Ali Imran, ayat 130-136

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Wa-il As-San’ani yang mengatakan, “Ketika kami sedang berada di dalam majelis Urwah ibnu Muhammad, tiba-tiba masuk menemuinya seorang lelaki dan lelaki itu berbicara kepadanya tentang suatu pembicaraan yang membuat Urwah marah. Ketika Urwah marah, maka ia pergi, lalu kembali lagi menemui kami dalam keadaan telah berwudu. Kemudian ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku ayahku di hadapan kakekku (yaitu Atiyyah ibnu Sa’d As-Sa’di) yang berpredikat sebagai sahabat, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: ‘Sesungguhnya marah itu perbuatan setan, dan setan itu diciptakan dari api, dan sesungguhnya api itu hanya dapat dipadamkan dengan air. Karena itu, apabila seseorang di antara kalian marah, hendaklah ia berwudu’.”

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui hadis Ibrahim ibnu Khalid As-San’ani, dari Abu Wa-il Al-Oas Al-Muradi As-San’ani. Imam Abu Daud mengatakan bahwa Abu Wa-il ini adalah Abdullah ibnu Buhair.

Hadis lain.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا نُوحُ بْنُ جَعْوَنة السُّلَمي، عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّان، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ أنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ وَقَاهُ اللهُ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ، أَلَا إنَّ عَمَلَ الْجَنَّةِ حَزْنٌ بِرَبْوُةٍ -ثَلَاثًا-أَلَا إنَّ عَمَلَ النَّار سَهْلٌ بسَهْوة. والسَّعِيدُ مَنْ وقيَ الفِتَنَ، ومَا مِنْ جَرْعَةٍ أحَبُّ إلَى اللهِ [عَزَّ وَجَلَّ] مِنْ جَرْعَةِ غَيْظٍ يَكْظِمُهَا عَبْدٌ، مَا كَظَمَهَا عَبْدٌ للهِ إِلَّا مَلأ جَوْفُه إيمَانًا”.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Nuh ibnu Mu’awiyah As-Sulami, dari Muqatil ibnu Hayyan, dari Ata, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang memberikan masa tangguh kepada orang yang sedang kesulitan atau memaafkan (utang)nya, niscaya Allah memelihara dirinya dari panasnya neraka Jahannam. Ingatlah, sesungguhnya amal surga itu bagaikan tanah licin yang ada di bukit —sebanyak tiga kali—. Ingatlah, sesungguhnya amal neraka itu bagaikan tanah yang mudah dilalui yang berada di tanah datar. Orang yang berbahagia ialah orang yang dipelihara dari segala fitnah. Dan tiada suatu regukan pun yang lebih disukai oleh Allah selain dari regukan amarah yang ditelan oleh seseorang hamba; tidak sekali-kali seorang hamba Allah mereguk amarahnya karena Allah, melainkan Allah memenuhi rongganya dengan iman.

Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri, sanadnya hasan; tiada seorang perawi pun yang mempunyai kelemahan di dalamnya, dan matannya hasan pula.

Hadis lain yang semakna dengannya.

قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكرَم، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ -يَعْنِي ابْنَ مَهْدي-عَنْ بِشْرٍ -يَعْنِي ابْنَ مَنْصُورٍ-عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلان، عَنْ سُوَيد بْنِ وَهْب، عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَبْنَاءِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم: “مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أنْ يُنْفِذَه مَلأهُ اللهُ أَمْنًا وَإيمانًا، وَمَنْ تَرَكَ لُبْسَ ثَوْبِ جَمَال وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْه -قَالَ بِشر: أَحْسَبُهُ قَالَ: “تَوَاضُعًا”-كَسَاهُ اللهُ حُلَّةَ الْكَرَامَةِ، وَمَنْ زَوَّجَ للهِ كَسَاهُ اللهُ تَاجَ الْمُلْكِ”

Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Uqbah ibnu Makram, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman (yakni Ibnu Mahdi), dari Bisyr (yakni Ibnu Mansur), dari Muhammad ibnu Ajlan, dari Suwaid ibnu Wahb, dari seorang lelaki anak seorang sahabat Rasulullah Saw., dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang menahan amarah, sedangkan dia mampu mengeluarkannya, maka Allah memenuhi rongganya dengan keamanan dan iman. Dan barang siapa yang meninggalkan pakaian keindahan, sedangkan dia mampu mengadakannya —Bisyr menduga bahwa Muhammad ibnu Ajlan mengatakan karena tawadu (rendah diri)—, maka Allah memakaikan kepadanya pakaian kehormatan. Dan barang siapa memakai mahkota karena Allah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya mahkota seorang raja.

Hadis lain.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزيد، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، حَدَّثَنِي أَبُو مَرْحُوم، عَنْ سَهْل بْنِ مُعَاذ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِيهِ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَه، دَعَاهُ اللهُ عَلَى رُؤُوسِ الْخَلائِقِ، حَتَّى يُخيرَهُ مِنْ أيِّ الْحُورِ شَاءَ”.

Imam Ahma’d mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa’id, telah menceritakan kepadaku Abu Marhum, dari Sahl ibnu Mu’az ibnu Anas, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa menahan amarah, sedangkan dia mampu untuk melaksanakannya, maka Allah kelak akan memanggilnya di mata semua makhluk, hingga Allah menyuruhnya memilih bidadari manakah yang disukainya.

Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Sa’id ibnu Abu Ayyub dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis ini hasan garib.

Hadis lain, diriwayatkan oleh Abdur Razzaq.

أَخْبَرَنَا دَاوُدُ بن قَيْس، عن زيد بن أسلم، عن رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ -يُقَالُ لَهُ: عَبْدُ الْجَلِيلِ-عَنْ عَمٍّ لَهُ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: {وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ} أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ كَظَمَ غَيْظًا، وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَى إِنْفَاذِهِ مِلْأَهُ اللَّهُ أَمْنًا وَإِيمَانًا”.

telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Qais, dari Yazid ibnu Aslam, dari seorang lelaki dari kalangan ulama Syam yang dikenal dengan nama Abdul Jalil, dari seorang pamannya, dari Abu Hurairah r.a. sehubungan dengan firman-Nya: dan orang-orang yang menahan amarahnya. (Ali Imran: 134) Bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Barang siapa menahan amarahnya, sedangkan dia mampu melaksanakannya, niscaya Allah memenuhi rongganya dengan keamanan dan keimanan.

Hadis lain.

قَالَ ابْنُ مَرْدُويَه: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ، أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنِ الْحَسَنِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا تَجَرَّعَ عَبْدٌ مِنْ جُرْعَةٍ أَفْضَلَ أَجْرًا مِنْ جُرْعَةِ غَيْظٍ كَظَمَهَا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ”.

Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan bahwa Ahmad ibnu Muhammad ibnu Ziyad telah menceritakan kepada kami, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Talib, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Asim, telah menceritakan kepadaku Yunus ibnu Ubaid, dari Al-Hasan, dari Ibnu Umar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tiada suatu regukan pun yang ditelan oleh seorang hamba dengan pahala yang lebih utama selain dari regukan amarah yang ditelan olehnya karena mengharapkan rida Allah.

Hadis diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Bisyr ibnu Umar, dari Hammad ibnu Salamah, dari Yunus ibnu Ubaid dengan lafaz yang sama.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَالْكاظِمِينَ الْغَيْظَ

dan orang-orang yang menahan amarahnya. (Ali Imran: 134)

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.