Al-An’am, ayat 121

Al-Hafiz Abu Ahmad ibnu Addi telah meriwayatkan melalui hadis Marwan ibnu Salim Al-Qarqasani, dari Al-Auza’i, dari Yahya ibnu Kasir, dari Abu Salamah. dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa pernah ada seorang lelaki datang kepada Nabi Saw., lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki dari kalangan kami yang melakukan sembelihan, tetapi ia lupa membaca tasmiyah?” Maka Nabi Saw. menjawab melalui sabdanya: Nama Allah sudah terdapat pada setiap orang muslim.

Tetapi sanad hadis ini daif karena sesungguhnya Marwan ibnu Salim Al-Qarqasani yang dikenal dengan julukan Abu Abdullah Asy-Syami orangnya berpredikat daif. Perihal predikatnya yang daif ini sering dibicarakan bukan hanya oleh seorang saja dari kalangan para imam.

Kami bahas masalah ini secara terpisah dengan pembahasan yang cukup rinci, di dalamnya disebutkan mazhab-mazhab para imam dan dalil serta sumber mereka; disebutkan pula segi-segi pengambilan dalil­nya serta kontradiksi dan pertentangannya.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa ahlul ‘ilmi berselisih pendapat mengenai ayat ini, apakah ada sesuatu dari hukum ayat ini yang di-mansukh ataukah tidak. Sebagian dari mereka mengatakan, tidak ada sesuatu pun darinya yang di-mansukh; dan bahwa ayat ini bersifat muhkam dalam pembahasan yang diketengahkannya. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Mujahid dan kebanyakan ahlul ‘ilmi.

Telah diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri dan Ikrimah apa yang diceritakan kepada kami oleh Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Wadih, dari Al-Husain ibnu Waqid, dari Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri, bahwa keduanya mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

{فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ}

Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kalian beriman kepada ayal-ayat-Nya. (Al-An’am: 118)

{وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ}

Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (Al-An’am: 121)

Ayat-ayat tersebut di-mansukh dan dikecualikan darinya apa yang disebut oleh firman-Nya:

{وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ}

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka. (Al-Maidah: 5)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah membacakan kepadanya Al-Abbas ibnul Walid ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu’aib. telah menceritakan kepadanya An-Nu’man (yakni Ibnul Munzir). dari Mak-hul yang mengatakan bahwa Allah Swt. telah berfirman di dalam Kitab-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An’am: 121} Kemudian Allah me-mansukh-nya. karena kasih sayang kepada kaum muslim. Untuk itu Allah Swt. berfirman dalam ayat lainnya: Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian. (Al-Maidah: 5) Dengan demikian, berarti Allah telah me-mansukh-nya dan menghalal­kan makanan (sembelihan) Ahli Kitab.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, “‘Yang benar adalah tidak ada pertentangan antara penghalalan makanan (sembelihan) Ahli Kitab dengan pengharaman sembelihan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”

Pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini memang benar, sedang­kan ulama Salaf yang mengatakannya di-mansukh, sesungguhnya yang mereka maksudkan hanyalah takhsis.

****

Firman Allah Swt.:

{وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ}

Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kalian. (Al-An’am: 121)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj. telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Abu Ishaq yang mengatakan bahwa pernah ada seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Al-Mukhtar menduga dirinya mendapat wahyu. Maka Ibnu Umar berkata, “Dia benar.” Lalu Ibnu Umar membacakan firman-Nya: Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya. {Al-An’am: 121)

Telah menceritakan pula kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Huzaifah. telah menceritakan kepada kami Ikrimah ibnu Ammar, dari Abu Zamil yang mengatakan bahwa ketika ia sedang duduk di hadapan Ibnu Abbas —dan bertepatan saat itu Al-Mukhtar ibnu Abu Ubaid sedang mengerjakan hajinya—, lalu datanglah seorang lelaki kepada Ibnu Abbas dan bertanya.”Hai Ibnu Abbas, Abu Ishaq (Al-Mukhtar) menduga bahwa dirinya telah mendapat wahyu malam ini.” Maka Ibnu Abbas menjawab, “Benar.” Maka aku (perawi) merasa antipati dan mengatakan, “Ibnu Abbas mengatakan bahwa Al-Mukhtar benar!” Maka Ibnu Abbas berkata, “Keduanya memang dinamakan wahyu, yaitu wahyu Allah dan wahyu setan. Wahyu Allah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., sedangkan wahyu setan diturunkan kepada kawan-kawannya.” Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman Allah Swt.: Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya. (Al-Maidah: 121)

Dalam keterangan sebelum ini disebutkan dari Ikrimah sehubungan dengan makna firman-Nya: sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). (Al-An’am: 112) Telah disebutkan hal yang semisal dengan keterangan dalam tafsir ayat ini.

****

Firman Allah Swt.:

{لِيُجَادِلُوكُمْ}

agar mereka membantah kalian. (Al-An’am: 121)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Uyaynah, dari Ata ibnus-Saib. dari Sa’id ibnu Jubair yang menceritakan bahwa orang-orang Yahudi pernah berdebat dengan Nabi Saw. Mereka mengatakan, “Kami memakan apa yang kami bunuh dan mengapa kami tidak boleh memakan apa yang dibunuh oleh Allah?” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (Al-An’am: 121)

Demikianlah Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya secara mursal. Tetapi Abu Daud meriwayatkannya secara muttasil, untuk itu ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Uyaynah, dari Ata ibnus Saib, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Nabi Saw., lalu mereka berkata, “Mengapa kita dibolehkan memakan hewan yang kita bunuh, sedangkan kita tidak boleh memakan hewan yang dibunuh oleh Allah (yakni mati dengan sendirinya)?” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An’am: 121)), hingga akhir ayat.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Muhammad ibnu Abdul A’la dan Sufyan ibnu Waki’; keduanya dari Imran ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama. Al-Bazzar meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Musa Al-Jarasi, dari Imran ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama.

Akan tetapi, hal ini masih perlu dipertimbangkan dari tiga segi, yaitu:

Pertama, orang-orang Yahudi tidak berpendapat menghalalkan bangkai, sehingga mereka perlu mendebat.

Kedua, ayat ini termasuk Makkiyyah.

Ketiga, hadis ini diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dari Muhammad ibnu Musa Al-Jarasi, dari Ziyad ibnu Abdullah Al-Buka-u dari Ata ibnus Saib, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas. Imam Turmuzi meriwayat­kannya dengan teks, bahwa telah datang kepada Nabi Saw. Lalu ia menuturkan hadis hingga habis, dan mengatakan sesudahnya bahwa predikat hadis ini adalah hasan garib. Hadis ini diriwayatkan dari Sa’id ibnu Jubair secara mursal.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.