An-Nur, ayat 6-10

Rasulullah Saw. tidak suka mendengar berita itu, dan berita itu tidak mengenakkannya. Orang-orang Ansar berkumpul, lalu berkata.”Kami telah dicoba oleh perkataan yang dikemukakan Sa’d ibnu Ubadah kemarin, dan sekarang Rasulullah Saw. akan menghukum dera Hilal ibnu Umayyah serta tidak menerima kesaksiannya lagi di kalangan orang-orang.”

Hilal berkata, “Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah menjadikan jalan keluar buatku.” Hilal berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melihat keberatan yang menimpa dirimu karena berita yang aku sampaikan, tetapi Allah mengetahui bahwa sesungguhnya aku benar dalam beritaku ini.”

Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa demi Allah, saat Rasulullah Saw. hendak memerintahkan agar menjatuhkan hukuman dera terhadap Hilal, tiba-tiba turun wahyu kepada Rasulullah Saw. Dan Rasulullah Saw. bila sedang menerima wahyu dapat diketahui melalui roman mukanya yang kelihatan berubah. Maka mereka tidak berani mengganggunya sebelum wahyu selesai diturunkan. Wahyu tersebut adalah firman Allah Swt. yang menyebutkan: Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah. (An-Nur: 6)

Setelah wahyu selesai diturunkan, maka Rasulullah Saw. bersabda:

“أَبْشِرْ يَا هِلَالُ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا”

Hai Hilal, bergembiralah, sesungguhnya Allah telah memberimu jalan keluar dan penyelesaiannya.

Hilal berkata, “Sesungguhnya aku pun memohon hal itu kepada Tuhanku.” Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Panggillah istrinya!” Maka mereka memanggil istrinya dan istrinya datang, lalu Rasulullah Saw. membacakan ayat-ayat tersebut kepada keduanya dan memberitahukan kepada keduanya bahwa azab akhirat jauh lebih keras daripada azab dunia. Maka Hilal berkata, “Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya ayat ini benar menceritakan perihalnya.” Istri Hilal berkata membela diri, “Dia (suaminya) bohong.”

Rasulullah Saw; bersabda, “Adakanlah sumpah Li’an di antara keduanya.” Lalu dikatakan kepada Hilal, “Bersaksilah kamu.” Maka Hilal mengemukakan persaksiannya dengan mengucapkan sumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dirinya benar dalam dakwaannya.

Ketika sumpahnya menginjak yang kelima, dikatakan kepadanya, “Hai Hilal, bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat. Dan sesungguhnya peristiwa ini dapat memastikan azab atas dirimu.” Hilal menjawab, “Demi Allah, Allah tidak akan mengazabku karena tuduhanku kepada istriku ini sebagaimana Dia pun tidak akan menderaku karenanya.”

Maka Hilal tanpa ragu-ragu mengucapkan sumpahnya yang kelima, bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya bila ia dusta. Kemudian dikatakan kepada istrinya, “Bersaksilah kamu sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia (suamimu) termasuk orang-orang yang dusta (dalam tuduhannya).” Dan pada sumpahnya yang kelima dikatakan kepada istri Hilal, “Bertaqwalah kamu kepada Allah, karena sesungguhnya azab dunia jauh lebih ringan daripada azab akhirat. Dan sesungguhnya peristiwa ini dapat memastikan azab atas dirimu.” Maka dia diam sejenak dan hampir saja mengaku, kemudian dia berkata, “Demi Allah aku tidak akan mempermalukan kaumku.” Maka ia menyatakan sumpahnya yang kelima, bahwa murka Allah akan menimpa dirinya jika suaminya benar.

Lalu Rasulullah Saw. menceraikan keduanya dan memutuskan bahwa anaknya kelak tidak boleh dinisbatkan kepada ayahnya, dan anaknya tidak boleh disebut anak zina. Barang siapa menuduh ibunya sebagai pezina atau anaknya sebagai anak zina, maka ia dikenai hukuman had (menuduh orang lain berbuat zina). Rasulullah Saw. memutuskan bahwa dia tidak berhak mendapat rumah tempat tinggal dari Hilal, tidak berhak pula mendapat nafkah darinya, karena keduanya dipisahkan tanpa melalui proses talak dan bukan pula karena suami meninggal dunia. Lalu Rasulullah Saw. bersabda:

