As-Sa’labi dan lain-lainnya menyebutkan bahwa pernah ada seorang lelaki Badui yang bernama Abdullah ibnu Qilabah hidup di masa mu’awiyah. Lelaki Badui itu pergi mencari beberapa ekor untanya yang lepas; ketika ia sedang mencarinya kemana-mana, tersesatlah ia di suatu daerah. Dan tiba-tiba ia menjumpai suatu kota yang besar dengan tembok-temboknya yang tinggi dan pintu-pintu gerbangnya yang besar. Lalu ia memasukinya dan menjumpai di dalamnya banyak hal yang mendekati, seperti apa yang telah kami sebutkan diatas, yaitu kota emas. Lalu lelaki itu kembali dan menceritakan kepada orang-orang apa yang telah dilihatnya, maka orang-orang beramai-ramai pergi bersama dia menuju ke tempat yang disebutkannya, dan ternyata mereka tidak melihat sesuatu pun di tempat tersebut.
Ibnu Abu Hatim telah menyebutkan kisah mengenai kota Iram yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi ini dengan kisah yang panjang sekali. Dan kisah ini tidak sahih sanadnya. Seandainya memang sahih sampai kepada lelaki Badui tersebut, maka barangkali lelaki Badui itu membuat-buatnya; atau dia terkena semacam penyakit kejiwaan yang menimbulkan ilusi berbagai macam hal, sehingga ia menganggap bahwa ilusinya itu suatu kenyataan, padahal hakikatnya tidaklah demikian. Dan faktor inilah yang memastikan tidak sahnya kisah lelaki Badui itu.
Hal ini hampir sama dengan apa yang di beritakan oleh kebanyakan orang yang kurang akalnya, yang tamak kepada keduniawian. Mereka beranggapan bahwa di dalam perut bumi terdapat banyak emas, perak dan berbagai macam permata, yaqut, mutiara, dan keajaiban (teka-teki) yang besar. Akan tetapi, mereka beranggapan bahwa untuk mencapainya ada banyak hambatan yang harus dilenyapkan terlebih dahulu agar dapat diambil. Karenanya mereka banyak menipu harta orang-orang kaya dan orang-orang yang lemah lagi kurang akalnya (yang mau membelanjakan hartanya untuk tujuan itu) sehingga mereka yang melakukan praktek demikian, memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Mereka mengilusikan kepada orang-orang yang mereka perdaya, bahwa biaya itu untuk membeli dupa, ramu-ramuan, dan lain sebagainya yang diada-adakan oleh mereka, padahal kenyataanya hanyalah tipuan belaka.
Akan tetapi, yang pasti memang di dalam tanah banyak terdapat harta-harta yang terpendam, yang dahulunya adalah bekas-bekas peninggalan masa jahiliah dan masa Islam pertama. Maka barang siapa yang berhasil mendapatkannya, ia dapat memindahkannya. Adapun mengenai harta terpendam seperti apa yang digambarkan oleh dugaan mereka, hal itu hanyalah dusta dan buat-buatan belaka., dan tidak benar sama sekali bahwa hal itu dapat dipindahkan atau dapat diambil oleh orang yang menemukannya. Hanya Allah-lah yang memberi petunjuk kepada jalan yang benar.
Dan mengenai pendapat Ibnu Jarir yang mengatakan bahwa firman Allah Swt.: (yaitu) penduduk Iram yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi. (Al-Fajr: 7). dapat ditakwilkan sebagai nama suatu kabilah atau suatu negeri (kota) yang dihuni oleh kaum ; Ad, yang karenanya lafaz Iram tidak menerima tamyin. Pendapat ini masih perlu diteliti, karena makna yang dimaksud oleh konteks cerita hanyalah menceritakan tentang kabilah. untuk itulah maka disebutkan dalam firman berikutnya:
{وَثَمُودَ الَّذِينَ جَابُوا الصَّخْرَ بِالْوَادِ}
dan kaum Samud yang memotong batu-batu besar di lembah. (Al-Fajr: 9)
Yakni mereka memotong batu-batu yang ada di lembah tempat mereka. Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa mereka mengukirnya dan melubanginya. Hal yang sama di katakan oleh Mujahid, Qatadah. Ad-Dahhak, dan Ibnu Zaid. Dan termasuk kedalam pengertian kata ini bila dikatakan mujtabin nimar, artinya bila mereka melubanginya. Dan dikatakan wajtabassauba bila seseorang membukanya (memotongnya); oleh karena itulah maka kantong dalam bahasa Arab disebut al-jaib. Dan Allah Swt. telah berfirman:
وَتَنْحِتُونَ مِنَ الْجِبالِ بُيُوتاً فارِهِينَ
Dan kamu pahat sebagian dari gunung-gunung untuk dijadikan rumah-rumah dengan rajin. (Asy-Syu’ara: 149)
Dan Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim sehubungan dengan kisah ayat ini menyebutkan ucapan seorang penyair:
أَلَا كُلُّ شَيْءٍ مَا خَلَا اللَّهَ بَائِدٌ … كَمَا بَادَ حَيٌّ مِنْ شَنِيفٍ وَمَارِدِ
هُمْ ضَرَبُوا فِي كُلِ صَمَّاءَ صَعْدَةً … بِأَيْدٍ شِدَادٍ أَيَّدَاتِ السَّوَاعِدِ
Ingatlah segala sesuatu selain Allah pasti lenyap (binasa) sebagaimana telah lenyap suatu kabilah dari Syanif dan Marid.
