Dalam riwayat ini tidak disebutkan syekh yang tidak dikenal itu, dan hanya disebutkan Imran ibnu Isam Ad-Dab’i sendiri, dia adalah Abu linarah Al-Basri Imam masjid Bani Dabi’ah. Dia adalah orang tua dari Abu Jamrah Nasr ibnu Imran Ad-Dab’i. Qatadah dan putranya (yaituAbu Jamrah) dan Al-Musanna ibnu Sa’id serta Abut Tayyah alias Yazid ibnu Humaid telah mengambil riwayat darinya.
Ibnu Hibban menyebutkannya di dalam Kitabus Siqat sebagai salah seorang yang berpredikat siqah, dan Khalifah ibnu Khayyat menyebutkannya di kalangan para tabi’in dari kalangan penduduk Basrah. Dia adalah seorang yang terhormat, mulia, dan mempunyai kedudukan di sisi Al-Hajjaj ibnu Yusuf. Kemudian Al-Hajjaj membunuhnya di dalam Perang Ar-Rawiyah pada tahun 82 Hijriah, karena ia bergabung dengan Ibnul Asy’as. Pada Imam Turmuzi tiada lagi hadisnya selain dari hadis ini; tetapi menurut hemat penulis, predikat mauquf hadis ini hanya sampai kepada Imran ibnu Husain, lebih mendekati kepada kebenaran; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Dan Ibnu Jarir tidak memutuskan dengan tegas mana yang dipilihnya di antara pendapat-pendapat tersebut di atas mengenai masalah genap dan ganjil ini.
*******************
Firman Allah Swt:
{وَاللَّيْلِ إِذَا يَسْرِ}
dan malam bila berlalu. (Al-Fajr: 4)
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah malam hari apabila telah berlalu. Dan Abdullah ibnuz Zubair telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan malam bila berlalu. (Al-Fajr: 4) Yakni bilamana berlalu sedikit demi sedikit, atau sebagian demi sebagian.
Mujahid, Abul Aliyah, dan Qatadah telah meriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam dan Ibnu Zaid sehubungan dengan makna firman-Nya: dan malam bila berlalu. (Al-Fajr: 4) Yaitu apabila berjalan. Pendapat ini dapat ditakwilkan sesuai dengan apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Abbas, yakni telah berlalu. Dapat pula ditakwilkan bahwa makna yang dimaksud dengan berjalan ialah tiba. Juga dapat dikatakan bahwa takwil ini lebih sesuai, mengingat ia menjadi lawan kata dari firman-Nya: Demi fajar. (Al-Fajr: 1)
Karena sesungguhnya makna fajar itu ialah datangnya siang hari dan berlalunya malam hari. Maka apabila firman Allah Swt.: dan malam bila tiba. (Al-Fajr: 4) ditakwilkan dengan pengertian ‘datangnya malam hari’, berarti makna yang dimaksud ialah bahwa Allah Swt. telah bersumpah dengan menyebut datangnya siang hari dan berlalunya malam hari, juga dengan datangnya malam hari dan berlalunya siang hari. Semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
وَاللَّيْلِ إِذا عَسْعَسَ وَالصُّبْحِ إِذا تَنَفَّسَ
demi malam apabila telah hampir meninggalkan gelapnya, dan demi subuh apabila fajarnya mulai menyingsing. (At-Takwir: 17-18)
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dahhak sehubungan dengan makna firman-Nya: dan demi malam bila berjalan. (Al-Fajr: 4) Yakni bila berlangsung. Lain pula dengan Ikrimah, ia mengatakan bahwa dan demi malam bila berlalu. (Al-Fajr: 4) Bahwa makna yang dimaksud ialah malam Juma’, yaitu malam Muzdalifah; demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Isam, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, dari Kasir ibnu Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan malam bila berlalu. (Al-Fajr: 4) Dikatakan, “Teruskanlah perjalananmu, hai orang yang mengadakan perjalanan di malam hari, dan jangan sekali-kali kamu menginap kecuali di Jam’un.”
