Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Kamil, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa’d, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab, dari Sahi ibnu Sa’d yang mengatakan bahwa Uwaimir datang kepada Asim ibnu Addi, lalu berkata kepadanya, “Tanyakanlah kepada Rasulullah Saw., bagaimanakah pendapatnya tentang seorang lelaki yang menjumpai lelaki lain berbuat zina bersama istrinya, lalu lelaki itu membunuhnya. Apakah ia dihukum mati karenanya, ataukah ada cara lain yang harus dilakukannya?” Asim menanyakan masalah itu kepada Rasulullah Saw., tetapi beliau mencela orang yang mengajukan pertanyaan tersebut. Ketika Asim ditemui oleh Uwaimir, maka Uwaimir bertanya, “Apakah yang telah engkau lakukan dengan pesanku?” Asim menjawab, “Kamu tidak membawa kebaikan kepadaku. Sesungguhnya aku telah menanyakan masalah itu kepada Rasulullah Saw., tetapi beliau mencela pertanyaan tersebut.” Uwaimir berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan datang kepada Rasulullah Saw. untuk menanyakan masalah ini kepadanya.” Ia datang kepada Rasulullah Saw. dan menjumpainya dalam keadaan telah diturunkan wahyu mengenai masalahnya itu. Maka Rasulullah Saw. memanggil keduanya dan mengadakan sumpah li’an di antara keduanya. Lalu Uwaimir berkata, “Wahai Rasulullah, jika saya pulang dengan membawanya, berarti saya dusta terhadapnya.” Maka Uwaimir menceraikannya sebelum diperintahkan oleh Rasulullah Saw. Selanjutnya hal tersebut menjadi suatu ketetapan bagi dua orang yang terlibat dalam sumpah li’an. Rasulullah Saw. bersabda: Perhatikanlah oleh kalian wanita itu, jika dia melahirkan bayi yang berkulit hitam, bermata lebar, berpantai besar, maka tiada lain menurutku Uwaimir benar. Dan jika dia melahirkan bayi yang berkulit kemerah-merahan seakan-akan seperti wahrah, maka tiada lain menurutku dia dusta. Ternyata ia melahirkan bayinya seperti yang disebutkan dalam sifat yang tidak disukai.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkannya di dalam kitab sahihnya, juga Jama’ah lainnya kecuali Imam Turmuzi. Imam Bukhari meriwayatkannya pula melalui berbagai jalur dari Az-Zuhri dengan sanad yang samar. Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud Abur Rabi’, telah menceritakan kepada kami Falih, dari Az-Zuhri, dari Sahi ibnu Sa’d, bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw, lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu tentang masalah seorang lelaki yang melihat lelaki lain bersama istrinya (berbuat zina), apakah dia boleh membunuhnya, yang tentunya kalian akan membunuhnya pula, atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?” Maka Allah Swt. menurunkan wahyu berkenaan dengan keduanya, yaitu ayat tentang sumpah li’an. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah memutuskan (hukum) mengenai dirimu dan istrimu. Maka keduanya menyatakan sumpah li’an-nya, sedangkan saya menyaksikan peristiwa itu di hadapan Rasulullah Saw. Lalu Rasulullah Saw. menceraikan (memisahkan) keduanya. Sejak saat itu merupakan suatu ketentuan, bila ada orang yang saling bersumpah li’an dipisahkan untuk selama-lamanya. Kemudian wanita yang terlibat mengandung, dan bekas suaminya mengingkarinya, maka anaknya itu dipanggil dengan dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian ketentuan ini berlaku pula dalam hal waris mewaris, si anak mewarisi ibunya dan si ibu mewarisi anaknya sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. baginya.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami lshaq ibnud Daif, telah menceritakan kepada kami An-Nadr ibnu Syamil, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abu Ishaq, dari ayahnya, dari Zaid ibnu Bati’, dari Huzaifah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Abu Bakar, “Seandainya kamu melihat Ummu Ruman (istri Abu Bakar) bersama seorang lelaki, apakah yang akan kamu lakukan?” Abu Bakar menjawab, “Demi Allah, aku akan melakukan perbuatan yang buruk terhadapnya.” Rasulullah Saw. bertanya (kepada Umar), “Dan kamu, hai Umar, apakah yang akan kamu lakukan?” Umar menjawab, “Demi Allah, aku akan melakukan hal yang sama. Aku berpendapat bahwa semoga Allah melaknat lelaki yang lemah (tidak pencemburu), karena sesungguhnya dia adalah seorang lelaki yang jahat (buruk).” Maka turunlah firman Allah Swt.: Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri. (An-Nur: 6)
