تَفْسِيرُ سُورَةِ الْفَجْرِ
(Fajar)
Makkiyah, 30 ayat, turun sesudah Surat Al-Lail
Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdul Wahhab ibnul Hakam, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Sa’id, dari Sulaiman, dari Muharib ibnu Disar dan Abu Saleh, dari Jabir yang mengatakan bahwa sahabat Mu’az melakukan salat dan datanglah seorang lelaki yang bermakmum kepadanya, tetapi Mu’az melakukan bacaannya sangat panjang. Akhirnya lelaki itu memisahkan diri dan salat di suatu sudut dari masjid itu. Ketika Mu’az salam dari salatnya, lalu diceritakanlah kepadanya perihal lelaki itu, maka Mu’az berkata, “Dia adalah seorang munafik.” Kemudian hal itu diceritakan kepada Rasulullah Saw., maka Rasulullah Saw. menanyai lelaki tersebut, dan lelaki itu menjawab, “Wahai Rasulullah, pada mulanya aku datang dan salat bersamanya, tetapi dia melakukan bacaannya sangat panjang, akhirnya aku bersalam dan salat sendirian di sudut masjid itu. Setelah selesai, aku memberi makan untaku.” Maka Rasulullah Saw. menegur sahabat Mu’az melalui sabdanya:
“أفَتَّان يَا مُعَاذُ؟ أَيْنَ أَنْتَ مِن {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأعْلَى} {وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا} {وَالْفَجْرِ} {وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى}
Apakah engkau orang yang suka menimbulkan fitnah, hai Mu’az? Kenapa engkau tidak membaca Sabbihisma Rabbikal A’la, Wasy Syamsi Wa Duha-ha, Wal Fajri, dan Wal Laili Iza Yagsya?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2) وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ (3) وَاللَّيْلِ إِذَا يَسْرِ (4) هَلْ فِي ذَلِكَ قَسَمٌ لِذِي حِجْرٍ (5) أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍ (6) إِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِ (7) الَّتِي لَمْ يُخْلَقْ مِثْلُهَا فِي الْبِلَادِ (8) وَثَمُودَ الَّذِينَ جَابُوا الصَّخْرَ بِالْوَادِ (9) وَفِرْعَوْنَ ذِي الْأَوْتَادِ (10) الَّذِينَ طَغَوْا فِي الْبِلَادِ (11) فَأَكْثَرُوا فِيهَا الْفَسَادَ (12) فَصَبَّ عَلَيْهِمْ رَبُّكَ سَوْطَ عَذَابٍ (13) إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ (14)
Demi fajar, dan malam yang sepuluh, dan yang genap dan yang ganjil, dan malam bila berlalu. Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal. Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum ‘Ad? (Yaitu) penduduk Iram yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang belum pernah dibangun (suatu kota) seperti itu, di negeri-negeri lain, dan kaum Samud yang memotong batu-batu besar di lembah dan kaum Fir ‘aim yang mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak), yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri, lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu, karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab, sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.
Al-Fajr merupakan suatu hal yang telah dimaklumi, yaitu subuh, menurut Ali, Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujaliid, dan As-Saddi. Diriwayatkan pula dari Masruq dan Muhammad ibnu Ka’b, bahwa makna yang dimaksud dengan fajr ialah fajar Hari Raya Idul Ad-ha, yaitu sepuluh malam terakhir.
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah salat yang dikerjakan di saat fajar (salat fajar), sebagaimana yang dikatakan oleh Ikrimah. Dan menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah seluruh siang hari; ini menurut suatu riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas.
Mengenai sepuluh malam, makna yang dimaksud ialah tanggal sepuluh bulan Zul Hijjah; sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, Mujahid, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan ulama Khalaf.
Di dalam kitab Sahih Bukhari telah disebutkan dari Ibnu Abbas secara marfu’:
“مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ” -يَعْنِي عَشَرَ ذِي الْحِجَّةِ -قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: “وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلًا خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، ثُمَّ لَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ”
Tiada suatu hari pun yang amal saleh lebih disukai oleh Allah padanya selain dari hari-hari ini. Yakni sepuluh hari pertama dari bulan Zul Hijjah. Mereka (para sahabat) bertanya, “Dan juga lebih utama daripada berjihad di jalan Allah?” Rasulullah Saw. menjawab: Dan juga lebih utama daripada berjihad di jalan Allah, terkecuali seseorang yang keluar dengan membawa hartanya untuk berjihad di jalan Allah, kemudian tidak pulang selain dari namanya saja.
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama dari bulan Muharam, menurut apa yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ibnu Jarir, tetapi tidak menisbatkannya kepada siapa pun sumber yang mengatakannya.
Abu Kadinah telah meriwayatkan dari Qabus ibnu Abu Zabyan, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan malam yang sepuluh. (Al-Fajr: 2) Bahwa yang dimaksud adalah sepuluh malam yang pertama dari bulan Ramadan; tetapi pendapat yang benar adalah yang pertama tadi.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، حَدَّثَنَا عَيَّاش بْنُ عُقْبَةَ، حَدَّثَنِي خَير بْنُ نُعَيم، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ الْعَشْرَ عَشْرُ الْأَضْحَى، وَالْوَتْرُ يَوْمُ عَرَفَةَ، وَالشَّفْعُ يَوْمُ النَّحْرِ”.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnul Habbab, telah menceritakan kepada kami Iyasy ibnu Uqbah, telah menceritakan kepadaku Khair ibnu Na’im, dari Abuz Zubair. dari Jabir. dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya malam yang sepuluh itu adalah malam yang sepuluh bulan Zul Hijjah, dan al-watr (ganjil) adalah hari ‘Arafah, sedangkan asy-syaf’u (genap) adalah Hari Raya Kurban.
Imam Nasai meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Raff dan Abdah ibnu Abdullah, masing-masing dari keduanya dari Zaid ibnul Habbab dengan sanad yang sama. Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui Zaid ibnul Habbab dengan sanad yang sama. Semua perawi yang disebutkan dalam sanad ini tidak mempunyai cela; tetapi menurut hemat penulis, predikat marfu’ dari matan hadis ini tidak dapat diterima begitu saja; Allah sajalah Yang Maha Mengetahui.
Firman Allah Swt.:
{وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ}
dan yang genap dan yang ganjil. (Al-Fajr: 3)
Dalam hadis di atas telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan al-watr ialah hari ‘Arafah karena jatuh pada tanggal sembilan Zul Hijjah, dan yang dimaksud dengan asy-syaf’u ialah Hari Raya Kurban karena ia jatuh pada tanggal sepuluh. Hal yang sama telah dikatakan pula oleh Ibnu Abbas, Ikrimah, dan Ad-Dahhak.
Pendapat kedua. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepadaku Uqbah ibnu Khalid, dari Wasil ibnus Sa’ib yang mengatakan bahwa ia telah bertanya kepada Ata tentang makna firman-Nya: dan yang genap dan yang ganjil. (Al-Fajr: 3) Apakah yang dimaksud adalah salat witir yang biasa kita kerjakan? Ata menjawab, “Bukan, tetapi yang dimaksud dengan asy-syaf’u ialah hari ‘ Arafah, dan yang dimaksud dengan al-watru adalah Hari Raya Ad-ha.”
Pendapat ketiga. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Amir ibnu Ibrahim Al-Asbahani, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari An-Nu’man ibnu Abdus Salam, dari Abu Sa’id ibnu Auf yang menceritakan kepadaku di Mekah, bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnuz Zubair berkhotbah, lalu berdirilah seorang lelaki mengatakan, “Wahai Amirul Mu’minin, terangkanlah kepadaku makna syaf’u dan watru. Maka Abdullah ibnuz Zubair menjawab, bahwa yang dimaksud dengan asy-syaf’u ialah apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. (Al-Baqarah: 203) Dan yang dimaksud dengan al-watru ialah apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosapula baginya. (Al-Baqarah: 203)