Di dalam kitab Sunan Abu Daud dan Ibnu Majah disebutkan melalui Abdullah ibnu Salam r.a. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda di atas mimbarnya:
“مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوِ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ سِوَى ثَوْبَيْ مِهْنَته”
Tiada beban bagi seseorang dari kamu seandainya dia telah membeli sepasang pakaian untuk hari Jumatnya selain dari sepasang pakaian untuk kerjanya.
Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw. berkhotbah kepada orang-orang pada hari Jumat, lalu beliau melihat mereka mengenakan pakaian nimar (sehari-hari), kemudian beliau Saw. bersabda:
“مَا عَلَى أَحَدِكُمْ إِنْ وَجَدَ سَعَة أَنْ يَتَّخِذَ ثَوْبَيْنِ لَجُمُعَتِهِ، سِوَى ثَوْبَيْ مِهْنَتِهِ”.
Tidak dibebankan bagi seseorang dari kamu jika dia mempunyai kaluasan untuk mengambil sepasang pakaian untuk salat Jumatnya selain sepasang pakaian untuk kerjanya. (Riwayat Ibnu Majah)
*******************
Firman Allah Swt.:
{إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ}
apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat. (Al-Jumu’ah: 9)
Yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah Saw. apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas mimbarnya, maka pada saat itulah azan diserukan di hadapannya.
Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a., sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Adam ibnu Abu Iyas, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zi’b, dari Az-Zuhri dari As-Sa’ib ibnu Yazid yang mengatakan bahwa dahulu seruan azan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah Saw., Abu Bakar r.a., dan Umar r.a. Dan ketika masa pemerintahan Usman ibnu Affan r.a. telah berlangsung beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan yang kedua di atas Az-Zaura. Yakni diserukan azan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura, yang merupakan rumah yang tertinggi di Madinah pada masa itu berada di dekat masjid.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Na’ im, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Rasyid Al-Mak-hul, dari Mak-hul, bahwa pada mulanya seruan di hari Jumat dilakukan hanya sekali —yaitu di saat imam muncul— sampai dengan salat diiqamahkan. Seruan itu bila telah diserukan, maka diharamkan melakukan jual beli. Kemudian di masa pemerintahan Khalifah Usman, ia memerintahkan agar dilakukan pula seruan (azan) lainnya, yaitu sebelum imam muncul hingga semua orang telah terkumpulkan. Dan sesungguhnya yang diperintahkan untuk menghadiri salat Jumat itu hanyalah kaum lelaki yang merdeka, bukan budak dan bukan pula wanita dan anak-anak. Dan dimaafkan untuk tidak melakukan salat Jumat bagi orang musafir, orang yang sedang sakit, dan orang yang merawat orang sakit, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam uzur yang diterima, yang pembahasannya secara rinci terdapat di dalam kitab-kitab fiqih.
Firman Allah Swt.:
{وَذَرُوا الْبَيْعَ}
dan tinggalkanlah jual beli. (Al-Jumu’ah: 9)
Yakni bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah olehmu jual beli, bila salat telah diserukan. Karena itulah maka para ulama sepakat bahwa haram melakukan jual beli sesudah azan kedua. Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai masalah jual beli secara muatah (bayar dan terima tanpa ijab kabul). Ada dua pendapat mengenainya, tetapi menurut makna lahiriah ayat, hal itu tidak sah juga, sebagaimana yang dijelaskan secara lengkap di tempatnya; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ}
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jumu’ah: 9)
Yaitu kamu tinggalkan jual beli dan kamu bergegas untuk mengingat Allah dan salat adalah lebih baik bagimu, yakni bagi kehidupan dunia dan akhiratmu, jika kamu mengetahui.
Firman Allah Swt.:
{فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ}
Apabila salat telah ditunaikan. (Al-Jumu’ah: 10)
Maksudnya, apabila salat telah diselesaikan.
{فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ}
maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (Al-Jumu’ah: 10)
Setelah mereka dilarang melakukan transaksi sesudah seruan yang memerintahkan mereka untuk berkumpul, kemudian diizinkanlah bagi mereka sesudah itu untuk bertebaran di muka bumi dalam rangka mencari karunia Allah, seperti apa yang dilakukan oleh Irak ibnu Malik r.a. apabila dia telah selesai dari salat Jumatnya, maka ia berdiri di pintu masjid, lalu berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أجبتُ دعوتَك، وصليتُ فريضتك، وانتشرت كما أمرتني، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Ya Allah, sesungguhnya aku menyukai seruanmu, dan aku telah kerjakan salat yang Engkau fardukan serta aku akan menebar sebagaimana yang telah Engkau perintahkan, maka berilah daku rezeki dari karunia-Mu, dan Engkau adalah sebaik-baik Pemberi rezeki.
Riwayat Imam Ibnu Abu Hatim.
Telah diriwayatkan pula dari sebagian ulama Salaf bahwa ia pernah mengatakan, “Barang siapa yang melakukan jual beli pada hari Jumat sesudah menunaikan salat Jumat, maka Allah Swt. akan memberkahi jual belinya sebanyak tujuh puluh kali, karena ada firman Allah Swt. yang mengatakan:
{فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ}
‘Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah’ (Al-Jumu’ah: 10)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
{وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}
dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. (Al-Jumu’ah: 10)
Yakni di saat kamu melakukan transaksi jual beli dan saat menerima dan memberi, banyak-banyaklah kamu mengingat Allah, dan janganlah kamu disibukkan oleh urusan duniamu hingga kamu melupakan hal yang bermanfaat bagimu di negeri akhirat nanti. Karena itulah maka disebutkan dalam sebuah hadis:
“مَنْ دَخَلَ سُوقًا مِنَ الْأَسْوَاقِ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ كُتبت لَهُ ألفُ أَلْفِ حَسنة، ومُحي عَنْهُ ألفُ أَلْفِ سَيئة”
Barang siapa yang memasuki sebuah pasar, lalu mengucapkan, “Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah semua Kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu, ” maka Allah akan mencatat baginya satu juta kebaikan dan menghapuskan darinya sejuta keburukan (dosa).
Mujahid mengatakan bahwa bukanlah seorang hamba termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah sebelum dia selalu ingat kepada Allah, baik dalam keadaan berdiri, duduk, ataupun berbaring