*******************
Firman Allah Swt.:
{هَلْ فِي ذَلِكَ قَسَمٌ لِذِي حِجْرٍ}
Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal. (Al-Fajr: 5)
Maksudnya, bagi orang yang mempunyai akal dan pemikiran. Sesungguhnya akal dinamakan hijr (pencegah) karena ia mencegah pemiliknya dari melakukan perbuatan dan mengeluarkan ucapan yang tidak layak baginya. Dan termasuk ke dalam pengertian ini Hijir Baitullah (Hijir Ismail) karena mencegah orang yang melakukan tawaf dari menempel di temboknya yang termasuk rukun Syami.
Termasuk pula ke dalam pengertian ini Hijrul Yamamah (daerah Yamamah yang dilindungi), dan dikatakan, “Hakim telah menahan si Fulan,” bila si hakim mencegahnya dari melakukan aktivitasnya.
وَيَقُولُونَ حِجْراً مَحْجُوراً
dan mereka berkata, “Hijran Mahjura,” (semoga Allah menghindarkan bahaya ini dari saya). (Al-Furqan: 22)
Semuanya itu termasuk dalam satu bab dan mempunyai makna yang berdekatan.
Sumpah ini yang menyebutkan waktu-waktu ibadah dan juga ibadah itu sendiri—seperti haji, salat, dan lain sebagainya—termasuk berbagai jenis dari amal taqarrub yang dijadikan sarana oleh hamba-hamba-Nya yang bertakwa lagi takut kepada-Nya serta rendah diri kepada-Nya untuk lnendekatkan diri mereka kepada Zat-Nya Yang Mahamulia.
Setelah menyebutkan ibadah dan ketaatan mereka, lalu disebutkan oleh firman-Nya:
{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍ}
Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum ‘Ad? (Al-Fajr: 6)
Mereka adalah orang-orang yang membangkang, angkara murka, sewenang-wenang, pendurhaka terhadap Allah, mendustakan rasul-rasul-Nya lagi mengingkari kitab-kitab-Nya. Maka Allah menyebutkan bagaimana Dia membinasakan mereka dan menghancurkan mereka serta menjadikan mereka sebagai pelajaran dan kisah-kisah umat yang durhaka. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍ إِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِ}
Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum ‘Ad? (Yaitu) penduduk Iram yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi. (Al-Fajr: 6-7)
Mereka adalah kaum ‘Ad pertama, yaitu keturunan dari ‘Ad ibnu Iram ibnu ‘ Aus ibnu Sam ibnu Nuh, menurut Ibnu Ishaq. Mereka adalah kaum yang diutus kepada merekaNabi Hud a.s., lalu mereka mendustakannya dan menentangnya. Maka Allah menyelamatkannya dari kalangan mereka beserta orang-orang yang beriman bersamanya dari kalangan mereka beserta orang-orang yang beriman bersamanya dari kalangan mereka. Dan Allah membinasakan mereka dengan angin yang sangat dingin lagi sangat kuat, yang terus-menerus menimpa mereka selama tujuh malam delapan siang hari. Maka kamu lihat kaum itu mati semuanya di tempat tinggal mereka seperti batang-batang pohon kurma yang lapuk, maka apakah kamu masih melihat adanya sisa-sisa dari mereka?
Allah Swt. telah menyebutkan kisah mereka di dalam Al-Qur’an bukan hanya pada satu tempat agar dijadikan pelajaran bagi orang-orang mukmin kehancuran yang telah menimpa mereka.
Firman Allah Swt.:
{إِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِ}
(yaitu) penduduk Iram yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi. (Al-Fajr: 7)
Berkedudukan sebagai ‘ataf bayan untuk menambah keterangan perihal identitas mereka, dan firman-Nya: yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi. (Al-Fajr: 7) karena mereka menempati kemah-kemah yang terbuat dari bulu, kemudian ditegakkan dengan tiang-tiang yang kuat lagi kokoh. Mereka terkenal sangat kuat di masanya dan paling besar tubuhnya. Untuk itulah rasul mereka (yaitu Nabi Hud a.s.) mengingatkan mereka akan nikmat tersebut dan memberi petunjuk kepada mereka agar nikmat tersebut dijadikan sebagai sarana bagi mereka untuk taat kepada Tuhannya yang telah menciptakan mereka. Hal ini disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat yang lain melalui firman-Nya: