An-Nisa, ayat 43

tetapi Dia hendak membersihkan kalian. (Al-Maidah: 6)

Karena itulah maka Allah membolehkan tayamum bila kalian tidak menemukan air, yaitu menggantinya dengan debu. Tayamum merupakan suatu karunia bagi kalian, supaya kalian bersyukur.

Untuk itulah maka disebutkan bahwa di antara keistimewaan umat ini ialah disyariatkan-Nya tayamum bagi mereka, sedangkan pada umat lain hal tersebut tidak disyariatkan.

Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Jabir ibnu Abdullah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ»

Aku dianugerahi lima hal yang belum pernah diberikan kepada seorang (rasul pun) sebelumku, yaitu: Aku diberi pertolongan melalui rasa gentar (yang mencekam hati musuh) dalam jarak perjalanan satu bulan, bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat untuk salat dan sarana untuk bersuci. Karena itu, barang siapa dari kalangan umatku menjumpai waktu salat, hendaklah ia salat.

Menurut lafaz yang lain adalah seperti berikut:

«فَعِنْدَهُ طَهُورُهُ وَمَسْجِدُهُ، وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ وَلَمْ تُحَلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً»

karena di dekatnya ada masjid dan sarana bersuci; ganimah dihalalkan bagiku, sedangkan ganimah belum pernah dihalalkan kepada seorang pun sebelumku; aku diberi izin untuk memberi syafaat; dan dahulu seorang nabi diutus hanya untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh umat manusia.

Dalam hadis Huzaifah yang lalu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan:

«فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ، جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ، وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ»

Kita diberi keutamaan di atas manusia karena tiga perkara, yaitu saf-saf kita dijadikan seperti saf-saf para malaikat; bumi dijadikan bagi kita sebagai tempat salat dan tanahnya suci lagi menyucikan jika kita tidak menemukan air.

*******************

Allah Swt. dalam surat ini (An-Nisa) berfirman:

فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَفُوًّا غَفُوراً

sapulah muka kalian dan tangan kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (An-Nisa: 43)

Dengan kata lain, termasuk pemaafan dari Allah kepada kalian dan ampunan-Nya bagi kalian ialah disyariatkan-Nya tayamum bagi kalian, dan membolehkan kalian mengerjakan salat dengan tayamum bila kalian tidak menemukan air, sebagai kemudahan dan keringanan buat kalian.

Di dalam ayat ini terkandung pula makna yang menunjukkan bahwa demi membersihkan salat, tidak boleh mengerjakannya dengan keadaan yang tidak baik, misalnya dalam keadaan mabuk, hingga seseorang mengerti dan memahami apa yang diucapkannya. Tidak boleh pula mengerjakannya dalam keadaan mempunyai jinabah, hingga mandi; atau berhadas, hingga berwudu; kecuali jika orang yang ber-sangkutan dalam keadaan sakit atau tidak ada air, maka Allah mem-berikan keringanan dengan membolehkan tayamum sebagai rahmat dari Allah buat hamba-hamba-Nya, kasih sayang Allah kepada mereka, dan kemurahan bagi mereka.

Latar belakang pen-tasyri’-an (penetapan hukum) tayamum

Sesungguhnya kami sengaja menyebutkan asbabun nuzul pen-tasyri’-an tayamum dalam pembahasan ini karena ayat surat An-Nisa diturunkan lebih dahulu daripada
ayat Al-Maidah. Jelasnya ayat ini diturunkan sebelum ada pengharaman masalah khamr. Sesungguhnya khamr hanya baru diharamkan sesudah Perang Uhud dalam
jangka waktu yang tidak lama, yaitu di saat Nabi Saw. mengepung Bani Nadir.

Ayat tayamum yang ada di dalam surat Al-Maidah sesungguhnya termasuk wahyu Al-Qur’an yang paling akhir diturunkan, terlebih lagi bagian permulaannya. Maka
sangatlah sesuai bila asbabun nuzul-nya diketengahkan dalam pembahasan ini.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً،
فَهَلَكَتْ، فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رِجَالًا فِي طَلَبِهَا فَوَجَدُوهَا، فَأَدْرَكَتْهُمُ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ
مَاءٌ، فَصَلُّوهَا بِغَيْرِ وُضُوءٍ، فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ، فَقَالَ
أُسَيْدُ بْنُ الْحُضَيْرِ لِعَائِشَةَ: جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا، فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ
فِيهِ خَيْرًا

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Namir, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah r.a., bahwa ia pernah meminjam sebuah kalung
dari Asma, lalu kalungnya itu hilang. Maka Rasulullah Saw. mengirimkan beberapa orang lelaki untuk mencarinya, ternyata mereka berhasil menemukannya. Waktu
salat tiba, sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka terpaksa mengerjakannya tanpa wudu. Setelah itu mereka melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah
Saw., lalu Allah Swt. menurunkan ayat tayamum. Usaid ibnu Hudair berkata kepada Siti Aisyah, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Demi Allah, tidak
sekali-kali kamu mengalami suatu hal yang tidak kamu sukai, melainkan Allah menjadikan bagimu —juga bagi kaum muslim— suatu kebaikan dalam hal tersebut
.

Jalur yang lain.

قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَنْبَأَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، حَتَّى إِذَا كُنَّا فِي الْبَيْدَاءِ -أَوْ بِذَاتِ الْجَيْشِ-انْقَطَعَ
عِقْدٌ لِي، فَأَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْتِمَاسِهِ، وَأَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ
مَعَهُمْ مَاءٌ، فَأَتَى النَّاسُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالُوا: أَلَا تَرَى مَا صَنَعَتْ عَائِشَةُ؟ أَقَامَتْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَبِالنَّاسِ، وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ! فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاضِعٌ
رَأْسَهُ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ، فَقَالَ: حَبَسْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسَ، وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ
مَاءٌ! قَالَتْ عَائِشَةُ: فَعَاتَبَنِي أَبُو بَكْرٍ وَقَالَ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقُولَ، وَجَعَلَ يَطْعَنُ بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي، وَلَا يَمْنَعُنِي
مِنَ التَّحَرُّكِ إِلَّا مَكَانُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَخِذِي، فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَلَى غَيْرِ مَاءٍ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ فَتَيَمَّمُوا، فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ الْحُضَيْرِ: مَا هِيَ بِأَوَّلِ بَركتكم يَا آلَ أَبِي بَكْرٍ.
قَالَتْ: فَبَعَثْنَا الْبَعِيرَ الَّذِي كُنْتُ عَلَيْهِ، فَوَجَدْنَا الْعِقْدَ تَحْتَهُ.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yusuf, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Abdur Rahman ibnul Qasim, dari
ayahnya, dari Siti Aisyah yang mengatakan, “Kami berangkat bersama Rasulullah Saw. dalam suatu perjalanannya. Ketika kami sampai di Al-Baida atau di Zatul
Jaisy. kalungku putus dan terjatuh. Maka Rasulullah Saw. berhenti untuk mencarinya. Orang-orang pun berhenti pula bersamanya, sedangkan saat itu mereka
bukan di tempat yang ada mata airnya, dan mereka tidak mempunyai air lagi. Orang-orang datang kepada Abu Bakar, lalu berkata, Tidakkah kamu lihat apa yang
telah dilakukan oleh Aisyah. Dia telah menghentikan Rasulullah Saw. dan semua orang, padahal mereka berhenti bukan di tempat yang ada mata airnya, dan
persediaan air mereka telah habis.’ Lalu Abu Bakar datang, saat itu Rasulullah Saw. sedang tidur dengan meletakkan kepalanya di atas pangkuanku. Abu Bakar
berkata, ‘Engkau telah menahan Rasulullah Saw. dan orang banyak, sedangkan mereka bukan berada di tempat yang ada mata airnya dan persediaan air mereka
telah habis’.” Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, “Maka Abu Bakar menegurku dan mengucapkan kata-kata menurut apa yang dikehendaki oleh Allah. Dan ia menggelitiki
pinggangku, sedangkan aku tidak berani bergerak karena kepala Rasulullah Saw. berada di atas pahaku ( sedang tidur). Rasulullah Saw. bangun pada waktu
subuh, sedang saat itu tidak ada air. Maka Allah menurunkan ayat tayamum, lalu mereka semua bertayamum.” Usaid ibnu Hudair berkata, “Ini bukan berkah kalian
yang pertama, hai keluarga Abu Bakar.” (Selanjutnya Siti Aisyah berkata), “Kemudian aku membenahi unta yang kunaiki, ternyata aku menemukan kalung tersebut
berada di bawahnya.”

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.