah liang dubur dan masa haid.
Imam Turmuzi meriwayatkan dari Abdu ibnu Humaid, dari Hasan ibnu Musa Al-Asyyab dengan lafaz yang sama. Hasan mengatakan bahwa hadis ini berpredikat garib.
Al-Hafiz Abu Ya’la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris ibnu Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Nafi’, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Sa’d, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa’id yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki di masa Rasulullah Saw. mendatangi istrinya pada bagian belakangnya. Mereka mengatakan, “Si Fulan telah mendatangi istrinya pada bagian belakangnya.” Maka Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)
Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Yahya Abul Asbag yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad (yakni Ibnu Salamah), dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Ibnu Umar —semoga Allah mengampuninya— telah menduga bahwa sesungguhnya kaum Ansar pada mulanya adalah Ahli Wasani, sedangkan golongan lainnya adalah orang-orang Yahudi yang merupakan Ahli Kitab. Orang-orang Ansar berpandangan bahwa orang-orang Yahudi mempunyai keutamaan lebih dari mereka dalam hal ilmu. Oleh sebab itu, dalam kebanyakan hal orang-orang Ansar mengikuti cara mereka. Tersebutlah bahwa termasuk perkara Ahli Kitab ialah mereka tidak mendatangi istri-istrinya melainkan hanya dengan satu posisi saja; cara yang demikian lebih rnenutupi tubuh si istri. Lalu orang-orang Ansar meniru jejak mereka dalam hal tersebut. Sedangkan kebiasaan orang-orang Quraisy dalam mendatangi istrinya memakai berbagai macam cara dan posisi yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang Ansar. Mereka menikmati persetubuhannya dengan istri-istri mereka secara maksimal, baik dari arah depan, belakang, cara telentang, dan lain sebagainya. Ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, lalu seseorang dari mereka kawin dengan seorang wanita dari kalangan Ansar. Selanjutnya si lelaki itu melakukan terhadapnya sebagaimana ia biasa melakukannya dengan berbagai macam posisi, tetapi istrinya yang Ansar itu menolak dan mengatakan, “Sesungguhnya kebiasaan yang berlaku di kalangan kami, kami biasa d-datangi dari arah depan saja. Maka lakukanlah itu. Jika kamu tidak mau, menjauhlah dariku.” Kemudian perihal keduanya tersebar. Akhirnya sampailah berita itu kepada Rasulullah Saw. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Yakni boleh dengan cara dari ‘belakang, dari depan, dan cara telentang, yang dimaksud ialah pada farjinya.
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, tetapi banyak syahid yang mempersaksikan kesahihannya, yaitu hadis-hadis yang terdahulu tadi, terlebih lagi riwayat yang dikemukakan oleh Ummu Salamah yang mirip dengan hadis ini.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani melalui jalur Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh, dari Mujahid yang mengatakan bahwa ia pernah membacakan mushaf kepada Ibnu Abbas mulai dari Fatihah hingga khatam. Ia berhenti pada tiap ayat dan menanyakan maknanya kepada Ibnu Abbas, hingga sampailah pada firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Maka Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya kaum Quraisy biasa mendatangi istri-istrinya dengan berbagai macam posisi di Mekah dan menikmati persetubuhannya secara maksimal,” lalu Ibnu Abbas menuturkan hadis ini hingga selesai.
Perkataan Ibnu Abbas yang mengutarakan bahwa Ibnu Umar —semoga Allah mengampuninya— telah menduga seakan-akan ini mengisyaratkan kepada apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Yaitu telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami An-Nadr ibnu Syamil, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar apabila membaca Al-Qur’an tidak pernah berbicara sebelum merampungkannya. Maka pada suatu hari aku memohon kepadanya untuk membacakannya, lalu ia membaca surat Al-Baqarah. Dan ketika bacaannya sampai pada suatu ayat, ia berkata, “Tahukah kamu, berkaitan dengan masalah apakah ayat ini diturunkan?” Aku menjawab, “Tidak.” Ibnu Umar berkata, “Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah anu dan anu,” lalu ia melanjutkan bacaannya.
Abdus Samad mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: Maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagai-mana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar mengatakan, yang dimaksud ialah bila si istri didatanginya dari … (dan seterusnya). Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ditinjau dari segi ini hanya dia sendirilah yang mengetengahkannya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Nafi’ yang mengatakan bahwa pada suatu hari ia membaca firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar bertanya, “Tahukah kamu berkenaan dengan masalah apakah ayat ini diturunkan?” Nafi’ menjawab, “Tidak.” Ibnu Umar berkata, “Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah mendatangi wanita pada liang anusnya.”
Telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad ibnu Abdul Waris, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: Maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagai-mana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar mengatakan, yang dimaksud ialah pada liang anusnya. Telah diriwayatkan pula melalui hadis Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, tetapi tidak sahih.
Imam Nasai meriwayatkan dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, dari Abu Bakar ibnu Abu Uwais, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya, lalu ia merasa sangat bersalah akibat perbuatannya itu. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)