Al-An’am, ayat 121

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, menceritakan kepada kami Yahya ibnul Mugirah, telah mewartakan kepada kami Jarir. dari Ata, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An’am: 121) Bahwa yang dimaksud adalah bangkai. Kemudian Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Abu Zar’ah, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Ibnu Luhai’ah, dari Ata ibnus Saib dengan lafaz yang sama.

Dapat pula dijadikan dalil oleh mazhab ini yaitu sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam hadis-hadis mursal-nya melalui hadis Saur ibnu Yazid, dari As-Suit As-Sudusi maula Suwaid ibnu Maimun, salah seorang tabi’in yang disebut oleh Abu Hatim ibnu Hibban di dalam Kitabbus Siqat termasuk orang-orang yang berpredikat siqah. Ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“ذَبِيحَة الْمُسْلِمِ حَلَالٌ ذُكِر اسمُ اللهِ أَوْ لَمْ يُذْكَرْ، إِنَّهُ إِنْ ذَكَرَ لَمْ يَذْكُرْ إِلَّا اسْمَ اللَّهِ”

Sembelihan orang muslim adalah halal, baik ia menyebut nama Allah ataupun tidak (ketika menyembelihnya). Karena sesungguh­nya jika ia menyebut (dalam doanya), maka yang disebutnya hanyalah nama Allah belaka.

Hadis ini mursal, diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Daraqutni melalui Ibnu Abbas yang mengatakan:

إِذَا ذَبَحَ الْمُسْلِمُ -وَلَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَأْكُلْ، فَإِنَّ الْمُسْلِمَ فِيهِ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللَّهِ

Apabila orang muslim melakukan sembelihan dan tidak menyebut nama Allah, maka makanlah (hasil sembelihannya), karena sesung­guhnya nama Muslim itu sendiri merupakan salah satu dari nama Allah.

Imam Baihaqi mengetengahkan dalilnya pula dengan hadis Siti Aisyah yang tadi, yaitu yang mengatakan bahwa ada orang-orang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya banyak orang yang masih baru meninggalkan masa Jahiliahnya datang kepada kami dengan membawa daging, tanpa kami ketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelihnya ataukah tidak.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: Bacakanlah tasmiyah oleh kalian, kemudian makanlah!

Imam Baihaqi mengatakan, “Seandainya bacaan tasmiyah merupakan suatu syarat bagi kehalalannya, niscaya tidak di-rukhsah (didispensasikan) bagi mereka, kecuali harus dengan dibacakan tasmiyah secara nyata.”

Pendapat ketiga sehubungan dengan masalah ini mengatakan bahwa sesungguhnya meninggalkan bacaan basmalah ketika menyembelih karena lupa tidak membahayakan sembelihan. Tetapi jika orang yang bersangkutan meninggalkannya secara sengaja, maka hasil sembelihannya tidak halal. Pendapat inilah yang terkenal di kalangan mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Hal yang sama dikatakan oleh Imam Abu Hanifah dan teman-temannya serta Ishaq ibnu Rahawath. Pendapat ini bersumber dari riwayat yang diketengahkan dari Ali. Ibnu Abbas, Sa’id ibnul Musayyab, Ata, Tawus, Al-Hasan Al-Basri, Abu Malik, Abdur Rahman ibnu Abu Laila. Ja’far ibnu Muhammad, dan Rabi’ah ibnu Abu Abdur Rahman.

Imam Abul Hasan Al-Marginani di dalam kitabnya Al-Hidayah menyebutkan adanya ijma’ sebelum Imam Syafii yang mengatakan haram memakan hasil sembelihan tanpa menyebut nama Allah dengan sengaja. Karena itulah Abu Yusuf dan semua ulama yang berpredikat syekh mengatakan bahwa seandainya seorang hakim memutuskan boleh menjualnya, maka keputusannya itu tidak boleh dilaksanakan karena bertentangan dengan ijma’. Apa yang dikatakannya ini sangatlah garib, karena dalam pembahasan di atas telah disebutkan adanya nukilan yang menyatakan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebelum masa Imam Syafii.

