Al-Mumtahanah, ayat 12

telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Haris, dari Ibnul Had, dari Abdullah ibnu Yunus, dari Sa’id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah, bahwa ketika ayat Mula’anah (li’an) diturunkan, ia mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Siapa pun wanitanya yang memasukkan ke dalam kaum (nya) seseorang yang bukan berasal dari mereka, maka dijauhkanlah dia dari rahmat Allah, dan Dia tidak akan memasukkannya ke surga. Dan siapa pun lelakinya yang mengingkari anaknya sendiri, padahal dia menyaksikannya, maka Allah menutup diri darinya dan mempermalukannya di depan mata kepala orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terkemudian (di hari kiamat nanti).

Firman Allah Swt.:

{وَلا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ}

dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12)

Yakni dalam perkara makruf yang engkau anjurkan kepada mereka (kaum wanita) dan perkara mungkar yang kamu larang terhadap mereka.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku yang mengatakan bahwa ia telah mendengar Az-Zubair, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Bahwa hal ini merupakan syarat yang dibebankan oleh Allah kepada kaum wanita.

Maimun ibnu Mahran mengatakan bahwa Allah tidak memerintahkan agar nabi-Nya ditaati kecuali hanya dalam hal yang baik, sedangkan yang dimaksud dengan hal yang baik ialah ketaatan.

Ibnu Zaid mengatakan, Allah memerintahkan (kepada manusia) agar menaati Rasul-Nya yang merupakan manusia pilihan Allah dalam hal kebaikan. Dan adakalanya selain Ibnu Zaid mengatakan dari Ibnu Abbas, Anas ibnu Malik, Salim ibnu Abul Ja’d, dan Abu Saleh serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa di hari itu Nabi Saw. melarang mereka (kaum wanita) melakukan niyahah. Dalam pembahasan yang lalu telah disebut­kan hadis Ummu Atiyyah yang di dalamnya disebutkan masalah ini.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa’id, dari Qatadah sehubungan dengan ayat ini, bahwa pernah diceritakan kepada kami bahwa Nabi Allah Swt. telah menyumpah mereka untuk tidak melakukan niyahah dan janganlah mereka berbicara dengan kaum lelaki kecuali lelaki yang masih mahramnya. Maka Abdur Rahman ibnu Auf r.a. bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami sering mempunyai tamu-tamu, sedangkan kami sering meninggalkan istri-istri kami.” Maka Rasulullah Saw. menjawab: Bukan mereka yang aku maksudkan, bukan mereka yang aku maksudkan.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa Al-Farra, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepadaku Mubarak, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa di antara sumpah yang diambil oleh Nabi Saw. dari kaum wanita ialah janganlah kamu berbicara dengan lelaki kecuali yang ada hubungan mahram denganmu. Karena sesungguhnya lelaki itu terus-menerus berbicara dengan wanita hingga pada akhirnya dia mengeluarkan mazi di antara kedua pahanya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Harun, dari Amr, dari Asim, dari Ibnu Sirin, dari Ummu Atiyyah Al-Ansariyyah yang menceritakan bahwa di antara kebaikan yang dipersyaratkan kepada kami saat kami mengucapkan baiat kami kepada Rasulullah Saw. ialah kami tidak diperbolehkan melakukan niyahah. Maka seorang wanita dari kalangan Bani Fulan memotong, “Sesungguhnya Bani Fulan pernah berjasa kepadaku, maka aku tidak mau berbaiat lebih dahulu sebelum membalas jasa mereka,” lalu wanita itu pergi dan membalas jasa mereka, kemudian ia datang lagi dan mengucapkan baiatnya. Ummu Atiyyah melanjutkan kisahnya, bahwa tiada seorang wanita pun dari mereka yang memenuhi baiat itu kecuali wanita itu dan Ummu Sulaim binti Mulhan ibunya Anas ibnu Malik.

Imam Bukhari telah meriwayatkan hadis ini melalui jalur Hafsah binti Sirin dari Ummu Atiyyah alias Nasibah Al-Ansariyyah r.a.

Dan Imam Bukhari telah meriwayatkan pula hadis ini melalui jalur lain; ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Farukh Al-Qattat, telah menceritakan kepadaku Mus’ab ibnu Nuh Al-Ansari yang mengatakan bahwa ia pernah bersua dengan seorang nenek-nenek yang semasa mudanya telah berbaiat kepada Rasulullah Saw. Nenek-nenek itu menceritakan bahwa ia datang kepada Rasulullah Saw. untuk berbaiat kepadanya, dan di antara persyaratan yang dibebankan kepadanya ialah ia tidak boleh melakukan niyahah. Maka nenek-nenek itu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada orang-orang yang dahulu pernah membahagiakan diriku saat aku tertimpa musibah kematian. Dan sesungguhnya mereka sedang tertimpa musibah kematian, maka aku hendak balas membahagiakan mereka.” Rasulullah Saw. menjawab: Pergilah dan balaslah mereka. Maka aku pun pergi dan membalas mereka dengan membahagiakan mereka (melalui niyahah-nya). Kemudian nenek-nenek itu datang lagi dan mengikrarkan baiatnya kepada Rasulullah Saw. Mus’ab mengatakan bahwa itulah yang dimaksud dengan makruf yang disebutkan di dalam firman-Nya: dan tidak mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Ad-Dabbi, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnu Safwan, dari Usaid ibnu Abu Usaid Al-Bazzar, dari seorang wanita yang pernah berbaiat kepada Rasulullah Saw. Ia mengatakan, “Di antara persyaratan yang dibebankan kepada kami oleh Rasulullah Saw. dalam baiat kami ialah kami tidak boleh mendurhakainya dalam urusan yang baik, yaitu kami tidak boleh mencakari muka kami, tidak boleh menguraikan rambut, tidak boleh merobek-robek baju, dan tidak boleh menyerukan kalimat kebinasaan.”

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sinan Al-Qazzaz, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Usman alias Abu Ya’qub, telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Abdur Rahman ibnu Atiyyah, dari neneknya (yaitu Ummu Atiyyah) yang telah menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. tiba, maka beliau Saw. mengumpulkan kaum wanita Ansar dalam sebuah rumah, kemudian mengundang Umar ibnul Khattab untuk membaiat kami. Maka Umar berdiri di pintu dan mengucapkan salam kepada kami. Kami membalas salamnya, kemudian ia mengatakan, “Aku adalah utusan dari Rasulullah Saw. kepada kalian.” Maka kami berkata, “Selamat datang dengan utusan Rasulullah.” Umar berkata, “Hendaklah kalian berbaiat, bahwa janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Allah, jangan mencuri dan jangan berzina.” Kami menjawab, “Ya.” Lalu Umar mengulurkan tangannya dari balik pintu rumah dan kami bergantian menjabat tangannya dari dalam rumah. Kemudian Umar berkata, “Ya Allah, saksikanlah.” Ummu Atiyyah melanjutkan, bahwa dalam dua hari raya beliau Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan wanita-wanita yang berhaid dan juga para gadis, dan tiada kewajiban salat Jumat bagi kami (kaum wanita). Dan beliau Saw. melarang kami mengiringi jenazah. Ismail mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada neneknya tentang makna firman-Nya: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Maka neneknya menjawab, bahwa yang dimaksud dengan mendurhakai Rasulullah Saw. ialah melakukan niyahah.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.