“فَلَا تَفْعَلُوا، إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَامْشُوا وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا”
Jangan kamu ulangi perbuatan itu. Apabila kamu mendatangi tempat salat, maka berjalanlah dan langkahkanlah kakimu dengan tenang. Apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, sempurnakanlah.
Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Bukhari dan Muslim.
قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ: أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إذا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَلَكِنِ ائْتُوهَا تَمْشُونَ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا”.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Sa’id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Apabila iqamah untuk salat diserukan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan jalan cepat, tetapi datangilah ia dengan jalan biasa dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun. Maka bagian mana pun yang kamujumpai, kerjakanlah; dan bagian mana pun yang terlewatkan darimu, maka sempurnakanlah.
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Abdur Razzaq pula, dan ia juga mengetengahkannya melalui jalur Yazid ibnu Zurai’, dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah dengan sanad yang semisal.
Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan, “Ingatlah, demi Allah, makna yang dimaksud bukanlah melangkahkan kaki dengan cepat. Sesungguhnya mereka telah dilarang mendatangi tempat salat kecuali dengan langkah-langkah yang tenang dan anggun.” Ungkapan sa ‘yu ini kaitannya adalah dengan hati, niat, dan kekhusyukan.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah. (Al-Jumu’ah: 9) Yakni berjalan dengan hati dan amalmu, itulah yang dimaksud dengan pengertian berjalan menuju ke tempat salat.
Tersebutlah pula bahwa Qatadah menakwilkan dengan pengertian yang sama dengan firman Allah Swt. berikut, yaitu:
{فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ}
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) untuk berusaha bersama-sama Ibrahim. (Ash-Shaffat: 102)
Maksudnya, dapat berjalan bersama-sama Ibrahim. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal, dari Muhammad ibnu Ka’b, Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya.
Disunatkan bagi orang yang mendatangi salat Jumat hendaknya terlebih dahulu mandi sebelumnya, karena telah disebutkan di dalam kitab Sahihain sebuah hadis dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
“إِذَا جَاءَ أحدُكم الجمعةَ فَلْيغتسل”
Apabila seseorang dari kamu mendatangi salat Jumat, hendaklah ia mandi terlebih dahulu.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula melalui Abu Sa’id r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
غُسلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحتَلِم”
Mandi hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang bermimpi mengeluarkan air mani (balig).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
“حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ”.
Hal yang diwajibkan Allah atas tiap-tiap orang muslim ialah mandi setiap tujuh harinya dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya.
Hadis riwayat Imam Muslim.
Diriwayatkan pula dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“على كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ، وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ”
Diwajibkan atas setiap lelaki muslim mandi sekali setiap tujuh harinya, yaitu pada hari Jumat.
Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Hibban.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ حَسَّانِ بْنِ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ الثَّقَفِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “مَنْ غَسَّل وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خطوة أجر سنة، صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا”.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Al-Auza’i, dari Hassan ibnu Atiyyah, dari Abul Asy’as As-San’ani, dari Aus ibnu Aus As-Saqafi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)«ya.
Hadis ini mempunyai banyak jalur periwayatan dan banyak lafaznya, dan telah diketengahkan oleh Arba’ah serta dinilai hasan oleh Imam Turmuzi.
Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسلَ الْجَنَابَةِ، ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ”
Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandinya untuk jinabah, kemudian berangkat pada saat yang pertama, maka seakan-akan ia mengurbankan seekor unta. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seakan-akan ia mengurbankan seekor sapi betina. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang ketiga, maka seakan-akan mengurbankan seekor kambing gibasy yang bertanduk. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka seakan-akan mengurbankan seekor ayam. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang kelima, maka seakan-akan mengurbankan sebuah telur. Dan apabila imam muncul, maka para malaikat hadir mendengarkan zikir.
Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Disunatkan pula baginya memakai pakaian yang terbaiknya, mengenakan parfum, bersiwak, membersihkan dirinya, dan bersuci. Di dalam hadis Abu Sa’id yang lalu telah disebutkan:
“غسلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، والسواكُ، وَأَنْ يَمَس مَنْ طِيبِ أَهْلِهِ”.
Mandi pada hari Jumat wajib atas setiap orang yang balig, juga bersiwak dan mengenakan wewangian keluarganya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ومَس مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ -إِنْ كَانَ عِنْدَهُ-وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ -إِنْ بَدَا لَهُ-وَلَمْ يُؤذ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya’qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi, dari Imran ibnu Abu Yahya, dari Abdullah ibnu Ka’b ibnu Malik, dari Ayyub Al-Ansari, bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai wewangian keluarganya jika mempunyainya, dan mengenakan pakaian yang terbaiknya, kemudian ia keluar hingga sampai di masjid, lalu melakukan salat (sunat) jika ia menginginkannya, dan tidak mengganggu seorang pun, kemudian diam dengan penuh perhatian di saat imamnya muncul hingga salat ditunaikan. Maka hal itu menjadi kifarat baginya terhadap dosa-dosa yang ada antara hari itu sampai dengan Jumat berikutnya.