Imam Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan.”Barang siapa yang mengharamkan hasil sembelihan orang yang lupa (membaca tasmiyah), sesungguhnya ia telah menyimpang dari pendapat yang berlandaskan pada dalil-dalil mengenainya dan bertentangan dengan hadis Rasulullah Saw. mengenai masalah ini.”

Yang dimaksud ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi,

أَنْبَأَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ الْأَصَمُّ، حَدَّثَنَا أَبُو أُمَيَّةَ الطَّرْسُوسِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا مَعْقِلِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “الْمُسْلِمُ يَكْفِيهِ اسْمُهُ، إِنْ نَسِيَ أَنْ يُسَمِّيَ حِينَ يَذْبَحُ، فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ وَلْيَأْكُلْهُ”

telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafiz, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Al-Asam, telah menceritakan kepada kami Abu Umayyah At-Tarsusi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Ma’qal ibnu Ubaidillah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Orang muslim dicukupkan oleh namanya. Jika ia lupa membaca tasmiyah saat melakukan penyembelihan, hendaklah ia menyebut nama Allah dan hendaklah ia memakan (hasil sembelihan)nya.

Predikat hadis ini bila dinilai marfu’ adalah keliru, kekeliruannya terletak pada Ma’qal ibnu Ubaidillah Al-Jazari. Karena sesungguhnya sekalipun dia termasuk perawi yang dicatat oleh Imam Muslim, tetapi Sa’id ibnu Mansur dan Abdullah ibnuz Zubair Al-Humaidi meriwayatkannya dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr, dari Abusy Sya’sa, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ini merupakan perkataan Ibnu Abbas. Keduanya menambahkan Abusy Sya’sa dalam sanadnya dan menilainya siqah; jalur ini lebih sahih, dinaskan oleh Imam Baihaqi dan ahli huffaz lainnya.

Kemudian Ibnu Jarir dan lain-lainnya menukil dari Asy-Sya’bu dan Muhammad ibnu Sirin. Keduanya memakruhkan memakan sembelihan yang dilakukan tanpa tasmiyah karena lupa. Tetapi ulama Salaf mengucapkan istilah makruh menunjukkan makna haram, menurut kebiasaan yang mereka lakukan. Hanya saja tersimpul dari kaidah Ibnu Jarir yang menyatakan bahwa perkataan satu orang atau dua orang tidak dapat dianggap sebagai menentang pendapat jumhur, karena itu ia menganggapnya sebagai ijma. Hal ini harap diperhatikan; semoga Allah memberikan taufik-Nya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki’, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Jahir ibnu Yazid yang menceritakan bahwa Al-Hasan pernah ditanya oleh seseorang, “Saya datang dengan membawa burung-burung anu. Di antaranya ada yang disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya, ada pula yang lupa disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya; tetapi burung-burung ini bercampur baur menjadi satu (sulit dibedakan),” Maka Al-Hasan menjawab.”Makanlah, makanlah.” Kemudian saya (perawi) bertanya kepada Muhammad ibnu Sirin (mengenai hal tersebut). Maka Ibnu Sirin membacakan firman-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An’am: 121)

Pendapat ini berpegang kepada dalil hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur yang ada pada Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah; serta Abu Zar, Uqbah ibnu Amir, dan Abdullah ibnu Amr, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

“إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ”

Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang keliru, lupa. dan hal yang dipaksakan kepada mereka.

Tetapi hal ini masih perlu dipertimbangkan.

وَقَدْ رَوَى الْحَافِظُ أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَدِيٍّ، مِنْ حَدِيثِ مَرْوَانَ بْنِ سَالِمٍ الْقُرْقُسَانِيِّ، عن الأوزاعي، عن يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ مِنَّا يَذْبَحُ وَيَنْسَى أَنْ يُسَمِّيَ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اسْمُ اللَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ”

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.