Mereka telah mengukir dan memotong batu-batu gunung dengan tangan-tangan yang keras dan lengan-lengan yang kekar.
Ibnu Ishaq mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang Arab, dan tempat tinggal mereka adalah di lembah Al-Qura. Kami telah menyebutkan kisah kaum ‘Ad secara rinci di dalam tafsir surat Al-A’raf, sehingga tidak perlu diulangi lagi.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَفِرْعَوْنَ ذِي الأوْتَادِ}
dan kaum Fir’aun yang mempunyai pasak-pasak. (Al-Fajr: 10)
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan al-autad ialah bala tentaranya yang mendukung dan menguatkan kedudukannya. Menurut suatu pendapat, Firaun —bila menghukum— mengikat kedua tangan dan kedua kaki si terhukum pada pasak-pasak besi, lalu digantungkan dengannya. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, bahwa dia mematok tangan dan kaki terhukum pada pasak-pasak, yakni dipasung. Hal yang sama di katakan oleh Sa’id ibnu Jubair dan Al-Hasan dan As-Saddi. As-Saddi menyebutkan bahwa Fir’aun mengikat seorang lelaki pada tiap-tiap tangan dan kakinya ke pasak-pasak, kemudian menggelindingkan sebuah batu besar ke atas tubuhnya hingga si lelaki terhukum itu hancur karenanya.
Qatadah mengatakan, telah sampai suatu kisah kepada kami, bahwa Fir’aun mempunyai mainan berupa pasak-pasak dan tambang-tambang yang di letakkan di dalam suatu tempat yang mempunyai naungan. Sabit Al-Bannani telah meriwayatkan dari Abu Rafi’. bahwa Fir’aun dijuluki Zul Autad karena dia memasang cmpat pasak untuk istrinya yang kedua tangan dan kedua kakinya diikat pada pasak-pasak itu. Lalu diatas punggung istrinya diletakkan sebuah batu penggilingan yang besar, hingga istrinya mati (karena ia beriman kepada Musa a.s).
Firman Allah Swt:
{الَّذِينَ طَغَوْا فِي الْبِلادِ فَأَكْثَرُوا فِيهَا الْفَسَادَ}
Yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri, lain mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu. (Al-Fajr: 11-12).
Yakni angkara murka, angkuh, lagi senang menebarkan kerusakan di muka bumi dan menyakiti orang lain.
{فَصَبَّ عَلَيْهِمْ رَبُّكَ سَوْطَ عَذَابٍ}
karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab. (Al-Fajr: 13).
Yaitu Allah menurunkan kepada mereka azab dari langit dan hukuman yang tiada seorang pun dapat menolaknya dari kaum yang durhaka itu.
Firman Allah Swt.:
{إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ}
Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi. (Al-Fajr: 14).
Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah mendengar dan melihat, yakni mengawasi semua amal perbuatan makhluk-Nya dan kelak Dia akan menimpakan balasan-Nya terhadap masing-masing, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Dan kelak Dia akan memberdirikan semua makhluk di hadapan-Nya, lau dia memutuskan hukum-Nya terhadap mereka dengan adil, dan memberikan pembalasan kepada masing-masing sesuai dengan apa yang berhak diterimanya. Dia Mahasuci dari perbuatan aniaya dan melampaui batas.