Di dalam kitabSahihain disebutkan melalui jalur Al-A’masy, dari Abdullah ibnu Murrah, dari Masruq, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَب الْخُدُودَ، وشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ”
Bukanlah termasuk golongan kami orang (wanita) yang memukuli pipi (nya) dan merobek-robek kerah baju (nya) serta menyerukan seruan Jahiliah.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula melalui Abu Musa, bahwa Rasulullah Saw. berlepas diri dari wanita yang menampari mukanya, memotong rambutnya, dan merobek-robek bajunya.
وَقَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا هُدْبَة بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ: أَنَّ زَيْدًا حَدَّثَهُ: أَنَّ أَبَا سَلَّامٍ حَدَّثَهُ: أَنَّ أَبَا مَالِكٍ الْأَشْعَرِيَّ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالِاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطران وَدِرْعٍ مِنْ جَرَب”.
Al-Hafiz Abu Ya’la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hudbah ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Aban ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Kasir, bahwa Zaid pernah menceritakan kepadanya bahwa Abu Salam pernah menceritakan kepadanya bahwa Abu Malik Al-Asy’ari pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: ada empat perkara di kalangan umatku yang termasuk perkara Jahiliah yang masih belum mereka tinggalkan, yaitu membangga-banggakan kedudukan, mencemoohkan nasab, meminta hujan dengan bintang-bintang, dan niyahah terhadap mayat. Dan Rasulullah Saw. bersabda: Wanita yang melakukan niyahah apabila tidak bertobat sebelum matinya, maka ia akan diberdirikan pada hari kiamat dengan memakai kain yang terbuat dari ter (aspal) dan baju kurung dari penyakit kudis.
Imam Muslim meriwayatkan hadis ini secara munfarid di dalam kitab sahihnya melalui Aban ibnu Yazid Al-Attar dengan sanad yang sama. Diriwayatkan pula dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah Saw. melaknat wanita yang melakukan niyahah dan wanita yang mendengarkannya. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Yazid maula As-Sahba, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Ummu Salamah, dari Rasulullah Saw. sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Bahwa yang dimaksud adalah niyahah. Imam Turmuzi meriwayatkannya di dalam kitab tafsir, dari Abdu ibnu Humaid, dari Abu Na’im, sedangkan Ibnu Majah dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Waki’; keduanya dari Yazid ibnu Abdullah Asy-Syaibani maula Sahba dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib