يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضى أَوْ عَلى سَفَرٍ أَوْ جاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّساءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَفُوًّا غَفُوراً (43)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi. Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau seseorang di antara kalian datang dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci); sapulah muka kalian dan tangan kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Allah Swt. melarang orang-orang mukmin melakukan salat dalam keadaan mabuk yang membuat seseorang tidak menyadari apa yang dikatakannya. Dan Allah melarang pula mendekati tempat salat (yaitu masjid-masjid) bagi orang yang mempunyai jinabah (hadas besar), kecuali jika ia hanya sekadar melewatinya dari suatu pintu ke pintu yang lain tanpa diam di dalamnya.
Ketentuan hukum ini terjadi sebelum khamr diharamkan, seperti yang ditunjukkan oleh hadis yang telah kami ketengahkan dalam tafsir ayat surat Al-Baqarah, yaitu pada firman-Nya:
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. (Al-Baqarah: 219), hingga akhir ayat.
Rasulullah Saw. membacakannya (sebanyak tiga kali) kepada Umar. Maka Umar berkata, “Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.”
Ketika ayat ini diturunkan, maka Nabi Saw. membacakannya kepada Umar. Lalu Umar berkata, “Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang masalah khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.” Setelah itu mereka tidak minum khamr dalam waktu-waktu salat, hingga turun ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-gan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90)
sampai dengan firman-Nya:
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ مُنْتَهُونَ
maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91)
Maka barulah Umar mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti.”
Menurut riwayat Israil, dari Abi lshaq, dari Umar ibnu Syurahbil, dari Umar ibnul Khattab mengenai kisah pengharaman khamr yang di dalamnya antara lain disebutkan: Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43); Tersebutlah bahwa juru seru Rasulullah Saw. (yakni tukang azan) apabila mengiqamahkan salat menyerukan seruan berikut, yaitu: “Jangan sekali-kali orang yang sedang mabuk mendekati salat!” Demikianlah lafaz hadis menurut riwayat Imam Abu Daud.
Ibnu Abu Syaibah menuturkan sehubungan dengan asbabun nuzul ayat ini sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, telah menceritakan kepadaku Sammak ibnu Harb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Mus’ab ibnu Sa’d menceritakan hadis berikut dari Sa’d yang mengatakan, “Telah diturunkan empat buah ayat berkenaan dengan kami (orang-orang Ansar). Pada awal mulanya ada seorang lelaki dari kalangan Ansar membuat jamuan makanan, lalu ia mengundang sejumlah orang dari kalangan Muhajirin dan sejumlah orang dari kalangan Ansar untuk menghadirinya.
Maka kami makan dan minum hingga kami semua mabuk, kemudian kami saling membangga-banggakan diri. Lalu ada seorang lelaki mengambil rahang unta dan memukulkannya ke hidung Sa’d hingga hidung Sa’d terluka karenanya. Demikian itu terjadi sebelum ada pengharaman khamr. Lalu turunlah firman-Nya: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk.’ (An-Nisa: 43), hingga akhir ayat.”
Hadis secara lengkapnya ada pada Imam Muslim melalui riwayat Syu’bah. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ahlus Sunan —kecuali Ibnu Majah— dengan melalui berbagai jalur dari Sammak dengan lafaz yang sama.
Penyebab lain berkaitan dengan asbabun nuzul ayat ini sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdullah Ad-Dusytuki, telah menceritakan kepada kami Abu Ja’far, dari Ata ibnus Saib, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami, dari Ali ibnu Abu Talib yang menceritakan, “Abdur Rahman ibnu Auf membuat suatu jamuan makanan buat kami, lalu ia mengundang kami dan memberi kami minuman khamr. Lalu khamr mulai bereaksi di kalangan sebagian dari kami, dan waktu salat pun tiba.” Kemudian mereka mengajukan si Fulan sebagai imam. Maka si Fulan membaca surat Al-Kafirun dengan bacaan seperti berikut, “Katakanlah, hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah, dan kami menyembah apa yang kalian sembah” (dengan bacaan yang keliru sehingga mengubah artinya secara fatal). Maka Allah menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat. sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Imam Turmuzi telah meriwayatkan melalui Abdu ibnu Humaid, dari Abdur Rahman Ad-Dusytuki dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi selanjutnya mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Basysyar, dari Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Sufyan As-Sauri, dari Ata ibnus Said. dari Abu Abdur Rahman, dari Ali. bahwa dia (Ali) dan Abdur Rahman serta seorang lelaki lainnya pernah minum khamr, lalu Abdur Rahman salat menjadi imam mereka dan membaca surat Al-Kafirun, tetapi bacaannya itu ngawur dan keliru. Maka turunlah firman-Nya: janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai melalui hadis As-Sauri dengan lafaz yang sama.
Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Ibnu Humaid, dari Jarir, dari Ata, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami yang menceritakan bahwa Ali bersama sejumlah sahabat pernah diundang ke rumah Abdur Rahman ibnu Auf, lalu mereka makan, dan Abdur Rahman menyajikan khamr kepada mereka, lalu mereka meminumnya. Hal ini terjadi sebelum ada pengharaman khamr. Lalu datanglah waktu salat, maka mereka mengajukan Ali sebagai imam mereka, dan Ali membacakan kepada mereka surat Al-Kafirun, tetapi bacaannya tidak sebagaimana mestinya. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43)