Ternyata dia melahirkan anak dengan ciri-ciri seperti yang dikatakan oleh Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda,
“لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ كتاب الله، لكان لي ولها شأن”.
“Seandainya tidak ada ketentuan dari Kitabullah, tentulah aku dan dia (istri Hilal) berada dalam suatu keadaan.”
Hadis ini diriwayatkan secara tunggal oleh Imam Bukhari melalui jalur ini. Selain Imam Bukhari ada pula yang meriwayatkannya melalui jalur lain dari Ibnu Abbas.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Az-Ziyadi, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Asim ibnu kulaib, dari ayahnya, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abbas, bahwa pernah ada seorang lelaki datang menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu menuduh istrinya berbuat zina dengan seorang lelaki. Rasulullah Saw. tidak suka mendengar berita itu, sedangkan si lelaki tersebut mengulang-ulang pengaduannya, hingga turunlah firman Allah Swt.: Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina). (An-Nur: 6) Kemudian Rasulullah Saw. membacakan ayat berikut ini dengan selanjutnya, lalu beliau memerintahkan agar keduanya dipanggil untuk membawa pesannya bahwa sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu yang berkenaan dengan masalah mereka berdua. Lelaki itu dipanggil, lalu dibacakan kepadanya ayat-ayat ini. Maka ia menyatakan sumpahnya dengan nama Allah sebanyak empat kali, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Kemudian lelaki itu dibungkam mulutnya atas perintah dari Rasulullah, dan Rasulullah Saw. menasihatinya, “Segala sesuatu lebih ringan baginya daripada laknat Allah.” Kemudian lelaki itu dilepaskan dan bersabdalah Rasulullah Saw., “Laknat Allah atas lelaki itu jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Kemudian Nabi Saw. memanggil istrinya dan membacakan kepadanya ayat-ayat tersebut. Maka ia bersumpah dengan menyebut nama Allah sebanyak empat kali, bahwa sesungguhnya suaminya termasuk orang-orang yang dusta. Kemudian Nabi Saw. memerintahkan agar mulut perempuan itu dibungkam, lalu diberinya nasihat “Celakalah kamu, segala sesuatu itu lebih ringan daripada murka Allah.” Lalu dilepaskan dan perempuan itu menyatakan sumpahnya, bahwa murka Allah atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar. Lalu Rasulullah Saw. bersabda: Ingatlah, demi Allah, aku sungguh-sungguh akan memutuskan peradilan di antara kamu berdua dengan keputusan yang pasti. Maka wanita itu melahirkan anaknya, dan ternyata tiada seorang bayi pun di Madinah yang lebih besar daripada bayi perempuan tersebut. Rasulullah Saw. bersabda, “Jika dia melahirkan bayi yang berciri khas anu dan anu, maka itu adalah hasil hubungannya dengan suaminya. Dan jika dia melahirkan bayi seperti anu dan anu, berarti hasil hubungannya dengan lelaki lain.” Ternyata bayi itu mirip dengan lelaki yang dituduh berbuat mesum dengannya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, bahwa ia pernah mendengar Sa’id ibnu Jubair ketika ditanya mengenai dua orang (suami istri) yang saling melaknat (sumpah li’an), apakah keduanya dipisahkan. Peristiwa itu terjadi di masa pemerintahan Ibnuz Zubair. Sa’id ibnu Jubair tidak mengetahui apa yang harus ia jawab, maka ia bangkit menuju ke rumah Ibnu Umar dan bertanya kepadanya, “Hai Abu Abdur Rahman, apakah dua orang yang saling melaknat (sumpah li’an) dipisahkan?” Ibnu Umar menjawab, “Mahasuci Allah, sesungguhnya orang yang mula-mula menanyakan masalah tersebut adalah Fulan bin Fulan.” Ibnu Umar melanjutkan kisahnya, bahwa si Fulan tersebut bertanya kepada Rasulullah Saw., “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang melihat istrinya sedang melakukan perbuatan keji (zina). Jika lelaki itu berbicara, berarti ia mengatakan suatu perkara yang besar; dan jika dia diam, berarti dia mendiamkan suatu perkara yang besar.” Rasulullah Saw. diam dan tidak menjawabnya, kemudian lelaki itu pergi. Di lain waktu lelaki itu datang kembali menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu berkata kepadanya, “Masalah yang pernah saya tanyakan kepada engkau benar-benar menimpa diri saya.” Maka Allah Swt. menurunkan beberapa ayat dalam surat An-Nur, dimulai dari firman-Nya: Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina). (An-Nur: 6) sampai dengan firman-Nya: dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (An-Nur: 9) Maka Rasulullah Saw. memulai dari pihak laki-laki. Untuk itu beliau menasihatinya, mengingatkannya kepada Allah, dan memberitahukan kepadanya bahwa azab dunia itu lebih ringan dibandingkan dengan azab akhirat. Lelaki itu menjawab, “Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, saya tidak berdusta.” Kemudian perhatian beliau beralih kepada pihak wanita. Beliau menasihatinya, mengingatkannya kepada Allah, dan memberitahukan kepadanya bahwa azab dunia jauh lebih ringan daripada azab akhirat. Maka pihak wanita menjawab, “Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, sesungguhnya suaminya itu dusta.” Pihak laki-laki dipersilakan untuk memulai menyatakan sumpahnya sebanyak empat kali dengan menyebut nama Allah, bahwa sesungguhnya dirinya termasuk orang-orang yang benar. Dan dalam sumpahnya yang kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah menimpa dirinyajika ia termasuk orang-orang yang dusta. Kemudian pihak wanita menyatakan sumpahnya. Ia mengemukakan sumpah sebanyak empat kali dengan menyebut nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu termasuk orang-orang yang dusta (dalam tuduhannya). Dan dalam sumpahnya yang kelima ia menyatakan bahwa murka Allah akan menimpa dirinyajika suaminya termasuk orang-orang yang benar. Kemudian Rasulullah Saw. memisahkan di antara keduanya.
Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman dengan sanad yang sama. Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab sahihnya masing-masing melalui hadis Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Hammad,.telah menceritakan kepada kami Abu Uwanah, dari Al-Amasy, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah yang mengatakan bahwa dahulu kami pernah duduk di petang hari Jumat di dalam masjid, lalu ada seorang lelaki dari kalangan Ansar berkata, “Apabila seseorang di antara kita melihat ada lelaki lain bersama istrinya (sedang berbuat zina), maka jika dia membunuh lelaki itu, kalian tentu akan membunuhnya; dan jika ia berbicara, tentu kalian akan menderanya; dan jika dia diam, maka terpaksa ia memendam rasa amarahnya. Demi Allah, jika keesokan hari aku dalam keadaan sehat, sungguh aku akan bertanya kepada Rasulullah Saw.” Maka lelaki itu bertanya dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya seseorang di antara kami bila melihat seorang lelaki sedang berbuat zina bersama istrinya, jika dia membunuh lelaki itu, tentulah kamu membunuhnya; dan jika ia berbicara, tentu kamu menderanya; dan jika ia diam, tentu ia diam dengan memendam kemarahan. Ya Allah, berilah keputusan hukum.” Maka turunlah ayat li’an, dan lelaki yang bertanya itu adalah orang yang mula-mula mendapat cobaan kasus tersebut. Imam Muslim meriwayatkannya secara tunggal, ia meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Sulaiman ibnu Mahran Al-A’masy dengan sanad yang sama.