85. SURAT AL-BURUJ

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan:

حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْك، عَنِ ابْنِ حَرْمَلَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ المسَيَّب أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ سَيِّدَ الْأَيَّامِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، وَهُوَ الشاهدُ، وَالْمَشْهُودُ يَوْمُ عَرَفَةَ”

telah menceritakan kepada kami Sahl ibnu Musa Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik, dari Ibnu Harmalah, dari Sa’id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya penghulu hari itu adalah hari Jumat, yaitu hari yang menyaksikan, sedangkan hari yang disaksikan adalah hari Arafah.

Ini merupakan salah satu dari hadis mursal-nya Sa’id ibnul Musayyab. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Syu’bah, dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf Al-Makki, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa yang menyaksikan adalah Muhammad Saw., sedangkan yang disaksikan adalah hari kiamat. Kemudian Ibnu Abbas membaca firman-Nya: Hari kiamat itu adalah suatu hari yang semua manusia dikumpulkan untuk (menghadapi) nya, dan hari itu adalah suatu hari yang disaksikan (oleh segala makhluk). (Hud: 103)

Telah menceritakan pula kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mugirah, dari Syubak yang mengatakan bahwa pernah ada seorang lelaki bertanya kepada Al-Hasan ibnu Ali tentang makna firman-Nya: dan yang menyaksikan dan yang disaksikan. (Al-Buruj:3) Al-Hasan ibnu Ali menjawab, “Apakah engkau pernah bertanya kepada seseorang sebelumku?” Lelaki itu menjawab, “Ya, aku pernah bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnuz Zubair. Lalu keduanya menjawab, bahwa makna yang dimaksud adalah Hari Raya Kurban dan hari Jumat.” Maka Al-Hasan ibnu Ali berkata, “Bukan, yang menjadi saksi adalah Muhammad Saw.” Kemudian Al-Hasan ibnu Ali membaca firman-Nya: Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (An-Nisa: 41) Dan yang dimaksud dengan yang disaksikan adalah hari kiamat; kemudian Al-Hasan membaca firman-Nya: Hari kiamat itu adalah suatu hari yang semua manusia dikumpulkan untuk (menghadapi) nya, dan hari itu adalah suatu hari yang disaksikan (oleh segala makhluk). (Hud: 103)

Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Hasan Al-Basri. Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Ibnu Hannalah, dari Sa’id ibnul Musayyab, bahwa yang disaksikan adalah hari kiamat.

Mujahid, Ikrimah, dan Ad-Dahhak mengatakan bahwa yang menyaksikan adalah anak Adam, dan yang disaksikan adalah hari kiamat. Diriwayatkan dari Ikrimah pula bahwa yang menyaksikan adalah Muhammad Saw., dan yang disaksikan adalah hari Jumat.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang menyaksikan adalah Allah, dan yang disaksikan adalah hari kiamat. Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Na’im Al-Fadl ibnu Dakin, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Yahya Al-Qattat, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan yang menyaksikan dan yang disaksikan. (Al-Buruj:3) Bahwa yang menyaksikan adalah manusia, sedangkan yang disaksikan adalah hari Jumat; hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Mahran, dari Sufyan, dari Ibnu Abu Najih, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: dan yang menyaksikan dan yang disaksikan. (Al-Buruj: 3) Yang menyaksikan adalah hari’ Arafah, dan yang disaksikan adalah hari kiamat. Hal yang sama diriwayatkan dari Sufyan As-Sauri, dari Mugirah, dari Ibrahim yang mengatakan bahwa yang dimaksiid adalah Hari Raya Kurban dan hari Arafah, yakni yang menyaksikan dan yang disaksikan.