“إِنْ جَاءَتْ بِهِ أصَيْهِب أرَيسح حَمْش السَّاقِينَ فَهُوَ لِهِلَالٍ، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَوْرَقَ جَعدًا جَمَاليًّا خَدلَّج السَّاقَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ، فَهُوَ الَّذِي رُمِيَتْ بِهِ”

Jika anak yang dilahirkannya nanti berambut pirang, tidak keriting lagi betisnya kecil, maka anak itu adalah anak Hilal. Dan jika dia melahirkan bayi yang berambut hitam keriting, betisnya berisi, dan pantatnya besar, maka bayi itu berasal dari lelaki yang dituduhkan berbuat zina dengannya.

Ternyata ia melahirkan bayi yang berambut keriting, padat betisnya, dan besar pantatnya. Maka Rasulullah Saw. bersabda:

“لَوْلَا الْأَيْمَانُ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ”.

Seandainya tidak ada sumpah, tentulah aku dan dia berada dalam suatu keadaan.

Ikrimah mengatakan bahwa sesudah dewasa anak tersebut menjadi amir di negeri Mesir, dan ia selalu dipanggil dengan nama ibunya dan tidak dinisbatkan kepada ayahnya.

Abu Daud meriwayatkannya dari Al-Hasan ibnu Ali, dari Yazid ibnu Harun dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal, tetapi secara ringkas.

Hadis ini mempunyai syawahid (bukti) yang banyak di dalam kitab-kitab sahih dan kitab-kitab lainnya yang diriwayatkan melalui berbagai jalur yang cukup banyak. Antara lain ialah apa yang dikatakan oleh Imam Bukhari, bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Addi, dari Hisyam ibnu Hassan, telah menceritakan kepadaku Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Hilal ibnu Umayyah menuduh istrinya berbuat zina dengan Syarik ibnu Sahma di hadapan Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda:

” الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدُّ فِي ظَهْرِكَ”

Bukti ataukah hukuman dera menimpa punggungmu.

Hilal berkata, “Wahai Rasulullah, apabila seseorang di antara kita melihat istrinya berbuat serong dengan seorang lelaki, apakah dia harus pergi untuk mencari saksi?” Maka Nabi Saw. bersabda:

“الْبَيِّنَةُ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ”

Kemukakanlah buktimu. Jika tidak, maka hukuman dera me­nimpa punggungmu.

Hilal berkata, “Demi Tuhan yang mengutusmu dengan hak, sesungguhnya saya berkata dengan sebenar-benarnya, dan sungguh Allah pasti akan menurunkan sesuatu yang membebaskan punggungku dari hukuman dera.” Maka turunlah Jibril dengan membawa firman-Nya kepada Nabi Saw., yaitu: Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina). (An-Nur: 6) sampai dengan firman-Nya: jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (An-Nur: 9)

Setelah wahyu selesai diturunkan, maka Nabi Saw. mengirimkan utusan untuk memanggil keduanya (Hilal dan istrinya). Hilal datang, lalu mengemukakan sumpahnya. Nabi Saw. bersabda:

“اللَّهُ يَشْهَدُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ”

Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kamu berdua dusta, maka adakah yang mau bertobat di antara kamu berdua?

Kemudian istri Hilal bangkit dan bersumpah. Ketika sumpahnya memasuki yang kelima, mereka menghentikannya dan mengatakan kepadanya bahwa sesungguhnya hal tersebut dapat mengakibatkan azab Allah menimpa pelakunya.

Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa lalu istri Hilal terdiam dan menundukkan kepalanya, sehingga kami mengira bahwa dia akan mengakui perbuatannya. Kemudian ia berkata, “Aku tidak akan membuat malu kaumku di masa mendatang.” Lalu ia mengemukakan sumpahnya yang kelima. Maka Nabi Saw. bersabda:

“أبْصِرُوها، فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أكحلَ الْعَيْنَيْنِ، سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ، خَدَلَّج السَّاقَيْنِ، فَهُوَ لشَرِيك بْنِ سَحْمَاءَ”.

Perhatikanlah oleh kalian, jika dia melahirkan bayi yang bermata jeli, berpantat besar, dan berbetis padat, maka bayi itu adalah hasil hubungannya dengan Syarik ibnu Sahma.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.