Al-Baqarah, 125-128

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Apa yang disebutkan di atas berdasarkan lafaz Imam Muslim.

Apabila hal ini telah diketahui, maka tidak ada pertentangan di antara hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Allah Swt. telah mengharamkan kota Mekah sejak Allah menciptakan langit dan bumi, dengan hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Ibrahimlah yang mengharamkannya. Karena sesungguhnya Nabi Ibrahimlah yang menyampaikan dari Allah hukum yang dikehendaki-Nya terhadap kota Mekah dan pengharaman Allah terhadapnya. Mekah masih tetap dalam keadaan haram (suci) menurut Allah sebelum Nabi Ibrahim mengadakan bangunan Baitullah padanya.

Perihalnya sama dengan masalah Rasulullah Saw. Sejak dahulu beliau tercatat sebagai pemungkas para nabi di sisi Allah, sedangkan Adam saat itu masih berupa tanah liat. Akan tetapi, sekalipun demikian Nabi Ibrahim a.s. berdoa:

{رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولا مِنْهُمْ}

Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang rasul dari kalangan mereka. (Al-Baqarah: 129)

Allah memperkenankan doanya sesuai dengan apa yang telah ditakdirkan oleh ilmu-Nya di zaman azali. Karena itulah maka di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, ceritakanlah kepada kami tentang permulaan kejadianmu.” Maka Nabi Saw. menjawab:

“دَعْوَةُ أَبِي إِبْرَاهِيمَ، وَبُشْرَى عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، وَرَأَتْ أُمِّي كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نور أضاء ت لَهُ قُصُورُ الشَّامِ”.

(Aku adalah) doa ayahku Nabi Ibrahim a.s. dan berita gembira Isa ibnu Maryam, dan ibuku telah melihat seakan-akan keluar dari tubuhnya nur yang cahayanya menerangi gedung-gedung negeri Syam.

Pertanyaan ini menyatakan, “Ceritakanlah kepada kami tentang permulaan munculnya kejadianmu,” seperti yang akan diterangkan nanti dalam waktu dekat, insya Allah.

Masalah keunggulan kota Mekah atas kota Madinah dari segi keutamaan, seperti yang dikatakan oleh jumhur ulama —atau kota Madinah atas kota Mekah, seperti yang dikatakan oleh mazhab Maliki dan para pengikutnya— akan diketengahkan dalam pembahasan lain berikut dalil-dalilnya, insya Allah.

**************

Firman Allah Swt. menyitir doa yang dikatakan oleh Nabi Ibrahim Al-Khalil:

{رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا}

Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman. (Al-Baqarah: 126)

Yakni aman dari rasa takut, penduduknya tidak boleh ditakut-takuti. Allah Swt. telah melakukan hal tersebut, baik secara syari’ ataupun secara takdir, seperti firman Allah Swt.:

Barang siapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia. (Ali Imran: 97)

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنا حَرَماً آمِناً وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ

Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedangkan manusia sekitarnya rampok-merampok. (Al-‘Ankabut: 67)

Masih banyak ayat lainnya yang semakna. Dalam pembahasan terdahulu telah disebutkan hadis-hadis yang mengharamkan melakukan peperangan di Tanah Suci. Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan sebuah hadis oleh Jabir, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلَاحَ»

Tidak dihalalkan bagi seseorang membawa senjata di Mekah.

Imam Muslim mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman. (Al-Baqarah: 126) Maksudnya, jadikanlah kawasan ini negeri yang aman sentosa. Doa ini dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim sebelum dia membangun Ka’bah. Di dalam surat Ibrahim disebutkan:

{وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا}

Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah) negeri yang aman.” (Ibrahim: 35)

Penempatan doa ini dalam surat Ibrahim sangat sesuai, —hanya Allah Yang Maha Mengetahui— karena seakan-akan Ibrahim a.s. memanjatkan doanya sekali lagi sesudah membangun rumah itu (Ka’bah) dan para penduduknya telah menetap padanya.

Hal ini terjadi sesudah kelahiran Nabi Ishaq, putra bungsu Nabi Ibrahim; jarak umur Ishaq dengan Ismail adalah tiga belas tahun. Karena itulah dalam akhir doanya Nabi Ibrahim mengatakan:

{الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ}

Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. (Ibrahim: 39)

***************

{وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ}

Dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman, “Dan kepada orang yang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali:” (Al-Baqarah: 126)

Abu Ja’far Ar-Razi meriwayatkan dari Ar-Rabi’ ibnu Anas, dari Abul Aliyah, dari Ubay ibnu Ka’b sehubungan dengan takwil firman-Nya: Allah berfirman, “Dan kepada orang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (Al-Baqarah: 126) Ubay ibnu Ka’b mengatakan bahwa bagian ayat ini merupakan firman Allah Swt Pendapat ini juga dikatakan oleh Mujahid dan Ikri-mah, dan inilah yang dinilai benar oleh Ibnu Jarir.

Sedangkan yang lainnya mengatakan, bagian ayat ini merupakan lanjutan dari doa Nabi Ibrahim a.s., seperti yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far, dari Ar-Rabi’, dari Abul Aliyah yang mengatakan, “Ibnu Abbas pernah mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa bagian ayat ini merupakan doa Nabi Ibrahim. Ia memohon kepada Allah, ‘Barang siapa yang kafir, berikanlah kepadanya kesenangan sementara saja’.”

Abu Ja’far meriwayatkan dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid sehubungan dengan takwil firman-Nya: Dan kepada orang yang kafir pun Aku beri kesenangan sementara. (Al-Baqarah: 126) Artinya, barang siapa yang kafir, Aku beri dia rezeki pula, tetapi sedikit (yakni sementara hanya selama di dunia saja). kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. (Al-Baqarah: 126)

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, setelah Nabi Ibrahim menolak mendoakan orang yang Allah enggan menjadikannya berhak menerima pengakuan dari-Nya, demi taat dan cintanya kepada Allah, demi menjauhkan diri dari orang yang menentang perintah Allah, sekalipun orang tersebut masih dari kalangan keturunannya; yaitu di saat Ibrahim a.s. mengetahui bahwa akan ada di antara keturunannya orang yang zalim yang tidak berhak mendapat janji (perintah) Allah —hal ini diketahuinya melalui pemberitahuan dari Allah kepada dirinya— maka Allah berfirman: Dan kepada orang yang kafir pun. (Al-Baqarah: 126)

Dengan kata lain, sesungguhnya Aku akan memberi rezeki kepada orang yang bertakwa, juga kepada orang yang durhaka; tetapi kepada orang yang durhaka Aku hanya memberinya kesenangan sementara.

Hatim ibnu Ismail meriwayatkan dari Humaid Al-Kharrat, dari Ammar Az-Zahabi, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan takwil firman-Nya: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman senlosa, dan berikanlah rezeki buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. (Al-Baqarah: 126) Ibnu Abbas mengatakan bahwa pada mulanya Nabi Ibrahim dalam doanya hanya membatasi buat orang-orang mukmin saja, bukan untuk semua orang. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Kepada orang kafir pun Aku beri mereka rezeki sebagaimana Aku berikan rezeki kepada orang-orang mukmin. Apakah Aku ciptakan mereka, lalu Aku tidak berikan rezeki kepada mereka? Aku hanya memberikan kesenangan sementara saja kepada mereka, kemudian Aku paksa mereka menerima azab neraka, dan seburuk-buruk tempat kembali adalah neraka.” Kemudian Ibnu Abbas r.a. membacakan firman-Nya yang lain, yaitu:

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.