Ibnu Jarir mengatakan, ulama lainnya mengatakan bahwa yang disaksikan adalah hari Jumat; sehubungan dengan hal ini mereka meriwayatkan sebuah hadis yang diceritakan kepada kami oleh Ahmad ibnu Abdur Rahman, bahwa telah menceritakan kepadaku pamanku (yaitu Abdullah ibnu Wahb), telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris, dari Sa’id ibnu Abu Hilal, dari Zaid ibnu Aiman, dari Ubadah ibnu Nasiy, dari Abu Darda yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“أَكْثِرُوا عليَّ مِنَ الصَّلَاةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَإِنَّهُ يَوْمٌ مَشْهُودٌ، تَشْهَدُهُ الْمَلَائِكَةُ”

Perbanyaklah membaca salawat untukku di hari Jumat’, karena sesungguhnya hari Jumat itu adalah hari yang disaksikan oleh para malaikat.

Diriwayatkan dari Sa’id ibnu Jubair, bahwa yang menyaksikan adalah Allah. Kemudian ia membaca firman-Nya: Dan cukuplah Allah sebagai saksi. (Al-Fath: 28) dan yang disaksikan adalah kita semua; demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Bagawi.

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa yang menyaksikan adalah hari Jumat dan yang disaksikan adalah hari ‘Arafah.

*******************

Firman Allah Swt.:

{قُتِلَ أَصْحَابُ الأخْدُودِ}

Binasa dan terlaknatlah orang-orang yang membuat parit. (Al-Buruj: 4)

Yakni terkutuklah para pembuat parit itu. Ukhdud bentuk jamaknya adalah akhadid. yang artinya galian. Hal ini menceritakan perihal suatu kaum yang kafir. Mereka dengan sengaja menangkap orang-orang mukmin yang ada di kalangan mereka; orang-orang mukmin itu lalu mereka paksa untuk murtad dari agamanya, tetapi orang-orang mukmin menolaknya. Untuk itu kaum kafir tersebut membuat suatu galian buat orang-orang mukmin yang mereka tangkap itu, kemudian mereka nyalakan di dalamnya api yang besar, dan mereka menyediakan kayu bakar yang cukup untuk membuat api itu tetap bergejolak. Setelah itu mereka membawa orang-orang mukmin yang mereka tangkap itu ke dekat galian, lalu ditawarkan kepada mereka untuk murtad, tetapi ternyata orang-orang mukmin itu menolak dan tidak mau menerimanya. Akhirnya orang-orang mukmin itu dilemparkan ke dalam parit yang ada apinya itu. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya:

{قُتِلَ أَصْحَابُ الأخْدُودِ النَّارِ ذَاتِ الْوَقُودِ إِذْ هُمْ عَلَيْهَا قُعُودٌ وَهُمْ عَلَى مَا يَفْعَلُونَ بِالْمُؤْمِنِينَ شُهُودٌ}

Binasa dan terlaknatlah orang-orang yang membuat parit, yang berapi (dinyalakan dengan) kayu bakar, ketika mereka duduk di sekitarnya, sedangkan mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang-orang yang beriman. (Al-Buruj:4-7)

Yaitu mereka menyaksikan apa yang dilakukan terhadap orang-orang mukmin itu.

Allah Swt. berfirman:

{وَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلا أَنْ يُؤْمِنُوا بِاللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ}

Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Terpuji. (Al-Buruj: 8)

Orang-orang mukmin itu tidak mempunyai salah terhadap mereka kecuali hanya karena iman mereka kepada Allah Yang Mahaperkasa yang tidak akan tersia-sia orang yang berlindung di bawah naungan-Nya yang sangat kokoh, lagi Dia Maha Terpuji dalam semua perbuatan dan ucapan-Nya. dan dalam syariat dan takdir-Nya. Sekalipun Dia telah menakdirkan atas hamba-hamba-Nya yang beriman itu berada di tangan kekuasaan orang-orang kafir yang memberlakukan terhadap mereka seperti apa yang disebutkan di atas, maka Dia tetap Mahaperkasa lagi Maha Terpuji, walaupun penyebab hal itu tidak diketahui oleh kebanyakan orang.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.