وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (121)
Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kalian; dan jika kalian menuruti mereka, sesungguhnya kalian tentulah menjadi orang-orang yang musyrik
Ayat yang mulia ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa hewan sembelihan tidak halal bila tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, sekalipun si penyembelih sendiri adalah orang muslim.
Para imam berselisih pendapat mengenai masalah ini. Maka ada tiga pendapat di kalangan mereka sehubungan dengannya. Ada yang mengatakan bahwa sembelihan dengan spesifikasi ini tidak halal, baik tasmiyah ditinggalkan karena sengaja ataupun lupa. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Nafi’ maulanya, Amir Asy-Sya’bi, dan Muhammad ibnu Sirin. Juga menurut suatu riwayat dari Imam Malik dan suatu riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal yang didukung oleh sejumlah murid-muridnya dari kalangan ulama terdahulu dan ulama sekarang.
Pendapat ini dipilih oleh Abu Saur dan Daud Az-Zahiri. Dipilih pula oleh Abul Futuh Muhammad ibnu Muhammad ibnu Ali At-Ta-i dari kalangan ulama Mutaakhkhirin mazhab Syafti di dalam kitabnya yang berjudul Al-Arba’in.
Mereka memperkuat mazhabnya dengan berdalilkan ayat ini dan firman Allah Swt. dalam ayat mengenai berburu hewan, yaitu firman-Nya:
{فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ}
Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). (Al-Maidah: 4)
Kemudian hal ini dikuatkan dengan sebutan dalam ayat berikut:
{وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ}
Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. (Al-An’am: 121)
Menurut suatu pendapat, damir yang terdapat pada lafaz innahu kembali kepada ‘memakan’. Sedangkan menurut pendapat lain, kembali kepada ‘menyembelih untuk selain Allah’.
Pendapat ini diperkuat pula dengan hadis-hadis yang menyebutkan perintah membaca tasmiyah (Bismillah) di saat menyembelih hewan sembelihan dan memburunya, seperti yang disebutkan pada dua hadis Addi ibnu Hatim dan Abu Sa’labah, yaitu:
“إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ”
Apabila engkau lepaskan anjing pemburumu yang telah terlatih dan engkau bacakan nama Allah ketika melepasnya, maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu.
Keduanya berada di dalam kitab Sahihain.
Dalil lainnya yaitu hadis Rafi’ ibnu Khadij yang mengatakan:
“مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ”
Sesuatu (alat) yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, maka makanlah (hasil sembelihan)nya.
Hadis ini pun terdapat di dalam kitab Sahihain.
Terdapat pula hadis Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada makhluk jin:
“لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ”
Dihalalkan bagi kalian setiap tulang yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya.
Hadis riwayat Imam Muslim.
Dalil lainnya yaitu hadis Jundub ibnu Sufyan Al-Bajali yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
“مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ حَتَّى صَلَّيْنَا فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ”.
Barang siapa yang menyembelih sebelum salat, hendaklah ia menyembelih lagi hewan lain sebagai gantinya; dan barang siapa yang belum menyembelih (kurban) hingga kami selesai melakukan salat (Hari Raya Kurban), hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah.
Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Disebutkan dari Siti Aisyah r.a. bahwa orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya banyak kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, tanpa kami ketahui apakah disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya ataukah tidak.” Maka Rasulullah Saw. menjawab:
“سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوا”
Bacakanlah tasmiyah padanya oleh kalian, kemudian makanlah!
Siti Aisyah mengatakan bahwa mereka masih baru meninggalkan masa kekafirannya (yakni baru masuk Islam).
Hadis riwayat Imam Bukhari.
Segi penyimpulan dalilnya memberikan pengertian yaitu mereka memahami bahwa bacaan tasmiyah (basmalah) merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan. Mereka merasa khawatir bila tasmiyah belum dibacakan oleh kaum-kaum tersebut, mengingat mereka baru masuk Islam. Maka Nabi Saw. memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan tindakan preventif, yaitu membaca tasmiyah di saat hendak memakannya, dengan maksud agar tasmivah yang terakhir ini sebagai ganti dari tasmiyah yang tidak diucapkan di saat menyembelihnya, jika memang belum dibacakan. Untuk meluruskannya Nabi Saw. memerintahkan para sahabatnya untuk memberlakukan hukum-hukum kaum muslim terhadap mereka.
Pendapat yang kedua sehubungan dengan masalah ini mengatakan bahwa bacaan tasmiyah tidak disyaratkan, atau dengan kata lain tidak wajib, melainkan hanya sunat. Jika bacaan tasmiyah ditinggalkan, baik secara sengaja ataupun lupa, tidak membahayakan hasil sembelihan (selagi yang menyembelihnya adalah orang muslim). Demikianlah menurut mazhab Syafii dan semua sahabatnya, juga menurut suatu riwayat dari Imam Ahmad yang dinukil darinya oleh Hambal. Pendapat ini dikatakan pula oleh suatu riwayat dari Imam Malik, yang dinaskan oleh Asyhab ibnu Abdul Aziz dari teman-ieman Imam Malik. Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Ata ibnu Abu Rabah.
Imam Syafii menakwilkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (Al-An’am: 121) dengan pengertian yang ditujukan kepada hewan sembelihan yang disembelih bukan karena Allah. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya: atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Al-An’am: 145)
Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Ata sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An’am: 121) Bahwa Allah melarang memakan hasil sembelihan yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy untuk berhala-berhalanya, dan Allah melarang memakan hasil sembelihan orang-orang Majusi.
Metode pengambilan dalil yang ditempuh oleh Imam Syafii ini kuat. Sebagian dari ulama mutaakhkhirin berupaya menguatkan pendapat ini dengan menginterpretasikan huruf wawu yang ada pada firman-Nya, {وإِنَّهُ لَفِسْقٌ} sebagai wawu hal, yang artinya ‘janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sedangkan hewan tersebut berstatus fasik: dan tidak sekali-kali seekor binatang dinamakan fasik, melainkan karena binatang tersebut disembelih untuk selain Allah’. Kemudian sebagian dari ulama mutaakhkhirin itu mengatakan bahwa takwil ini adalah suatu ketentuan dan tidak boleh menganggap wawu sebagai wawu ‘ataf, karena bila dianggap sebagai wawu ataf berarti mengharuskan adanya ataf jumlah ismiyah khabariyah kepada jumlah fi’liyah talabiyah.
Akan tetapi, pendapat ini dapat dibantah dengan firman selanjutnya yang mengatakan:
{وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ}
Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya. (Al-An’am: 121)
Karena sesungguhnya huruf wawu pada ayat ini sudah pasti merupakan huruf ‘ataf. Jika wawu yang didakwakan olehnya bahwa wawu itu adalah wawu haliyah yang sesungguhnya, seperti yang telah dikatakannya, niscaya jumlah ini tidak dapat di-‘ataf-kan kepada jumlah yang sebelumnya. Jika jumlah ini di-‘ataf-kan kepada jumlah talabiyah, berarti diberlakukan terhadapnya apa yang diberlakukan terhadap selainnya. Jika terbukti bahwa huruf wawu tersebut bukan wawu haliyah, berarti batallah apa yang dikatakan oleh sebagian ulama mutaakhkhirin tersebut.