Ali Imran, ayat 96-97

*******************

Firman Allah Swt.:

فِيهِ آياتٌ بَيِّناتٌ

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata. (ali Imran: 97)

Yaitu tanda-tanda yang jelas menunjukkan bahwa bangunan tersebut dibangun oleh Nabi Ibrahim, dan Allah memuliakan serta menghormatinya.

Kemudian Allah Swt. berfirman:

مَقامُ إِبْراهِيمَ

maqam Ibrahim. (ali Imran: 97)

Yaitu sarana yang dipakai oleh Nabi Ibrahim ketika bangunan Ka’bah mulai meninggi untuk meninggikan fondasi dan temboknya. Sarana ini dipakai untuk tangga tempat berdiri, sedangkan anaknya (yaitu Nabi Ismail) menyuplai bebatuan.

Pada mulanya maqam Ibrahim ini menempel pada dinding Ka’bah, kemudian pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. maqam tersebut dipindahkan ke sebelah timur Ka’bah hingga memudahkan bagi orang-orang yang bertawaf dan tidak berdesak-desakan dengan orang-orang yang salat di dekatnya sesudah melakukan tawaf. Karena Allah Swt. telah memerintahkan kepada kita agar melakukan salat di dekat maqam Ibrahim, yaitu melalui firman-Nya:

{وَاتَّخِذُوا مِنْ مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى}

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Baqarah: 125)

Dalam pembahasan terdahulu telah kami kemukakan hadis-hadis mengenai hal ini, maka tidak perlu diulangi lagi dalam bab ini.

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahim. (Ali Imran: 97) Yakni antara lain ialah maqam Ibrahim dan tanda-tanda lainnya.

Menurut Mujahid, bekas kedua telapak kaki Nabi Ibrahim di maqamnya mempakan tanda yang nyata. Hal yang sama dikatakan pula dalam riwayat lain dari Umar ibnu Abdul Aziz, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya.

Abu Talib mengatakan dalam salah satu bait syair dari qasidah Lamiyah yang terkenal, yaitu:

وَمَوْطِئُ إِبْرَاهِيمَ فِي الصَّخْرِ رَطْبَةٌ … عَلَى قَدَمَيْهِ حَافِيًا غَيْرَ نَاعِلِ

Pijakan kaki Nabi Ibrahim pada batu itu tampak nyata bekas

kedua telapak kakinya yang telanjang tanpa memakai terompah.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id dan Amr Al-Audi; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: maqam Ibrahim. (Ali Imran: 97) Bahwa yang dimaksud dengan maqam Ibrahim ialah tanah suci seluruhnya. Sedangkan menurut lafaz Amr disebutkan bahwa Al-Hijir seluruhnya adalah maqam Ibrahim.

Telah diriwayatkan dari Sa’id ibnu Jubair bahwa dia pernah mengatakan, “Haji itu maqam Ibrahim.” Demikianlah yang aku lihat di dalam kitab salinannya, barangkali yang dimaksud ialah Al-Hijir seluruhnya adalah maqam Ibrahim. Hal ini telah diterangkan pula oleh Mujahid.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَمَنْ دَخَلَهُ كانَ آمِناً

barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia. (Ali Imran: 97)

Yaitu memasuki lingkungan Mekah yang diharamkan (disucikan). Apabila orang yang dalam ketakutan memasukinya, menjadi amanlah dia dari semua kejahatan. Hal yang sama terjadi pula di masa Jahiliah, seperti yang dikatakan oleh Al-Hasan Al-Basri dan lain-lain-nya. Disebutkan bahwa pernah ada seorang lelaki melakukan pembunuhan, lalu ia memakai kain wol pada lehernya dan memasuki Masjidil Haram. Ketika anak laki-laki si terbunuh menjumpainya, ia tidak menyerangnya sebelum keluar dari lingkungan Masjidil Haram.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Yahya At-Tamimi, dari Ata, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia. (Ali Imran: 97) Bahwa barang siapa yang berlindung di Baitullah, maka Baitullah melindunginya. Tetapi Baitullah tidak memberikan naungan, tidak juga makanan dan minuman; dan bila ia keluar darinya, maka ia pasti dihukum karena dosanya. Seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنا حَرَماً آمِناً وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ

Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedangkan manusia sekitarnya rampok-merampok. (Al-Ankabut: 67), hingga akhir ayat.

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هذَا الْبَيْتِ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ

Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (Quraisy: 3-4)

Sehingga disebutkan bahwa termasuk hal yang diharamkan di dalam kota Mekah ialah dilarang memburu binatang buruannya dan menghardiknya dari sarangnya, dilarang pula memotong pepohonannya serta mencabut rerumputannya. Seperti yang dinyatakan di dalam banyak hadis dan asar mengenainya dari sejumlah sahabat secara marfu’ dan mauquf.

Di dalam kitab Sahihain menurut lafaz Imam Muslim dari Ibnu Abbas r.a. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda pada hari kemenangan atas kota Mekah:

«لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا»

Tidak ada hijrah lagi, tetapi yang ada adalah jihad dan niat; dan apabila kalian diseru untuk berjihad, maka berangkatlah.

Pada hari kemenangan atas kota Mekah Nabi Saw. bersabda pula:

“إنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ والأرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحرمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا فِي سَاعَةٍ مِنْ نَهَارٍ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لَا يُعْضَد شَوْكُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يَلْتَقطْ لُقَطتَه إِلَّا مَنْ عَرَّفها، وَلَا يُخْتَلى خَلاها فقال العباس: يا رسول الله، إلا الإذْخَرَ، فَإِنَّهُ لقَيْنهم ولبُيوتهم، فَقَالَ: “إِلَّا الإذْخَر”

Sesungguhnya negeri (kota) ini diharamkan oleh Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, maka ia haram karena diharamkan oleh Allah sampai hari kiamat. Dan sesungguhnya tidak dihalalkan melakukan peperangan di dalamnya sebelumku, dan tidaklah dihalalkan bagiku kecuali hanya sesaat dari siang hari. Maka ia kembali menjadi haram karena diharamkan oleh Allah hingga hari kiamat; pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi orang yang hendak mempermaklumatkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut. Lalu Al Abbas berkata mengajukan usulnya, “Wahai Rasulullah, kecuali izkhir, karena sesungguhnya izkhir digunakan oleh mereka untuk atap rumah mereka.” Maka Nabi Saw. bersabda: Terkecuali izkhir (sejenis rumput ilalang).

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula hal yang semisal atau yang sama melalui sahabat Abu Hurairah r.a.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula dari Abu Syuraih Al-Adawi —menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim—

أَنَّهُ قَالَ لعَمْرو بْنِ سَعِيدٍ، وَهُوَ يَبْعَثُ الْبُعُوثَ إِلَى مكةَ: ائذَنْ لِي أَيُّهَا الْأَمِيرُ أَنْ أُحدِّثك قَولا قَامَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الغَدَ مِنْ يَوْمِ الْفَتْحِ سَمعَتْه أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي وَأَبْصَرَتْهُ عَيْنَايَ حِينَ تَكَلَّمَ بِهِ، إِنَّهُ حَمد اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: “إنَّ مَكِّةَ حَرَّمَهَا اللهُ ولَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ، فَلا يَحِلُّ لامرئ يُؤْمِنُ باللهِ والْيَوْمِ الْآخِرِ أنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا، ولا يَعْضد بِهَا شَجَرةً، فَإنْ أحَد تَرخَّصَ بِقِتَالِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا فَقُولُوا لَهُ: إنَّ اللهَ أذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ، وإنَّمَا أذِنَ لِي فِيهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالأمْسِ فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهدُ الغائِبَ” فَقِيلَ لِأَبِي شُرَيح: ما قال لك عَمْرو؟ قال: أنا أَعْلَمُ بِذَلِكَ مِنْكَ يَا أَبَا شُرَيْحٍ، إِنَّ الحَرَم لَا يُعيذ عَاصِيًا وَلَا فَارا بِدَمٍ وَلَا فَارًّا بخَزْيَة.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.