Ali Imran, ayat 96-97

Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Muslim ibnu Ibrahim dengan lafaz yang sama. Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Abu Zar’ah Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnul Fayyad, telah menceritakan kepada kami Hilal Abu Hasyim Al-Khurrasani, lalu ia menuturkan hadis ini dengan sanad yang semisal.

Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Ali Al-Qat’i, dari Muslim ibnu Ibrahim, dari Hilal ibnu Abdullah maula Rabi’ah ibnu Amr ibnu Muslim Al-Bahili dengan lafaz yang sama, dan ia mengatakan bahwa hadis ini garib, kami tidak mengenalnya kecuali dari segi ini.

Di dalam sanadnya terdapat perbedaan pendapat: Hilal orangnya tidak dikenal, sedangkan Al-Haris daif dalam periwayatan hadis. Imam Bukhari mengatakan bahwa Hilal yang ini hadisnya dinilai munkar (tidak dapat dipakai). Ibnu Addi mengatakan bahwa hadis ini tidak dipelihara (dihafal).

Abu Bakar Al-Isma’ili Al-Hafiz meriwayatkan melalui hadis Abu Amr Al-Auza’i, telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Abdullah ibnu Abul Muhajir, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Ganam, bahwa ia pernah mendengar Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. mengatakan, “Barang siapa yang mampu melakukan ibadah haji, lalu ia tidak berhaji, maka sama saja baginya bilamana dia mati sebagai seorang Yahudi atau seorang Nasrani.”

Sanad asar ini memang sahih sampai kepada Umar r.a.

Sa’id ibnu Mansur di dalam kitab sunannya meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. pernah mengatakan, “Sesungguhnya aku berniat mengirim banyak lelaki ke berbagai kota besar untuk menginspeksi setiap orang yang mempunyai kemampuan, lalu ia tidak melakukan ibadah haji, maka hendaklah mereka memungut jizyah darinya. Mereka (yang berkemampuan, lalu tidak haji) bukanlah orang muslim, mereka bukan orang muslim.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.