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ada seseorang yang me-musnad-kan hadis ini selain An-Nadr ibnu Syamil, dari Yunus ibnu Ishaq. Kemudian Al-Bazzar meriwayatkannya melalui hadis As-Sauri, dari Abu Ishaq, dari Zaid ibnu Bati’ secara mursal. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Al-Hafiz Abu Ya’la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Abu Muslim Al-Jurmi, telah menceritakan kepada kami Makhlad ibnul Husain, dari Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya mula-mula terjadinya sumpah li’an dalam Islam adalah karena Syarik ibnu Sahma. Ia dituduh oleh Hilal ibnu Umayyah melakukan perbuatan zina dengan istrinya, lalu Hilal melaporkannya kepada Rasulullah Saw. Maka beliau Saw. bersabda, “Datangkanlah empat orang saksi laki-laki atau punggungmu terkena hukuman had.” Hilal berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah mengetahui bahwa diriku benar, dan sesungguhnya Allah pasti akan menurunkan kepadamu wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman dera.” Maka Allah menurunkan ayat li’an, yaitu firman-Nya: Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina). (An-Nur: 6), hingga akhir ayat li’an. Maka Nabi Saw. memanggil Hilal, lalu beliau Saw. bersabda: Aku bersaksi kepada Allah, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar termasuk orang-orang yang benar dalam tuduhan yang kamu lancarkan terhadap istrimu, bahwa dia telah berbuat zina. Maka Hilal menyatakan sumpah li’an-nya sebanyak empat kali (dengan menyebut nama Allah). Kemudian dalam sumpahnya yang kelima Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: Dan laknat Allah atas dirimu jika kamu termasuk orang-orang yang dusta dalam tuduhan zina yang kamu lancarkan terhadap istrimu. Maka Hilal mengucapkan apa yang dikatakan oleh Rasulullah Saw. Kemudian Rasulullah Saw. memanggil istri Hilal dan bersabda kepadanya: Berdirilah dan bersaksilah (bersumpahlah) kamu dengan menyebut nama Allah, bahwa sesungguhnya suamimu itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta dalam tuduhan zina yang dia lancarkan terhadap dirimu. Maka si istri menyatakan sumpah tersebut sebanyak empat kali. Kemudian dalam sumpahnya yang kelima Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: Dan murka Allah atas dirimu jika suamimu termasuk orang-orang yang benar dalam tuduhan zina yang dilancarkannya terhadapmu. Ketika tiba pada sumpahnya yang keempat atau yang kelima, ia berhenti dan diam sejenak sehingga orang-orang menduga bahwa ia akan mengakui perbuatannya secara jujur. Tetapi ternyata ia berkata, “Aku tidak akan mempermalukan kaumku di masa mendatang.” Dan ia melakukan apa yang ditekadkannya. Maka Rasulullah Saw. memisahkan di antara keduanya, dan bersabda: Perhatikanlah oleh kalian, jika dia melahirkan bayi yang berambut keriting, berbetis padat, maka dia adalah anak Syarik ibnu Sahma. Dan jika dia melahirkan bayi yang berkulit putih, berperawakan sedang, bermata tidak lebar, maka ia adalah anak Hilal ibnu Umayyah. Ternyata dia melahirkan bayi yang berambut keriting dan berbetis padat. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Seandainya tidak diturunkan wahyu Kitabullah mengenai keduanya, tentulah aku dan dia berada dalam keadaan yang lain