Ubadah ibnus Samit melanjutkan kisahnya, bahwa Rasulullah Saw. melarang pula mereka melakukan niyahah. Dan dahulu orang-orang Jahiliah dalam niyahah (tangisan bela sungkawanya) merobek-robek pakaian mereka, mencakari muka mereka, dan memotongi (mengguntingi) rambut mereka, serta menyerukan kata-kata kecelakaan dan kebinasaan.
Ini merupakan asar yang garib, dan pada sebagiannya terdapat hal-hal yang mungkar; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Karena sesungguhnya Abu Sufyan dan istrinya (Hindun) setelah masuk Islam, Rasulullah Saw. belum pernah bersikap menyembunyikan sesuatu terhadap keduanya, bahkan menampakkan sikap yang jernih lagi tulus kepada keduanya; demikian pula sebaliknya dari keduanya terhadap Rasulullah Saw.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan di hari penaklukan kota Mekah. Rasulullah Saw. membaiat kaum lelaki mereka agar bersikap tulus dan jernih, sedangkan Umar membaiat kaum wanita atas perintah dari Rasulullah Saw. Lalu disebutkan hal yang sama dengan asar di atas, tetapi ditambahkan bahwa ketika Umar mengatakan, “Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian.” Maka Hindun berkata, “Kami telah memelihara mereka sejak kecil; dan ketika dewasa, kalian bunuh mereka.” Maka Umar ibnul Khattab tertawa sehingga jatuh tertelentang. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Nasr ibnu Ali, telah menceritakan kepadaku Ummu Atiyyah binti Sulaiman, telah menceritakan kepadaku pamanku, dari kakekku, dari Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa Hindun ibnu Utbah datang kepada Rasulullah Saw. untuk menyatakan janji setia kepadanya, lalu Rasulullah Saw. memandang ke arah tangan Hindun dan bersabda: Pulanglah kamu dan ubahlah tanganmu. Maka Hindun memolesi tangannya dengan pacar, lalu datang kembali. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Aku baiat engkau dengan syarat janganlah engkau persekutukan sesuatu pun dengan Allah. Maka Hindun berbaiat kepadanya, sedangkan di tangan Hindun terdapat dua gelang emas. Lalu Hindun bertanya kepadanya, “Bagaimanakah pendapatmu dengan dua buah gelang emas yang aku kenakan ini?” Rasulullah Saw. menjawab: Dua buah bara api dari neraka Jahanam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’ id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Husain, dari Amir Asy-Sya’bi yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membaiat kaum wanita, sedangkan di tangan beliau Saw. terdapat sehelai kain untuk menutupi telapak tangannya. Lalu beliau Saw. bersabda: Janganlah kamu membunuh anak-anakmu. Maka ada seorang wanita memotong, “Engkau telah membunuh ayah-ayah mereka, kemudian engkau wasiatkan kepada kami anak-anak mereka.” Maka sesudah peristiwa ini apabila ada kaum wanita yang datang kepadanya, terlebih dahulu beliau Saw. mengumpulkan mereka dan baru menawarkan kepada mereka baiat tersebut. Apabila mereka telah mengakuinya, maka mereka dipersilakan pulang.
*******************
Firman Allah Swt.:
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ}
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia. (Al-Mumtahanah: 12)
Yakni barang siapa dari kalangan kaum wanita yang datang kepadamu untuk mengadakan janji setia dengan persyaratan tersebut, maka baiatlah dia bahwa hendaklah dia tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah dan tidak mencuri harta orang lain. Adapun jika suaminya melalaikan sebagaian dari nafkahnya, maka wanita yang bersangkutan diperbolehkan memakan sebagian dari harta suaminya dengan cara yang makruf sesuai dengan tradisi bagi wanita yang semisal dengan dia, sekalipun pengambilan itu tanpa sepengetahuan suaminya.
Hal ini diperbolehkan karena ada hadis yang menyangkut Hindun ibnu Utbah yang menyebutkan bahwa dia pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang pelit, belum pernah memberi nafkah yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, apakah aku berdosa jika kuambil sebagian dari hartanya tanpa sepengetahuan-nya?” Rasulullah Saw. menjawab:
“خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ”
Ambillah sebagian dari hartanya dengan cara yang makruf untuk mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sahihnya masing-masing.
Firman Allah Swt.:
{وَلا يَزْنِينَ}
tidak akan berzina. (Al-Mumtahanah: 12) Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا}
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32)
Di dalam hadis Samurah disebutkan hukuman zina yaitu azab yang pedih di dalam neraka Jahanam.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah yang mengatakan bahwa Fatimah binti Utbah datang untuk mengadakan baiat kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. menyumpahnya dengan firman-Nya: bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina. (Al-Mumtahanah: 12), hingga akhir ayat. Maka Fatimah meletakkan tangannya di atas kepalanya karena malu, dan Nabi Saw. merasa heran dengan sikapnya. Maka Siti Aisyah berkata, “Berikrarlah, hai wanita. Demi Allah, kami pun tidak berbaiat kecuali dengan persyaratan tersebut.” Lalu wanita itu menjawab, “Kalau begitu, saya setuju.” Maka Nabi Saw. membaiatnya dengan ayat tadi.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Husain, dari Amir Asy-Sya’bi yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membaiat kaum wanita, sedangkan pada tangan beliau terdapat kain yang digunakannya untuk menutupi telapak tangannya (saat menyalami wanita yang dibaiatnya). Kemudian beliau Saw. bersabda: Janganlah kamu membunuh anak-anakmu. Seorang wanita memotong, “Engkau telah bunuh bapak-bapak mereka (dalam Perang Badar), lalu engkau wasiatkan (kepada kami) anak-anak mereka.” Sejak saat itu apabila datang wanita untuk menyatakan baiatnya, terlebih dahulu beliau kumpulkan mereka, lalu menawarkan kepada mereka persyaratan itu. Bila mereka mau mengikrarkannya, barulah mereka diperbolehkan pulang.
Firman Allah Swt.:
{وَلا يَقْتُلْنَ أَوْلادَهُنَّ}
tidak akan membunuh anak-anaknya. (Al-Mumtahanah: 12)
Hal ini mencakup pengertian membunuh anak sesudah lahir, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kaum Jahiliah di masa silam; mereka membunuh anak-anaknya karena takut jatuh miskin. Termasuk pula ke dalam ayat ini membunuh anak selagi masih berupa janin, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang yang bodoh dari kalangan kaum wanita, ia menjatuhkan dirinya agar kandungannya gugur dan tidak jadi, adakalanya karena tujuan yang fasid (rusak) atau tujuan lainnya.
Firman Allah Swt.:
{وَلا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ}
tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka. (Al-Mumtahanah: 12)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah janganlah mereka menisbatkan anak-anak mereka kepada selain ayah-ayah mereka. Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil. Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا بن وَهْبٍ، حَدَّثَنَا عَمْرٌو -يَعْنِي: ابْنَ الْحَارِثِ-عَنِ ابْنِ الْهَادِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، عَنْ سَعِيدٍ المَقْبُري، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ويقول حِينَ نَزَلَتْ آيَةُ الْمُلَاعَنَةِ: “أَيُّمَا امْرَأَةٍ أدخَلت عَلَى قَوْمٍ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ، فَلَيْسَتْ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَلَنْ يُدْخِلَهَا اللَّهُ جَنّته، وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَد وَلَدَهُ وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ، احْتَجَبَ اللَّهُ مِنْهُ، وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ”